Siapa Orang Asli Papua?

2
16534

Oleh: John NR Gobai

Siapa yang Orang Asli Papua, seringkali menjadi bahan perdebatan di Tanah Papua, semenjak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Perdebatan itu kadang-kadang membuat ada pihak yang setuju, ada pula pihak yang tidak menerima. Pengertian ini kemudian menurut saya menghasilkan kelompok besar yang sakit hati ketika mendengar atau membaca tentang pengertiannya yang selalu menggunakan sudut pandang patrilineal. Hal ini tentunya perlu disikapi secara bijak oleh kita.

Mengkritisi Istilah OAP

Dalam UU 21/2001, Pasal 1 Ketentuan Umum huruf, t; “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua”, ini kemudian diterjemahkan bebas oleh setiap orang di Papua, baik pada saat ada Pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah baik Kabupaten maupun Provinsi, bahkan Kepala Kampung dan juga pada penerimaan PNS.

Selama ini yang selalu menjadi rujukan adalah garis keturunan laki-laki atau patrineal. Frasa orang yang diterima dan diakui yang ada dalam Pasal 1 huruf t, beberapa kali dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk dapat disebut Orang Asli Papua, namun kemudian dimentahkan, karena tidak adanya cantolan hukum yang tegas.

ads

Istilah OAP ini dalam pelaksanaannya di Papua, tetap dilaksanakan dengan tetap berpegang pada garis keturunan laki-laki atau Patrilineal, bukan matrilineal. Hal-hal memang benar dan sah menurut budaya, tidak dapat dibantah oleh siapapun di Tanah Papua, karena dalam pemberian marga bagi anak dalam adat Papua tetap mengikuti garis keturunan bapak. Tetapi dalam kasus tertentu biasanya anak kemudian mengikuti garis keturunan ibunya atau mengikuti marga ibu atau mamanya. Hal ini tentunya akan diikuti dengan hak atas tanah atau pewarisan hak adat.

Frasa, orang yang diterima dan diakui, di UU Otsus, dalam pelaksanaan kemudian dimanfaatkan oleh orang tertentu untuk mencari identitas atau mem-Papua-kan dirinya, tetapi lebih hanya untuk kepentingan politik bukan kepentingan identitasnya atau karena alasan sosial.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Pertanyaan adalah apa yang menjadi alasan dari para penyusun RUU Otsus Papua, untuk memasukan frasa Orang yang diterima dan diakui, dalam memberikan istilah kepada Orang Asli Papua atau dengan kata lain, untuk mengakomodir kelompok yang mana di Papua, frasa ini dimasukan, yang kemudian diperdebatkan sampai hari ini karena belum mendapatkan sebuah konsensus bersama Masyarakat Adat Papua.

Dalam berbagai diskusi lepas dengan teman-teman, yang terlahir dari Perempuan Papua, saya sering mendengar keluhan dan rasa sakit hati mereka, atas istilah OAP, yang tetap berpatokan kepada garis keturunan bapak.

Sejatinya, keluhan ini sudah lama terdengar, tetapi belum ada upaya yang serius atau belum disepakati bersama atau belum ada sebuah regulasi yang jelas dan tegas untuk mengakomodir keluhan ini, padahal dipandang secara genealogis kelompok ini mempunyai hubungan darah dengan OAP lainnya yang memang terlahir dari seorang bapak dan mama Papua atau seorang bapak Papua dan mama Non Papua.

Mungkin penyusun RUU Otsus Papua, mempunyai satu pandangan, saya harap saya salah, yaitu dalam rangka mempertahankan identitas rumpun Melanesia. Hal ini penting dibuat agar kedepan tidak ada lagi perkawinan keluar Papua, artinya tidak ada lagi perempuan Papua yang kawin dengan seorang laki-laki non Papua, sehingga generasi baru yang akan hidup di atas tanah ini adalah generasi Papua, ini juga untuk mengatasi kepunahan etnis Papua.

Meksi demikian, hal ini sulit dibendung karena soal cinta atau jatuh cinta adalah soal perasaan, yang dapat menembus semua perbedaan, sehingga dalam menentukan siapa OAP, perlu ada pilihan atau rujukan pilihan, antara orang yang secara genealogis punya hubungan dengan suku-suku di Papua atau orang yang geografis tinggal di Papua.

Istilah OAP antara Genealogis dan Geografis

Istilah OAP kemudian dihadapkan pada dua hal, apakah kita mau mengakomodir orang yang memang secara genealogis mempunyai hubungan darah dengan Orang Asli Papua yang memang mengikuti garis keturunan bapak, menggunakan marga atau fam. Ataukah secara geografis bertempat tinggal di Papua untuk waktu yang cukup lama, kemudian sudah berbakti di Papua untuk waktu yang cukup lama.

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Dalam pemahaman saya, yang benar adalah orang yang memang secara genealogis mempunyai hubungan dengan OAP yang selalu kita menggunakan garis keturunan bapak. Dengan kata lain, OAP adalah mereka yang memang terlahir dari kandungan perempuan Papua karena dalam diri mereka mengalir darah Papua. Mereka ini mempunyai hak disebut sebagai OAP ketimbang orang yang secara geografis tinggal di Papua, entah berapa lama dan entah apapun yang dia baktikan kepada tanah dan masyarakat Papua.

Seorang Papua yang lama tinggal di Jawa atau Sulawesi tidak akan disebut Orang Asli Jawa atau Orang Asli Sulawesi, karena dia hanyalah penduduk di sana dalam dirinya tidak mengalir darah Jawa atau Sulawesi, dia akan tetap disebut Orang Papua di Jawa atau Sulawesi.

Kita harus jujur, bahwa sudah banyak anak yang terlahir dari rahim perempuan Papua, tetapi bapaknya bukan salah satu suku di Papua. Dalam era Otsus ini yang terpaksa menggunakan marga atau fam mamanya yang adalah perempuan Papua hanya untuk dapat memperoleh pelayanan spesial, yang ada di Papua sebagai akibat dari diberlakukannya UU Nomor 21 Tahun 2001.

Nilai “Om” Dalam Budaya

Pembagian kelompok dalam adat di Papua, dapat dibedakan dalam dua bagian besar, yaitu; turunan laki-laki dan turunan perempuan.

Dalam pemahaman budaya suku-suku di Papua, nilai “Om” sebutan bagi saudara laki-laki dari mama atau sebaliknya untuk kadang juga disebut oleh seorang saudara laki-laki seorang perempuan Papua kepada anak dari saudara perempuannya. Dalam relasi sosial suku-suku di Tanah Papua, selama ini, Om, mendapat tempat yang terhormat. Keponakannya selalu dalam kesehariannya memuja kehebatan Om-nya, bahkan dalam budaya Suku Mee, Papua, agar kehebatan Om-nya, disanjung-sanjung oleh orang lain, uang atau barang miliknya yang berharga pun dapat diberikan kepada orang yang memuji kehebatan Om-nya.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Dalam pembagian warisan adat, Om selalu juga mendapat tempat atau bagian, sesuai dengan nilai adat yang berlaku dalam adat Papua.

Kadang juga anak- anak dari perempuan Papua pun lebih mencintai Om-nya atau tanahnya, sementara saudaranya dari turunan laki-laki karena merasa berkuasa lebih ingin melepaskan tanahnya. Tetapi ada juga yang sebaliknya. Hal inilah yang kadang membuat konflik dalam keluarga, kemudian mendiskreditkan turunan perempuan, tetapi sesungguhnya kasus ini tidak banyak terjadi.

Dalam pembagian warisan adat atas tanah dan SDA turunan perempuan selalu menunggu keputusan dan sikap dari Om-nya atau saudara dari turunan laki-laki.

Relasi sosial dalam adat, ini tidak bisa dipisahkan hanya karena istilah OAP dalam UU Otsus, karena darah jika diurai pun tetap darah, bukan air biasa yang jika dicampur akan berubah warna.

Kesimpulan

Mengakhiri tulisan ini, saya ingin katakan, walaupun ini hak asasi setiap insan manusia, namun demi tetap lestarinya etnis Papua, maka baik bila kawin antar sesama suku-suku di Papua.

Untuk menjawab pertanyaan dari judul tulisan ini, terkait: Siapa Orang Asli Papua, kami mengkritisi, UU 21/2001, Pasal 1 ketentuan Umum huruf, t; Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Frasa, orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua akan sangat bijaksana jika, frasa ini, dijadikan dasar untuk mengakomodir, mereka yang terlahir dari Perempuan Papua, agar rasa sakit hati dan keluhan kelompok ini terobati, bukan mereka yang secara geografis bertempat tinggal di Papua atau berbakti di Papua.

Penulis adalah Sekretaris II Dewan Adat Papua, Ketua Dewan Adat Daerah Paniyai

Artikel sebelumnyaPanitia Progresif Stikom Jayapura Siap Terima Maba Tahun 2016
Artikel berikutnyaKNPI Distrik Mapia Tengah Siap ‘Action’