Kapolda Papua Diminta Pecat Kapolsek Moanemani dan Tarik Brimob dari Dogiyai

0
3439

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Natan Tebai, ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten Dogiyai, Papua, mengatakan, hingga saat ini polisi belum mengungkap siapa pelaku peracik miras ilegal di kampung Ikebo, Moanemani, Papua.

“Sampai saat ini polisi di Dogiyai belum menangkap dan mengetahui pelaku penjual Miras di kampung Ikebo, distrik Kamuu. Kami lihat polisi terkesan masih membiarkan atau melihat musibah kematian akibat miras ilegal sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja,” jelas Natan kepada suarapapua.com, Rabu (3/8/2016) dari Dogiyai, Papua.

Kata Tebai, pihaknya meminta agar Kapolda Papua memecat Kapolsek Moanemani. Karena tidak mampu untuk mengatasi persoalan miras ilegal di Dogiyai. Kata dia, karena sudah seminggu aparat tidak behasil menangkap pelaku yang menjual miras ilegal di Dogiyai.

“Kami minta Kapolda Papua segera pecat Kapolsek Moanemani, Eduward Hetarua. Dan segera tarik Brimob dari Dogiyai. Karena kehadiran Brimob maupun Kapolsek terbukti tidak memberikan kenyamanan bagi masyarakat di Dogiyai. Kasus miras yang terjadi kemarin ada hubungannya dengan bisnis ekonomi beberapa oknum aparat. Jadi, kami minta Pemkab Dogiyai dan Kapolres Naire segera tutup semua tempat penjualan miras di Dogiyai,” tegas Natan.

Natan juga mengatakan, sejak terjadi kasus kematian yang disebakan karena miras ilegal sampai saat ini bupati Dogiyai dan DPRD masih belum ada di Dogiyai.

ads
Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

“Saya meminta keseriusan dari wakil rakyat di Dogiyai dan bupati untuk melihat persoalan rakyat di Dogiyai dengan baik. Jangan hanya titip nama di Dogiyai, tetapi hidupnya tidak di Dogiyai,” tegasnya lagi.

Sementara itu, seperti dilansir media ini sebelumnya, Zeth Anouw, Kepala Kampung Dikiyowa, mengatakan, 7 orang pemuda tersebut tewas setelah konsumsi Miras oplosan yang biasa dijual di kios milik pedagang asal Buton di kampung Ikebo, tak jauh dari Moanemani. (Miras Oplos Dalam Jerigen Marak Dijual di Dogiyai)

“Karena minum Miras oplosan itu, tujuh orang meninggal dunia. Minumannya dibuat pedagang sendiri yang diisi dalam jerigen 2 liter. Posisi jerigennya terbuka, tidak ada penutup,” kata Zeth di halaman balai Desa Dikiyowa, Mauwa, akhir pekan kemarin.

Nelius Goo, Sekretaris Kampung Ekimani, mengatakan, dari pengakuan beberapa orang, Miras oplosan dijual di salah satu kios yang terletak di jalan menuju Kamuu Selatan, tepatnya di Ikebo.

Dari keterangan warga dan pemuda, lanjut Goo, kios tersebut memang biasa jual Miras. “Minuman itu tidak seperti biasa. Katanya pedagang itu campur dengan bahan lain, dan diisi dalam jerigen. Banyak yang akui begitu,” tuturnya.

Nelius dan Zeth menyatakan, jika pengakuan tersebut benar, kemungkinan akan ada korban lagi di waktu mendatang jika Miras masih dijual dan dibeli orang.

Baca Juga:  Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

“Nanti banyak korban,” kata tokoh masyarakat yang juga aparat kampung ini.

Tak mau hal sama terulang, Zeth menyatakan, “Kami meminta dengan tegas apabila ada izin usaha berarti harus cabut dan orang yang sedang jual itu harus segera dipulangkan ke asal daerahnya.”

Menurut Zeth, beberapa waktu lalu pernah larang pembuat miras ada di wilayah kampungnya. “Sebenarnya kami pernah usir si pelaku yang memproduksi minuman oplosan itu dari Mauwa. Sudah lapor ke Polsek supaya oknum ini keluar dari Dogiyai, tetapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut. Orangnya malah pindah ke Ikebo,” tuturnya.

Kemungkinan bisnis Miras oplosan akan berlanjut, kepada seluruh masyarakat, terutama pemuda yang ada di Kabupaten Dogiyai, Zeth dan Nelius minta segera berhenti dari ketagihan minum racun. “Kami minta supaya semua sadar diri dan jaga kesehatan masing-masing. Jangan mau bunuh diri dengan Miras. Orang Papua mati terus karena minuman racun. Ini bahaya,” ujarnya dengan tegas.

Terpisah, Andreas Gobai, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Dogiyai, mengaku tak pernah berikan ijin usaha kepada siapapun untuk bisnis minuman beralkohol jenis apapun.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Kata Gobai, Miras yang sedang dijual oknum tertentu di wilayah Kabupaten Dogiyai tanpa ijin dari pemerintah daerah.

“Itu usaha ilegal, karena sampai sekarang kami belum berikan ijin usaha. Penjualnya belum pernah mengurus administrasi di kantor kami. Semua usaha dagang dan kios melalui Disperindagkop,” jelas Gobai.

Korban akibat Miras di Dogiyai bukan baru pertama. Kejadian serupa pernah terjadi di daerah itu tahun 2011, atau setelah tiga tahun “lepas” dari Kabupaten Nabire. Tahun 2012 dan 2013 juga terjadi kasus sama. Hingga kini, total korban 25 orang.

Menyikapi maraknya penjualan Miras oplosan di Moanemani dan umumnya Kabupaten Dogiyai, telah digelar pertemuan bertempat di kantor Distrik Kamuu. Satu poin penting dari pertemuan yang difasilitasi KNPI, disepakati, masyarakat bersama semua pihak akan adakan pertemuan akbar. Hasilnya dalam waktu dekat ini disampaikan ke Pemda dan DPRD untuk minta Perda tentang Miras ditegakkan.

Lima orang ditemukan tak bernyawa pada Senin (25/7/2016). Dua lainnya di hari berikut. Adapun nama korban di kampung Dikiyowa-Mauwa: Andreas Dogomo (24), Zet Tebai (21), Damianus Tebai (35), Melkias Tebai (23). Dari kampung Ekemanida: Kris Tebai (24), Siprianus Goo (23), dan dari kampung Ekimani Distrik Kamuu Utara: Yan Goo (27).

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLukas Enembe: Orang Papua Berhak Hidup di Yogyakarta
Artikel berikutnyaKetua Umum Persipura Jayapura Diminta Mundur