PMKRI Yogyakarta Kecam Tindakan Polisi dan Ormas Reaksioner Terhadap Mahasiswa Papua di Yogyakarta

4
3729

JAYAPURA, SUARAPAPUA.Com— Perhimpunan Mahasiswa katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Yogyakarta St. Thomas Aquinas mengecam keras tindakan pelanggaran akan nilai kemanusiaan dan persaudaraan sejati di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilakukan oleh polisi dan ormas reaksioner yang dilakukan terhadap mahasiswa Papua di Yogyakarta pada 15 Juli lalu.  

Ketua Presidium PMKRI Cabang Yogyakarta, Romualdus Lalung, mengatakan mahasiswa Papau di Yogyakarta merupakan sesama anak negeri yang harus saling dijaga. Ormas-ormas harus mampu menempatkan dirinya dengan bijak sehingga tidak terkesan menindas.

“Ormas- ormas tidak usah hadir kalau hanya untuk memprovokasi masalah. Hujatan berbau rasialis yang dilontarkan ormas-ormas reaksioner dan polisi merupakan bentuk tindakan tidak terpuji dan bentuk pencideraan terhadap keberagaman. Mereka menegaskan perbedaan di dalam kampanye pro integrasi NKRI. Sungguh, sesuatu yang kontraproduktif,” tegas Lalung.

Lanjut lalung, “Ormas rekasioner dan polisi hadir sebagai pendamai dan pemberi solusi untuk masalah papua. Kita harus bahu membahu membangun negeri ini, termasuk masyarakat Papua yang menjadi bagian dari Indonesia,” tegas Romi, melalui surat elektronik yang diterima melalui suarapapua.com pada pekan kemarin.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Pemerintah, lanjut Lalung, seharusnya meninggalkan cara represif dalam menyelesaikan masalah Papua, karena hanya akan menambah jumlah korban dan tidak menyelesaikan masalah. Dalam tragedi tersebut, salah satu anggota PMKRI Cabang Yogyakarta, Heronimus, yang tengah mengikuti diskusi bersama rekan- rekan papua di dalam asrama Kamasan I ikut terjebak dalam aksi pengepungan tersebut. Heronimus mengakui sempat terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan ke dalam asrama.

ads

Sementara itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Cabang Yogyakarta, Risky Hadur, mengecam tindakan aparat dan ormas reaksioner tersebut.

“Pengepungan, pemukulan, dan penyiksaan terhadap kawan- kawan papua tanpa perlawanan merupakan bentuk represifitas militer yang sangat tidak manusiawi. Sangat ironis ketika konsolidasi gagasan ditempuh dengan tangan besi,” tegas Rsky.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Lanjut Risky, pihkanya menyatakan duka yang mendalam atas tagedi yang menimpa mahasiswa Papua di asrama Papua Kamasan I Yogyakarta itu.

“Kami menyatakan duka yang mendalam untuk matinya kemanusiaan dan persaudaraan di bumi Nusantara”, tutur Risky.

Dikatakan, PGK PMKRI Yogyakarta menilai aparat keamanan yang menghalangi upaya pendistribusian logistik oleh pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Yogyakarta serta penembakan gas air mata merupakan tindakan pelanggaran HAM yang tidak dapat ditolerir.

Lanjutnya, pihak berwajib harus mengusut tuntas kasus kemanusiaan ini, agar rakyat Indonesia dapat menakar penerapan HAM di Indonesia apakah hanya sekedar pemanis demokrasi atau tidak Dalam kejadian ini, PMKRI Jogja mengambil tindakan minimal dengan membantu mendistribusikan logistik kepada kawan Papua yang merasa takut untuk keluar rumah untuk memberi makan.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Selebihnya keadaan masih dipantau untuk mengambil tindakan lebih dalam menyikapi perseteruan aparat keamanan dan kawan- kawan papua di Yogyakarta.

Ironisnya, dalam kejadian pengepungan yang melibatkan konflik antara pihak Papua bersama ormas pro demokrasi dan ormas reaksioner diatas, negara melalui aparat keamanan dalam kejadian ini menunjukkan keberpihakannya terhadap kedua pihak ormas yang sedang menggunakan fasilitas hak kebebasan berbendapat.

Menurut PGK PMKRI Yogyakarta, kasus ini merupakan ironi demokrasi. Tindakan pengepungan serta intimidasi yang melibatkan kekerasan di dalam tragedi ini ingin membuktikan bahwa kebebasan berpendapat sudah dipahami sebagai terorisme.

“Jaminan akan kebebasan berkumpul, berserikat, berbicara, menyampaikan pendapat yang merupakan hak rakyat demokrasi tidak mendapat tempat dalam penerapannya,” katanya.

 

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaGadget Sedang Membunuh Para Kutu Buku   
Artikel berikutnyaKomnas HAM Siap Laporkan Kasus Asrama Papua Kamasan I