Nason Utty: Miras Budaya Kolonial

0
3227

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sekertaris Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Papua, Nason Utty mengatakan minum-minuman keras bukan budaya orang papua. Tetapi budaya yang diadopsi dari orang (budaya) Barat. 

“Miras sambil bersenang-senang itu bukan budaya orang papua, bukan juga dari suku-suku lain di indonesia . Tapi itu budayanya orang Eropa sana ,” kata Nason, dalam acara dialog bebas di TVRI Papua, belum lama ini.

Kata dia, sebagai warga negara yang baik, tidak boleh ada diskriminasi antara sesama. Kebiasaan tidak baik ini dipakai oleh Kolonial Belanda untuk  membodohi pribumi di setiap daerah jajahannya saat itu.

“Itu trik yang pada jaman dulu dipake oleh Belanda untuk membodohi pribumi.  Sekarang cara ini tertular sampe ke orang papua,” jelas Nason

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Sehingga, dirinya berharap, instruksi gubernur Papua berdasarkan UU No 15 Tahun 2015 tentang larangan miras yang sudah dikeluarkan gubernur Enembe, Bupati dan Walikota di seluruh tanah Papua dapat mencaput izin usaha penjualan miras.

ads

“Saat itu, kami (DPRP) bersama pemprov lakukan pembahasan, lalu kami terbitkan Intruksi Gubernur yang isinya mencabut segala penjualan miras dalam bentuk apapun. Tapi saya heran, kenapa bupati dan walikota tidak jalankan. Saya harap dalam waktu dekat perintah gubernur bisa dijalankan,” beber dia.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Dikatakan, Bupati dan Walikota dapat memanfaatkan waktu yang sudah Tuhan kasih dengan baik.

“Kesempatan itu datang sekali, gunakan waktu itu sebaik mungkin untuk berbuat sesuatu yang baik. Kenapa bupati dan walikota tidak turut perintah gubernur. Cabut ijin usaha penjualan miras itu kan baik, kenapa bupati dan walikota tidak buat itu,” tutur Nason.

Sebelumnya, seperti disiarkan media ini, asisten I Sekertaris Daerah Propinsi Papua, Doren Wakerkwa, menyatakan Pakta Integritas tentang pelarangan miras yang dikeluarkan Gubernur Papua akan terus dikawal diseluruh wilayah, baik di Propinsi, Kabupaten dan Kota.

Kata dia, tidak boleh siapapun intervensi pada perda pelarangan miras, karena apa yang diberlakukan Pemda Propinsi Papua adalah sesuai dengan amanat UU Otsus No 21 Tahun 2001.

Baca Juga:  AJI, PWI, AWP dan Advokat Kecam Tindakan Polisi Terhadap Empat Jurnalis di Nabire

“Hukum atau Undang-Undang yang tertinggi di Papua adalah UU Otsus, untuk itu siapapun dia entah Pemerintah Pusat atau oknum lainnya tidak boleh menghalai dan menghambat pelarangan miras,” kata Doren, dalam Acara Dialog Bebas yang bertemakan “Pelarangan Miras, Narkoba dan HIV/AIDS di Papua” yang dibuat oleh TVRI Papua, malam ini (14/6/2016). (Baca: Pemprov Papua Minta Bupati dan Walikota Cabut Izin Usaha Miras di Seluruh Papua)

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMIFEE dan Ancaman Eksistensial Masyakarat Papua
Artikel berikutnyaDAW Meepago Sayangkan Sikap Aparat yang Batasi Ruang Demokrasi di Papua