Miras Oplos Dalam Jerigen Marak Dijual di Dogiyai

0
2512

DOGIYAI, SUARAPAPUA.com — Minuman keras (Miras) jenis baru hasil racikan oknum pedagang kaki lima marak dijual di Moanemani, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua.

Cairan alkohol yang diduga kuat hasil oplos dengan bahan tertentu, diisi dalam jerigen berukuran sedang, biasa dijual di kios tertentu dan laris dibeli pemuda setempat. Meski diketahui sudah beberapa korban berjatuhan, minuman tersebut masih digemari. Terakhir, pada awal pekan lalu, tujuh orang meninggal dunia setelah menenggaknya di tempat berbeda.

Zeth Anouw, Kepala Kampung Dikiyowa, mengatakan, 7 orang pemuda tersebut tewas setelah konsumsi Miras oplosan yang biasa dijual di kios milik pedagang asal Buton di kampung Ikebo, tak jauh dari Moanemani.

“Karena minum Miras oplosan itu, tujuh orang meninggal dunia,” kata Zeth di halaman balai Desa Dikiyowa, Mauwa, akhir pekan kemarin.

“Minumannya dibuat pedagang sendiri yang diisi dalam jerigen 2 liter. Posisi jerigennya terbuka, tidak ada penutup,” jelasnya.

ads

Lima orang ditemukan tak bernyawa pada Senin (25/7/2016). Dua lainnya di hari berikut. Adapun nama korban di kampung Dikiyowa-Mauwa: Andreas Dogomo (24), Zet Tebai (21), Damianus Tebai (35), Melkias Tebai (23). Dari kampung Ekemanida: Kris Tebai (24), Siprianus Goo (23), dan dari kampung Ekimani Distrik Kamuu Utara: Yan Goo (27).

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Nelius Goo, Sekretaris Kampung Ekimani, mengatakan, dari pengakuan beberapa orang, Miras oplosan dijual di salah satu kios yang terletak di jalan menuju Kamuu Selatan, tepatnya di Ikebo.

Dari keterangan warga dan pemuda, lanjut Goo, kios tersebut memang biasa jual Miras. “Minuman itu tidak seperti biasa. Katanya pedagang itu campur dengan bahan lain, dan diisi dalam jerigen. Banyak yang akui begitu,” tuturnya.

Nelius dan Zeth menyatakan, jika pengakuan tersebut benar, kemungkinan akan ada korban lagi di waktu mendatang jika Miras masih dijual dan dibeli orang.

“Nanti banyak korban,” kata tokoh masyarakat yang juga aparat kampung ini.

Tak mau hal sama terulang, Zeth menyatakan, “Kami meminta dengan tegas apabila ada izin usaha berarti harus cabut dan orang yang sedang jual itu harus segera dipulangkan ke asal daerahnya.”

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Menurut Zeth, beberapa waktu lalu pernah larang pembuat miras ada di wilayah kampungnya. “Sebenarnya kami pernah usir si pelaku yang memproduksi minuman oplosan itu dari Mauwa. Sudah lapor ke Polsek supaya oknum ini keluar dari Dogiyai, tetapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut. Orangnya malah pindah ke Ikebo,” tuturnya.

Kemungkinan bisnis Miras oplosan akan berlanjut, kepada seluruh masyarakat, terutama pemuda yang ada di Kabupaten Dogiyai, Zeth dan Nelius minta segera berhenti dari ketagihan minum racun. “Kami minta supaya semua sadar diri dan jaga kesehatan masing-masing. Jangan mau bunuh diri dengan Miras. Orang Papua mati terus karena minuman racun. Ini bahaya,” ujarnya dengan tegas.

Terpisah, Andreas Gobai, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Dogiyai, mengaku tak pernah berikan ijin usaha kepada siapapun untuk bisnis minuman beralkohol jenis apapun.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

Kata Gobai, Miras yang sedang dijual oknum tertentu di wilayah Kabupaten Dogiyai tanpa ijin dari pemerintah daerah.

“Itu usaha ilegal, karena sampai sekarang kami belum berikan ijin usaha. Penjualnya belum pernah mengurus administrasi di kantor kami. Semua usaha dagang dan kios melalui Disperindagkop,” jelas Gobai.

Korban akibat Miras di Dogiyai bukan baru pertama. Kejadian serupa pernah terjadi di daerah itu tahun 2011, atau setelah tiga tahun “lepas” dari Kabupaten Nabire. Tahun 2012 dan 2013 juga terjadi kasus sama. Hingga kini, total korban 25 orang.

Menyikapi maraknya penjualan Miras oplosan di Moanemani dan umumnya Kabupaten Dogiyai, telah digelar pertemuan bertempat di kantor Distrik Kamuu. Satu poin penting dari pertemuan yang difasilitasi KNPI, disepakati, masyarakat bersama semua pihak akan adakan pertemuan akbar. Hasilnya dalam waktu dekat ini disampaikan ke Pemda dan DPRD untuk minta Perda tentang Miras ditegakkan.

Pewarta: Agustinus Dogomo

Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaKOPKEDAT Adakan Pameran Foto Suku Korowai di Jayapura
Artikel berikutnyaIPMAPA Yogyakarta Kutuk Sikap Pokja Papua UGM dan Sesepuh