Sambut 1 Juli: AMP Serukan Aksi Nasional 45 Tahun Proklamasi

3
3553

YOGYAKARTA, SUARAPAPUA.com — Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) komite pusat telah mengeluarkan seruan umum kepada seluruh pelajar, mahasiswa dan rakyat Papua di setiap kota di Jawa-Bali untuk memperingati 45 tahun hari pembacaan proklamasi kemerdekaan Papua.

Dulu, 1 Juli 1971, proklamasi tersebut dibacakan di Desa Waris, dekat perbatasan Papua-Papua New Guinea (PNG). Aksi nasional tersebut akan dilakukan dalam bentuk demonstrasi damai pada Jumat, 1 Juli 2016, dikoordinir oleh AMP tiap komite-komite kota.

Proklamasi 1 Juli 1971 tersebut sebelumnya telah disiapkan untuk dibacakan pada 1 Desember 1961, tetapi dengan pertimbangan bahwa sebaiknya proklamasi dibacakan pada hari dimana Bangsa Papua merdeka penuh, maka teks proklamasi ditunda dibacakan. Lalu pada 19 Desember 1961, Presiden Indonesia, Soekarno, membacakan Trikora (Tri Komando Rakyat), dan mulailah upaya-upaya Indonesia untuk menggagalkan pembentukan negara Papua intensif dilakukan. Komando Mandala pembebasan Papua dibentuk.

Baca Juga:  Lima Wartawan Bocor Alus Raih Penghargaan Oktovianus Pogau

Melalui Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) 1969, Papua menjadi bagian dari Indonesia. Orang-orang Papua yang memprotes pelaksanaan Pepera 1969 yang tidak menjunjung nilai-nilai demokrasi dan kebebasan dan hak asasi manusia itu dihadapkan dengan senjata, operasi militer, kematian.

“Dibawah bayang-bayang teror dan operasi militer yang dilakukan oleh militer Indonesia di Papua, pada tanggal 1 Juli 1971, bertempat di Desa Waris, Numbay-Papua, dekat perbatasan PNG, dikumandangkan ‘Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat’ oleh Brigjend Zeth Jafet Rumkorem, selaku Presiden Papua Barat,” tulis AMP dalam seruannya.

ads
Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Berbagai operasi militer terus dilancarkan oleh Indonesia untuk menumpas gerakan pro-kemerdekaan rakyat Papua tersebut, jelas AMP, terus berlanjut hingga hari ini.

“Pembungkaman terhadap ruang demokrasi semakin nyata dilakukan oleh aparat negara (TNI-Polri) dengan melarang adanya kebebasan berekspresi bagi rakyat Papua di depan umum serta penangkapan disertai penganiayaan terhadap aktivis-aktivis pro kemerdekaan Papua,” lanjut AMP.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw sudah mengeluarkan pernyataan bahwa 1 Juli 2016, rakyat Papua tidak boleh memperingatinya dengan pengibaran bendera Bintang Kejora.

“Kami sudah tegaskan akan menindak siapapun yang mengibarkan bendera Bintang Kejora. Namun kami beri toleransi bila 1 Juli diperingati dengan ibadah syukur,” tegas Waterpauw.

Pewarta: Bastian Tebai

Artikel sebelumnyaBantuan Pemkab Dogiyai Untuk Gereja Merata
Artikel berikutnyaKPU Dogiyai Tak Terima “Titipan” Masuk PPD