LP3BH Desak Polres Fakfak Tegakkan Hukum Sesuai UU dalam Kasus Pelecehan Seksual

0
2084

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari desak Kapolres Fakfak dan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi dan atau kejahatan terhadap kesopanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 jo pasal 37 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 283 ayat (1) KUHPidana.

“Saya desak supaya tegakkan itu terkait dengan dugaan adanya oknum anggota polisi dari Polres Fakfak yang telah melakukan tindakan pornografi terhadap tiga anak di bawah umumr yang jadi korban masing-masing DH, HH dan TM pada Mei 2016 yang lalu,” jelas Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari kepada suarapapua.com, Rabu (22/6/2016).

Yan menjelaskan, Polres Fakfak melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) yang diwakili Kaur Bin Ops Ida M. Nur Hidayat telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga saksi korban untuk dimintai keterangannya pada hari ini, Rabu (22/6/2016).

“Jadi LP3BH Manokwari desak Kapolres Fakfak dan jajarannya untuk memberi perlindungan hukum dan menghormati hak-hakketiga saksi korban untuk senantiasa dimintai keterangannya masing-masing dengan tidak berada di bawah tekanan dalam bentuk apapun serta harus didampingi oleh penasihat hukum dan atau pendamping dari keluarganya termasuk Pimpinan Pos Kontak ELS-HAM Fakfak,” katanya.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

LP3BH juga meminta perhatian dan pemantauan secara rutin dari Komnas HAM maupun Komisi Nasional Perempuan dan Anak serta segenap lembaga internasional maupun Dewan HAM PBB serta pemerintah negara-negara asing melalui kedutaan besar dan konsulat jenderalnya di Jakarta, untuk terus memantau perkembangan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut hingga ke pengadilan yang fair dan imparsial.

ads

“LP3BH Manokwari juga meminta perhatian dan dukungan dari Kapolda Papua Barat untuk mensupervisi Kapolres Fakfak dalam proses penegakan hukum perkara ini demi tercapainya keadilan bagi para saksi korban tersebut dan keluarganya,” katanya.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh oknum anggota polisi di Polres Fakf telah dilaporkan ke POM Polres Fakfak oleh Elsham Papua bersama keluarga korban.

Ferry Marisan, direktur Elsham Papua mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari Polres Fak-Fak, masing-masing atas nama TM (14), DH (15), HH (11) dan WH telah dialporkan ke Propam Polda Papua Barat di Polres Fak-Fak  pada Kamis (16/6/2016).

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

“Kita mau supaya oknum yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa. Supaya anak-anak yang menjadi korban juga menjelaskan apa yang mereka alami. Lalu kami juga minta supaya Kapolres yang lama kalrifikasi laporannya kepada atasannya, Kapolda Papua Barat maupun kepada publik. Karena Kapolda Papua Barat juga korban dari laporan tipu yang dilakikan oleh mantan Kapolres itu. Kita berhadap ada tindakan tegas bagi pelakunya dan Kapolres yang lama juga harus dimintai keterangan atas laporan palsunya itu,” kata Marisan.

Sehari setelah kasus tersebut dilaporkan, Kapolres Fakfak bersama beberapa bawahannya datangi kantor Elsham Papua di Fakfak. Freddy Warpopor, Koordinator ELSHAM Fakfak, kepada media ini menjelaskan, tujuan kedatangan kapolres Fakfak adalah untuk mengkonfirmasikan laporan pengaduan yang disampaikan oleh Elsham Fakfak, terkait kasus pornografi dan pelecehan seksual yang didugan dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Fakfak terhadap anak dibawah umur.

“Kasus itu terjadi pada tanggal 2 Mei 2016 waktu penangkapan di Fakfak. Dalam penangkapan tersebut, lalu ada beberapa orang anak remaja yang ikut ditangkap. Waktu jalani interogasi di markas polres Fakfak, satu anggota oknum Polisi kemudian menayangkan cuplikan video porno dalam telepon genggam miliknya. Lalu memaksa tiga anak yang menjadi korban, MT, HD dan HH untuk tonton video itu,” jelas Warpopor seperti dikuti media ini dari elshampapua.org.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Dijelaskan Warpopor, keluarga korban  meminta Elsham Fakfak mendampingi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke unit Propam Polres Fakfak. Kemudian ELSHAM Fakfak bersama dengan tim advokat pembela HAM di Fakfak dan menggelar Jumpa Pers pada hari Kamis 16 Juni 2016.

Kapolres datang setelah sehari sebelumnya Elsham melaporkan kasus pelecehan seksual oleh bawahannya dan menggelar Jumpa Pers pada Kamis (16/06). Dalam kunjungannya, Kapolres datang ke kantor Elsham Fakfak didampingi ajudannya yang berseragam polisi dan empat orang anggota berpakaian preman.

“Saat berada didepan Sekretariat Elsham Fakfak, ajudan Kapolres tanpa meminta ijin langsung menerobos masuk ke dalam ruang Sekretariat Elsham Fakfak. Mereka datang tanpa ada pemberitahuan. Waktu saya keluar dan ketemu dengan Kapolres, Kapolres bilang, Oh…. Iya, tolong dokumentasi saya dan pa Freddy,” jelas Freddy meniru ucapan Kapolres Fakfak.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKekalahan Kajian Budaya Papua? (Bagian 1)  
Artikel berikutnyaAktivis dan Tokoh Gereja Minta Kapolda Papua Tinjau Wacana Maklumat Demo