DPR Papua Bukan Parlemen Jalanan

1
3074

Catatan kritis untuk sikap Polisi pada KNPB dan Rakyat Papua Barat

Oleh John NR Gobai

Pengantar

Tanah Papua, merupakan sebuah daerah yang mempunyai sejarah, menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Sejarahnya berbeda, karena bagi Orang Papua, Tanah Papua adalah sebuah negara, namun Negara Indonesia mengklaim bahwa negara itu adalah sebuah negara boneka, buatan belanda, sehingga oleh Trikora dibubarkan. Ini sebuah fakta sejarah, yang harus didialogkan untuk diperoleh solusi, bukan dibicarakan di jalan jalan atau di media-media yang tidak bermartabat. DPRP adalah wadah resmi yang dapat mewadahi distorsi ini dibicarakan atau dicari solusinya di ruang atau rumah rakyat.

Akar soal dari aspek sejarah di Papua

ads

Sejarah adanya negara itulah, maka sampai sekarang terjadi kekerasan. Kekerasan yang terjadi sejak 1962- sekarang, menurut orang Papua ini menjadi salah satu akar konflik di Papua, sampai hari ini. Sementara itu diduga, bagi pemerintah Indonesia, mempunyai dasar adalah adanya perjanjian antara Sultan Nuku dan Belanda, sejarah kerajaan majapahit, dll yang membuat Indonesia merasa sangat berhak dan menancapkan patok yang bertuliskan Papua adalah bagian dari NKRI. Kedua kondisi perbedaan pandangan inilah yang perlu diluruskan melalui sebuah pelurusan sejarah dan juga kekerasan-kekerasannya diselesaikan melalui sebuah peradilan yang adil dan memuaskan keluarga korban dan korban kekerasan.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

DPRP jaman OTSUS

UU No 21 Tahun 2001, ditetapkan karena adanya Gerakan Aspirasi Merdeka (GERASEM) yang terbuka di Papua, sejak tahun 1998; Pembangunan yang sentralistik, tidak merata, tidak mengahargai HAM, SDA Papua tidak memberi manfaat kepada OAP, dan kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.

Idealnya UU No 21 Tahun 2001 di tetapkan untuk memecahkan akar masalah di Papua, yaitu Distorsi Sejarah, Kekerasan dan Pelanggaran HAM, Pembangunan yang tidak adil dan pengabaian hak masyarakat adat. Hal ini menjadi tugas dan wewenang dari DPRP untuk menanggapi, mendengarkan serta mencari jawabannya sesuai dengan mekanisme yang tentunya menjadi Kewajiban DPRP.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

DPRP tentunya tentunya mempunyai mekanisme yang diatur dalam Tata tertib DPRP, sehingga setiap aspirasi harus diterima di kantor DPRP bukan dimana-mana kecuali dalam masa reses ke daerah atau ada kejadian luar biasa atau insiden tertentu.

DPRP bukan Parlemen Jalanan

Melalui ini saya ingin menyampaikan, hormat untuk KAPOLDA dan DPRP yang bisa memberikan ruang dan waktu bagi KNPB untuk menyampaikan aspirasinya, pada beberapa kali aksinya.

Dalam beberapa kali pengamatan saya, saat KNPB melakukan demo, demo mereka diterima di oleh DPRP di jalan dan dilapangan, hal ini sebuah pemandangan yang kurang bagus, dan jelas bertentangan dengan aturan, kami tau ini hasil kompromi antara kapolda dan DPRP.

Namun kami harapkan agar pihak keamanan agar kemudian tidak terus menutup ruangan DPRP untuk KNPB, mereka ini rakyat bukan, Preman, Pencuri atau Teroris, sehingga harus dipersulit atau ditutup jalannya. kantor DPRP yang megah itu ada untuk rakyat tanpa harus dibedabedakan.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Kami berharap agar kedepan KNPB dapat demo atau menyampaikan aspirasinya kepada DPRP di RUMAH RAKYAT. KNPB sangat tau aturan tentang mekanime internasional, mereka anak terpelajar. Mereka juga tahu bahwa DPRP bukan pengambil keputusan, tetapi mereka juga tau ada mekanisme pengambilan keputusan dalam DPRP, sehingga ruang demokrasi mesti dibuka apapun yang mereka sampaikan, karena demo itu hanya bicara bukan meruntuhkan kota, atau kata-kata itu bukan peluru yang mematikan.

Penutup
Apakah ada aturan polisi larang rakyat datang menyampaikan aspirasi ke kantor DPR, apapun aspirasi harus dibiarkan mereka datang ke ktr DPR, mengapa ada diskriminasi antara bara NKRI dan KNPB. BARA boleh KNPB tidak boleh ini tidak adil, jangan pikir cara ini akan padam semangat, salah ini akan buat mereka akan lebih semangat, sekali lagi DPRP bukan parlemen jalanan, mereka parlemen resmi negara.

Penulis adalah ketua Dewan Adat Daerah Paniai

Artikel sebelumnyaMurjono Murib: Banyak Anak-Anak Papua Belum Bisa Membaca Buku
Artikel berikutnyaDAM KAMAPI Dogiyai Dilantik