Komnas HAM Siap Laporkan Kasus Asrama Papua Kamasan I

1
2885

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Delapan jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diungkap Komnas HAM RI pasca pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I Yogyakarta (15-17/7/2016), akan segera ditindaklanjuti ke pihak terkait.

Natalius Pigai, komisioner Komnas HAM RI, memastikan pekan ini sudah siap laporkan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, termasuk Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta para pihak terkait lainnya.

“Komnas HAM akan merekomendasikan kepada semua pihak terkait itu agar segera melakukan tindakan hukum dan langkah pencegahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia,” ujarnya menjelaskan agenda tindak lanjut dari hasil pemantauan dan penyelidikan langsung di Yogyakarta selama tiga hari (19-21/7/2016).

Natalius menegaskan, hal itu merupakan kewenangan Komnas HAM RI sebagai lembaga negara yang bertugas menjalankan fungsi pengawasana terhadap pemajuan dan penegakan hak asasi manusia sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Ras dan Etnik.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Rencananya, hari Senin (25/7/2016), Komnas HAM akan melaporkan ke Kapolri untuk menyampaikan secara langsung temuan dugaan pembiaran, penangkapan, penahanan dan penegakan hukum yang tidak adil, jujur dan diskriminatif oleh oknum polisi dalam insiden di Asrama Kamasan I Yogyakarta.

ads

Untuk jaminan perlindungan terhadap mahasiswa Papua, pihaknya akan laporkan ke Mendagri dan Pemprov DIY. Diharapkan, tindak lanjut dari rekomendasi akhir Komnas HAM itu ada peraturan daerah atau instruksi untuk menjaga keharmonisan di antara masyarakat Yogyakarta dan mahasiswa Papua, juga agar kejadian sama tak terulang di waktu mendatang.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Natalius juga menyebut kemungkinan proses hukum terkait adanya rasisme. Kata dia, untuk ini, Komnas HAM akan adukan ke pihak kepolisian. Hal itu menurutnya, harus ada efek jera agar kecenderungan diskrimnasi rasial dapat ditekan karena selama ini sudah banyak pengalaman menyakitkan dialami mahasiswa dan masyarakat Papua dengan kata-kata “Monyet, Bodoh, Biadab, Hitam, Kotor” dan lain-lain.

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Ansori Sinungan, dilansir tempo.co, mengatakan, delapan bentuk pelanggaran itu akan ditindaklanjuti ke institusi terkait. Sebab, ia menegaskan, delapan dugaan pelanggaran HAM tersebut ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008.

Delapan dugaan pelanggaran HAM tersebut diumumkan di Jakarta, Jumat (22/7/2016) setelah sebelumnya tim Komnas HAM turun langsung ke Yogyakarta dan meminta keterangan dari berbagai pihak: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mahasiswa Papua di Yogyakarta selaku pihak korban, Gubernur DIY, Kapolda DIY didampingi Kapolres Yogyakarta bersama jajarannya.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Selain itu, didukung sejumlah data fakta dan informasi antara lain rekaman video dan foto kejadian yang menimpa para mahasiswa Papua di Yogyakarta (15-17/7/2016), yang diperoleh dari mitra-mitra Komnas HAM di Kota Pendidikan itu.

Diberitakan sebelumnya, pembubaran paksa rencana aksi damai mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG) pada 13-14 Juli 2016 di Honiara, Kepulauan Solomon, disertai pengepungan bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas) intoleran. Pembatasan kebebasan berekspresi, penangkapan, pemukulan, penahanan dan tindakan rasial terjadi dalam insiden tersebut.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaPMKRI Yogyakarta Kecam Tindakan Polisi dan Ormas Reaksioner Terhadap Mahasiswa Papua di Yogyakarta
Artikel berikutnyaSurat Terbuka Aliansi Mahasiswa Papua Untuk Sri Sultan Hamengkubuwana X