JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menegaskan, pada 15 Agustus mendatang KNPB akan tetap memediasi rakyat Papua Barat untuk turun jalan sesuai dengan agenda. Hal ini disampaikan Bazoka Logo, juru bicara Nasional KNPB Pusat usai menerima surat jawaban tidak diterbitkannya STTP dari Polda Papua.
“Tidak ada alasan polisi tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan polisi tidak berhak melarang KNPB memediasi rakyat Papua Barat untuk demo damai. Yang jelas, kami akan tetap lakukan demo damai tanggal 15 mendatang,” tegas Bazoka Logo, jubir Nasional KNPB Pusat kepada suarapapua.com, Jumat (12/8/2016) di Jayapura.
Kata Logo, penolakan seperti ini bukan hal baru bagi KNPB. Kata dia, Polda Papua selalu tak terbitkan STTP dan itu lagu lama Polda papua untuk membungkam ruang demokrasi di Papua.
“Kepolisian selalu keliru. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama menjamin bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka sistem kolonialisme harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan,” ujarnya.
Dikatakan, konvenan internasional hak sipil dan hak politik telah menjamin orang Papua bicara Papua merdeka secara terbuka. Dan dalam UU Nomor 9 tahun 1998 juga menjamin KNPB melakukan demo damai secara damai dan bermartabat. Sedangkan dalam UUD 1945 pasal 28 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang baik secara individu maupun kelompok berhak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun secara tertulis, berhak berkumpul berserikat dan berorganisasi.
“Resolusi majelis Umum PBB pasal 1514 dan 1541 menjamin setiap bangsa Papua untuk menentukan nasibnya sendiri. Jadi, bangsa Papua Barat mempunya hak yang sama dengan bangsa lain di dunia yang sudah merdeka untuk merdeka,” tegasnya.
Lanjut Logo, “Saya selaku penanggungjawab aksi tanggal 15 Agustus menyatakan bahwa kami akan tetap turun jalan secara damai dan bermartabat, jika polisi mau tangkap silahkan tangkap dan penjarakan rakyat Papua dibalik terali besi, kami siap untuk kena pasal makar.”
Logo mengatakan, “Satu hal yang perlu diperhatikan, adalah bahwa demo KNPB tidak bermaksud untuk menghambat perayaan HUT kemerdekaan Negara Kolonial 17 Agustus di West Papua.”
“Silakan kolonial memperingati HUT negara kalian di West Papua, kami bangsa Papua akan tetap turun jalan secara damai untuk menuntut PBB meninjau kembali penjanjian New York yang pernah ditandatangani Indonesia dan Belanda, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian New York dan Pepera 1969 yang penuh dengan cacat hukum dan moral,” pungkasnya.
Sementara itu, Ones Suhun, sekretaris umum KNPB Pusat meminta agar Polda Papua tidak keliru. Karena, kata dia, dalam semua UU yang berlaku di Indonesia, tidak pernah berbicara tentang surat izin, tetapi sebatas pemberitahuan.
“Untuk demo tidak bisa meminta ijin ke polisi. Itu salah besar dan keliru. Tidak diatur tentang ijin itu dalam UU yang ada di Indonesia. Yang ada hanya harus layangkan surat pemberitahuan. Dan polisi wajib menjaga ketertiban jalannya demo agar berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ones mengatakan, pihaknya sudah layangkan surat pemberitahuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Kami pastikan bahwa KNPB akan tetap melakukan aksi demo damai tanggal 15 Agustus mendatang,” tegas Ones.
Untuk diketahui, pada 12 Agustus 2016, puluhan aktivis KNPB Port Numbay telah dihadang aparat kepolisian dari Polsek Abepura saat hendak bagi-bagi selebaran seruan aksi kepada rakyat Papua Barat. Penghadangan ini dilakukan sekitar pukul 13:10 WIT. Dan tidak ada penangkapan dalam penghadangan ini.
Pewarta: Arnold Belau