JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Septer Manufandu, anggota Jaringan Damai Papua (JDP) mengatakan maklumat tentang demo yang dikeluarkan oleh Kapolda Papua sangat tidak relevan karena tidak lebih dulu melakukan uji publik dengan diskusi publik yang melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan untuk menelaah isi maklumat Polda Papua lebih jauh.
Hal lain, menurut Septer, yang membuat maklumat Kapolda Papua tidak relevan adalah dalam isi maklumat itu, Kapolda juga menyertakan dua pasal yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) No 06. Tahun 2017.
“Dua pasal itu adalah pasal 154 dan 155 yang tidak relevan karena sudah dicabut tetapi tetap dimuat dalam maklumat. Karena dua pasal ini telah dinyatakan gugur oleh MK pada tahun 2007,” jelas Manufandu kepada suarapapua.com di Kota Jayapura, Rabu (20/7/2016).
Sepeter menjelaskan, harusnya sebelum membuat sebuah maklumat itu, agar tidak menimbulkan pro dan kontra di publik seperti saat ini, Kapolda Papua mestinya melakukan konsultasi publik lebih dulu dan meminta masukan dari pakar-pakar hukum, praktisi HAM dan berbagai pihak yang berkepentingan untuk menelaah substansi dari maklumat ini.
Menurutnya, maklumat itu dampaknya bukan hanya bungkam ruang demokrasi, namun berisi ancaman kepada kelompok organisasi-organisasi yang menyuarakan hak-hak rakyat Papua. Dan maklumat ini hanya ditujukan untuk organisasi-organisasi seperti KNPB, PRD, NRFPB, PNWP,OPM, TPN, dan ULMWP, yang selama ini terus eksis menyuarakan harga diri orang Papua itu jujur, dan Polda melakukan penegakan hukum.
“KNPB dan polisi pasti tetap akan dengan pendirianya. Oleh sebab itu penegakan hukum ini harus dibuktikan siapa yang bersalah, dan pembuktian ini harus melalui Jalur hukum, sebab KNPB juga menyuarakan aspek-aspek yang berkaitan dengan identitas tanpa melanggar hak asasi manusia yang lain. Dan memvonis suatu organisasi sebagai oragnisasi terlarang itu dengan dasar putusan pengadilan, bukan asal-asalan,” tegas Septer yang juga mantan direktur Foker LSM Papua ini.
Bagi Septer, Jalan tengahnya adalah KNBP adalah media rakyat Papua yang selalu menyampaikan isu-isu yang sangat sensitif. Sementara polisi menjalankan tugasnya untuk melindungi dan mengayom rakyat, untuk itu pemerintah juga arif untuk mencari jalan tengahnya. Yaitu jalan tengahnya bukan memberikan uang banyak ke Papua.
Jalan tengah menurut Manufandu adalah memutuskan rantai trauma stigmatisasi yang berkepanjangan selama ini. “Isu berkaitan diusung oleh KNPB adalah berkaitan isu krusial yang berkaitan dengan tim yang harus dicari titik temunya baik pemerintah maupun organ-organ yang selama ini berlawanan aliran politik dengan pemerintah. Untuk hal ini perlu dicari titik temunya untuk mencari titik temu dengan cara sebuah dialog,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Patrige Renwarin mengatakan, walau pun sudah ada maklumat, proses penanganan untuk massa aksi akan sama dengan proses penanganan yang selama ini dilakukan.
“Penanganannya akan selalau sama. Yakni dari Polsek turunkan pasukan Polres dan juga Polda Papua, katanya.
Menurut Renwarin, hal yang akan menjadi persoalan adalah ketika ada yang membawa senjata tajam, membawa senjata api, atau pukul orang dan lempar orang saat melakukan aksi itu yang akan menjadi masalah bagi pendemo.
“Sepanjang hal itu tidak di lakukan oleh massa aksi maka ketika melakukan demonstran maka pihaknya akan melakukan pendekatan pendekatan seperti biasanya,” katanya.
Selain itu, Warpo Sampari Wetipo, mewakili KNPB dalam diskusi yang digelar JDP bekerja sama dengan LIPI yang digelar di hotel Aston Jayapura, menegaskan, entah ada maklumat atau tidak ada maklumat, untuk KNPB tidak ada bedanya.
“Kami KNPB tidak akan mundur selagkah pun. Ada maklumat atau tidak ada, sama saja. KNPB akan tetap melakukan demonstrasi di seluruh wilayah Papua dari Sorong – Samarai,” tegasnya
Pewarta: Arnold Belau