JDP dan LIPI Gelar Diskusi tentang Maklumat Kapolda Papua dan Kebebasan Berekspresi di Papua

2
2810

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Jaringan Damai Papua (JDP) bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah menggelar diskusi publik bertajuk Maklumat Polda Papua versus Kebiasaan Berekspresi di Jayapura dengan menghadirkan berbagai narasumber.

Diskusi tersebut digelar dalam acara Papua Lawyers Club (PLC) yang disiarkan secara live di Jaya TV. Usai menggelar diskusi, penyelenggara diskusi publik dari JDP, Septer Manufandu mengatakan, pihaknya selalu berdiskusi tentang aspek-aspek apa saja yang memarginalkan orang Papua.

Namun, kata Manufandu, pada kesempatan ini difokuskan pada kebebasan berekspresi  yang berkaitan erat dengan maklumat Kapolda Papua.

 “Diskusi yang difasilitasi oleh Jaringan Damai Papua bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membahas tentang, ‘Maklumat Polda Papua Vs Kebebiasaan Berekspresi’. Kita undang orang-orang yang berkompeten untuk memikirkan dan meberikan kontribusi untuk pemerintah agar bijak mengambil tindakan-tindakan yang legal dan konstitusional serta memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih cerdas,terang Manufandu kepada media ini di hotel Aston, Rabu (20/7/2016) di Jayapura, Papua.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Dikatakan, diskusi yang digelar itu dalam rangka memetakan dan mengidentivikasi masalah yang menjadi bagian dari akar persoalan yang harus diselesaikan, dikekang kebebasan berekspresi menurutnya upaya memarginalkan orang Papua melalui sitim yang yang tersitematis.

ads

“Ini Salah satu isu yang didorong dan itu bagian juga dari pelanggaran HAM. Di dalam pelanggaran HAM ada banyak aspek dan kami juga sudah mendiskusikan tentang pembangunan, kita juga sudah pernah mendiskusikan mengenai eksternalisasi isu-isu Papua,” jelas manufandu.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Dalam acara tersebut dihadiri oleh, Mahasiswa, Pemuda, kemudian  pakar-pakar yang memahami tentang isu yang berkaitan dengan isu HAM, Polda Papua, Polresta Jayapura, Ketua Kontras, Dandim.

Soal maklumat Kapolda Papua yang dikeluarkan di Jayapura pada 1 Juli 2016, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Uncen, Donny Gobay, dalam kesempatan tersebut mengatakan, maklumat Kapolda Papua keliru. Karena, menurutnya, lebih dahulu Kapolda Papua tidak melakukan uji publik dengan melakukan diskusi publik.

“Kami mahasiswa Uncen melihat maklumat Kapolda ini tergesah-gesah. Tidak melakukan diskusi publik dengan melibatkan berbagai pihak, tetapi langsung dikeluarkan. Dan akhirnya menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Dalam maklumat Kapolda Papua, disebutkan, dalam penyampaian pendapat di muka umum, dilarang menghasut masyarakat menggunakan simbol/atribut separatisme dan atau mengajak masuk menjadi anggota kelompok separatisme seperti KNPB, PRD, NRFPB, PNWP, OPM, TPN dan ULMWP.

Dalam hal ini, Kapolda Papua juga menyebutkan dan menjelaskan alasan menyebutkan beberapa organisasi yang disebutkan oleh Kapolda Papua sebagai organisasi separatis dan terlarang. Karena, sampai dengan saat ini tidak ada keputusan hukum dari pengadilan yang menyatakan organisasi-organisasi tersebut adalah organisasi separatis dan terlarang.

Pewarta: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaDisporapar Dogiyai: Bunani Harus Wariskan Budaya Suku Mee
Artikel berikutnyaBEM FISIP Uncen Minta Calon Mahasiswa Harus 80 Persen Anak Asli Papua