Warinussy: PBB Segera Keluarkan Resolusi Soal HAM di Tanah Papua

0
3699

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sorotan dunia internasional terhadap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, agaknya sulit dibendung. Sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang sedang berlangsung di Jenewa-Swiss, adalah buktinya.

Pelapor Khusus Sekjen PBB untuk Hak Kebebasan Berkumpul Secara Damai dan Berserikat, Maina Kiai di sidang itu telah membeberkan tentang tindakan represif pemerintah Indonesia dalam membatasi kebebasan berkumpul dan berserikat di Tanah Papua.

Pemaparannya pada Sidang Dewan HAM PBB yang dimulai sejak 13 Juni 2016, tentu saja bikin citra Indonesia di mata dunia internasional tercoreng. Belum lagi, disusul pidato diplomat Vanuatu, Setareki Waoanitoga pada sesi 32.

Waoanitoga seperti dipublikasikan ohchr.org, web resmi United Nation Human Rights, mengungkapkan terjadinya penangkapan ribuan orang asli Papua dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2016. Penangkapan dilakukan sebelum maupun saat aksi demonstrasi damai di beberapa kota.

Diplomat Kepulauan Solomon, Barret Salato juga menyampaikan bahwa perhatian pemerintah Indonesia terhadap Papua memang meningkat, tetapi pelanggaran HAM tetap terjadi dan tidak terselesaikan.

ads

Salato mengaku, Kepulauan Solomon menerima laporan berkala dari Papua tentang penangkapan sewenang-wenang, eksekusi kilat, penyiksaan, pembatasan kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat, yang dilakukan terutama oleh polisi Indonesia.

“Apa yang kami sampaikan akan memberikan kesadaran pada komunitas internasional tentang apa yang sedang terjadi di Papua,” kata Salato yang menyungguhkan langkahnya membawa masalah West Papua ke PBB, karena informasi tersebut sulit sampai kepada komunitas internasional.

Yan Christian Warinussy, salah satu Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, setelah menyimak pemaparan di Sidang Dewan HAM PBB, baik diplomat Waoanitoga dari Vanuatu maupun diplomat Salato dari Kepulauan Solomon sama-sama bernada sama: mendesak agar pemerintah Indonesia bekerjasama dengan PBB untuk mengijinkan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berkumpul Secara Damai dan Berserikat berkunjung ke Tanah Papua guna mendapatkan pandangan yang objektif dan independen tentang Tanah Papua.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Pada saat yang bersamaaan sejumlah LSM Internasional, termasuk LP3BH Manokwari sebagai salah satu organisasi hak asasi manusia di Tanah Papua yang mendukungnya juga menyampaikan laporan yang sama dengan diplomat-diplomat tersebut. Sekaligus mendesak pentingnya intervensi PBB atas nama komunitas internasional dan negara-negara anggotanya demi hak asasi manusia ke Tanah Papua.

Warinussy mengatakan, “Saya ikut mendorong PBB melalui Dewan HAM di Jenewa-Swiss untuk mengeluarkan resolusi atas situasi yang sangat gawat dan mengkhawatirkan di Tanah Papua.”

Alasannya, kata dia, sorotan dunia internasional sudah sulit dibendung terhadap situasi pelanggaran HAM di Tanah Papua selama lima tahun terakhir ini (2012-2016) sudah sangat kritis karena negara yang diwakili oleh aparat keamanan (Polri dan TNI) tak berubah dalam menangani berbagai aksi protes politik secara damai yang dilakukan sejumlah elemen rakyat Papua dan difasilitasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Menurut Yan, hal-hal tersebut sudah menjadi catatan buruk dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berpendapat, hak kebebasan berekspresi dan hak kebebasan berkumpul di sebuah negara demokrasi bernama Indonesia.

Ditangkapnya sekitar 4.000-an orang di seluruh Tanah Papua serta di beberapa wilayah lain di Indonesia seperti Makassar, Malang dan Yogyakarta telah menunjukkan kepada dunia, betapa pemerintah Indonesia sama sekali tak memberi penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur di dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) 10 Desember 1948 dan kovenan hak-hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

“Karena itulah dalam lima tahun terakhir ini, Indonesia terus mendapat sorotan dari banyak negara di dunia mengenai catatan pelanggaran HAM yang terus terjadi mulai sejak adanya rekomendasi dalam Universal Periodic Review (UPR) pada tahun 2012,” demikian Warinussy dalam press release yang dikirim ke suarapapua.com.

Sorotan berikut, penyampaian pidato dan laporan dari Perdana Menteri Vanuatu mengenai situasi HAM di Tanah Papua tahun 2013 dan 2014 maupun pidato dari Perdana Menteri Kepulauan Solomon dan Perdana Menteri Tonga pada 2015.

Dilanjutkan dengan diterimanya United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebagai anggota peninjau (observer member) dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) atau Kelompok Persaudaraan Melanesia pada tahun 2015.

Selanjutnya, para Pemimpin Negara-negara Kepulauan Pasifik (Pasific Islands Forum/PIF) mendesak pengiriman misi pencari fakta mengenai dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua selama lebih dari 50 tahun terakhir.

Tetapi, kata Yan, belakangan ini pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.

Warinussy berpendapat, intervensi internasional diperlukan guna mengungkap dugaan pelanggaran HAM yang berat dan terus terjadi atas perbuatan negara Indonesia melalui aparat keamanan (Polri/TNI) sepanjang lebih dari 50 tahun pasca integrasi Politik tahun 1963.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

“Hal ini dapat diawali dengan memberi akses dan ijin bagi hadirnya Pelapor Khusus Sekjen PBB untuk hak Kebebasan Berkumpul Secara Damai dan Berserikat serta Pelapor Khusus Sekjen PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Berekspresi agar dapat mengunjungi Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) selambat-lambatnya pada Agustus 2016,” tandasnya.

Hal tersebut menurut Yan, penting agar hasil kunjungan para Pelapor Khusus Sekjen PBB tersebut dapat disampaikan di Sidang Majelis Umum PBB pada September 2016 mendatang sebagai bahan untuk dikaji dan dibawa pada UPR tahun 2017 mendatang.

“Ya, kedua Pelapor Khusus Sekjen PBB tersebut perlu diberi akses untuk mengunjungi Tanah Papua di Jayapura, Wamena, Merauke, Timika, Nabire, Serui, Biak, Manokwari, Sorong dan Fakfak,” imbuh Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.

Ia berharap, keduanya harus dapat bertemu dan memperoleh pandangan dan informasi yang objektif dari semua masyarakat sipil di Tanah Papua, termasuk para pemimpin agama, pembela hak asasi manusia, wartawan, aktivis LSM HAM di Tanah Papua yang tentu sangat banyak mengetahui dan memiliki informasi yang diperlukan.

Juga, kata Yan, harus diberi akses yang seluas-luasnya untuk dapat bertemu dengan para aktivis politik dari KNPB, NRFPB, WPNCL, WPNA serta solidaritas Perempuan Papua maupun Presidium Dewan Papua (PDP) untuk memperoleh informasi termasuk hal-hal yang dialami mereka dalam setiap aksi dan langkah mereka selama ini.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaSelama Lebaran, Tetap Ada Pelayanan Kesehatan
Artikel berikutnyaPansus KLB Mbua Temukan Virus Pertusis dan Dampak Lingkungan