Kapolda Papua Didesak Bebaskan Steven Itlay

0
10395

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Romario Yatipai, wakil ketua Parlemen Nasional Papua Barat (PNWP) utusan wilayah Bomberai meminta agar Kapolda Papua segera membebaskan ketua KNPB wilayah Timika yang ditahan sejak tanggal 6 April 2016 di halaman gereja Golgota, SP 13, Timika Papua saat hendak melakukan ibadah bersama rakyat Papua Barat.

“Saya sebagai wakil ketua PNWP utusan Bomberai mendesak Kapolda Papua perintahkan supaya Kapolres Mimika segera bebaskan Steven Itlay demi hukum karena P-21 untuk Steven Itlay adalah suatu manipulasi hukum pidana,” desak Yatipai, pada Kamis (11/8/2016) dari Timika, Papua.

Lanjut dia, “Saya juga sayangkan cara-cara kepolisian yang selalu tidak prosedural mengkap para akrivis di tanah Papua. Polisi harus hentikan cara-cara kuno seperti ini,” katanya.

Yatipai juga mengatakan, Yanto Awerkion ketua I KNPB Timika dan Semi Ukago sekjend KNPB Timika masih ditahan di tahanan Brimob Detasemen B Timika.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

“Akses keluarga untuk kunjungi mereka sangat dibatasi. Sehingga kondisi kesehatan mereka kurang baik dan mereka sedang dalam tekanan dan depresi. Kami minta aparat jangan terlalu berlebihan. Harus kasih kebebasan agar keluarga bisa kunjungi dengan mudah,” katanya.

ads

Sementara itu, ketua umum KNPB Pusat, Victor Yeimo mengatakan, penahanan Steve Itlay tanpa bukti merupakan tindakan memalukan yang dilakukan oleh negara indonesia melalui aparatnya di wilayah teritory Papua Barat.

“Ini memalukan, karena orang hanya pimpin ibadah saja ditahan. Polisi harus bebaskan Steven Itlay dkk kalau mau menyelamatkan nama baik institusi kepolisian. Tidak bisa orang ditahan tanpa bukti,” tegasnya.

Sementara itu, ketua umum KNPB Pusat, Victor Yeimo mengatakan, penahanan Steve Itlay tanpa bukti merupakan tindakan memalukan yang dilakukan oleh negara indonesia melalui aparatnya di wilayah teritory Papua Barat.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

“Ini memalukan, karena orang hanya pimpin ibadah saja ditahan. Polisi harus bebaskan Steven Itlay dkk kalau mau menyelamatkan nama baik institusi kepolisian. Tidak bisa orang ditahan tanpa bukti,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Papua, Patrige Renwarin saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Steven Itlay, ketua KNPB Timika sudah diserahkan perkaranya ke Kejaksaan Timika pada 3 Agustus 2016.

“Jadi sekarang kewenangan ada di kejaksaan Mimika. Penahanan Steven Itlay oleh kejaksaan Mimika. Hanya saja dititipkan ke rumah tanahan Polres Mimika,” katanya.

Selain itu, Steven Itlay, kepada suarapapua.com dari rumah tanahan Polres Mimika mengatakan, ia dituduh melakukan makar dan penghasutan yang diancam dengan pasal 160 KUHP.

Baca Juga:  Mahasiswa Nduga se-Indonesia Sikapi Konflik Pemilu di Distrik Geselema

“Sejak saya ditahan sampai hari ini sudah 131 hari di tahanan Polres Mimika,” ungkap Itlay kepada suarapapua.com dari Timika, Kamis (11/8/2016). (Baca: Steven Itlay: Sudah 131 Hari Saya Ditahan Tapi Belum Sidang)

Itlay juga mengatakan, sidang untuk dirinya belum juga digelar di pengadilan. Meski masa penahanannya sudah lebih dari 130 hari.

“Sidang belum jalan. Karena jadual sidang belum keluar. Dan lalu berkasa saya yang dilimpahkan polisi ke kejaksaan sempat ditolak karena bukti hukum tidak kuat. Tetapi karena polisi ngotot supaya sidang harus jalan karena ini kepentingan negara. Maka terpaksa kejaksaan terima berkas saya untuk mulai sidang. Dan sampai sekarang sidang itu belum dilakukan,” jelas Itlay.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaYus Wenda Divonis Sembilan Bulan Penjara
Artikel berikutnyaKOPDEKAT Gelar Pameran Foto dan Aksi Sosial di Kota Jayapura