SRPBM Tuntut Pemkab Dogiyai Tindaklanjuti Perda Provinsi Tentang Miras

0
2197

DOGIYAI, SUARAPAPUA.com — Solidaritas Rakyat Peduli Budaya Mee (SPRBM) Kabupaten Dogiyai saat aksi damai, Rabu (3/8/2016) kemarin, mendesak pemerintah daerah segera tindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Benediktus Goo, ketua SRPBM mengatakan, pemerintah daerah harus sosialisasikan dan terapkan Perda Provinsi Nomor 15 Tahun 2013 untuk meminimalisir dampak dari minuman keras (Miras), seperti kejadian meninggalnya 7 orang pada pekan lalu, tak terulang lagi.

“Pada tanggal 30 Maret 2016 lalu, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe bersama para kepala daerah se-Provinsi Papua telah lakukan penandatanganan pakta integritas, seharusnya pemerintah kabupaten Dogiyai sosialisasikan, tetapi hingga kini belum sosialisasikan bahkan belum tindaklanjuti,” ujarnya di hadapan 2 anggota DPRD Kabupaten Dogiyai yang menerima massa aksi.

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

“Pemerintah tidak menindaklanjuti Perda tersebut, sehingga mengakibatkan 22 orang meninggal dunia karena miras oplosan yang diproduksi penjual sendiri yang tidak jelas labelnya,” ujar Goo.

Nafesius Yobee mewakili pemuda Dogiyai dalam aksi long march dari Pasar Baru Tokapo menuju kantor DPRD Dogiyai di Komakago, mengatakan, jika dari awal pemerintah daerah tindaklanjuti Perda Provinsi Papua, maka pasti tidak ada korban miras oplosan. Dalam hal ini Yobee menyalahkan pemerintah daerah.

ads
Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

“Kami jelas tidak akan membiarkan oknum-oknum tetap berjualan miras. Kami datang ke sini juga, yang meninggal ini bukan binatang, ini manusia,” tegas Yobee.

Laurensius Goo, koordinator lapangan aksi damai, dalam orasinya mengatakan, Tuhan menciptakan manusia dan isinya, tetapi manusia yang menjaga alam saja sedang dibunuh dengan menjual minuman mematikan.

Elias Anou, anggota DPRD Kabupaten Dogiyai yang menerima massa aksi, menyampaikan turut berbelasungkawa atas korban miras oplosan di daerah ini. “Kami ikut berduka atas meninggalnya rakyat Dogiyai. Selanjutnya, saya menerima semua tuntutan yang disampaikan saat ini,” ungkapnya.

Lanjut Elias, “Yang jelas, ini bukan keputusan akhir. Kita akan bertemu pada hari Senin (8/8/2016) untuk berdialog.”

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Elias juga berjanji, akan menghubungi anggota dewan lainnya agar mengikuti pertemuan yang direncanakan Senin depan, untuk ambil kesepakatan bersama semua pihak terkait.

Pantauan suarapapua.com di lapangan, massa aksi yang datang dari berbagai penjuru Dogiyai, berkumpul di Pasar Baru Tokapo. Dari titik kumpul ratusan orang long march menuju kantor DPRD di Kigamani. Aksi damai ini dikoordinir SRPBM, di dalamnya ada Organisasi Masyarakat Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama Kristen Protestan dan Katolik.

Pewarta: Agustinus Dogomo

Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaPemutusan Hubungan Kontrak Jafri Sastra dengan Persipura Dinilai Terlalu Dini
Artikel berikutnyaHarga Ikan Laut di Kota Nabire Meroket