Ini Pernyataan Sikap Rakyat Papua Menolak Perjanjian New York

0
3477

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Rakyat Papua dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah menggelar aksi damai menolak perjanjian New York. Perjanjian yang menurut orang Papua merupakan awal penderitaan dan pendudukan Indonesia di Papua Barat atas hasil kesepakatan sepihak antara Belanda dan Indonesia yang dimediatori oleh Amerika Serikat.

Ditulis dalam pernyataan sikap yang diterima suarapapua.com, penandatanganan New York Agreement 1962, terkait sengketa wilayah Papua Barat 15 Agustus adalah akar kejahatan atas hak politik dan pelanggaran terhadap nasib masa depan bangsa Papua Barat. Sebab dalam perjanjian tersebut tidak pernah libatkan bangsa Papua Barat untuk ikut dilibatkan pada saat penyusunan perjanjian New York sampai dengan penjanjian tersebut ditandatangani di markas PBB.

Penandatanganan perjanjian New York antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan oleh Sekjen PBB, U Thant di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disusun oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Ellsworht Bunker. Perjanjian New York terdiri dari 29 pasal yaitu pasal 14-21 mengatur tentang penentuan nasib sendiri (Self Determination) yang didasarkan praktek Internasional yaitu satu orang satu suara setiap orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan.

ā€œBagi rakyat Papua tidak sah, baik secara yuridis maupun moral sebab dalam kesepakatan tersebut, orang Papua Barat tidak dilibatkan sebagai pemilik wilayah Papua Barat. Ini merupakan pelanggaran atas hak politik Bangsa Papua Barat. Padahal perjanjian tersebut membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat, tetapi dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat,ā€ tulisnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Dijelaskan, melalui perjanjian itu Indonesia diberikan kewenangan untuk melaksanakan referendum di Papua Barat secara demokratis. Namun Pepera 1969 dalam pelaksanaanya tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian New York. Pada pasal 18 diamanatkan untuk dilakukan secara satu orang satu suara (One man one vote). Tetapi dalam pelaksanaannya yang ikut PEPERA hanya 1.025 orang yang ikut memilih dibawah tekanan militer, penuh dengan rekayasa, intimidasi, teror sertaĀ cacat hukum dan moral.

ads

ā€œRakyat Papua tidak diberikan ruang secara bebas menentukan nasib masa depannya sesuai dengan perjanjian New York pasal 18 ayat D, One man one vote. Persekongkolan dan kongkalikong kapitalis Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan PBB menyepakati kesepakatan New York mempertimbangkan nasib masa depan bangsa Papua Barat, adalah pelecehan terhadap hak politik, menghancurkan nasib Bangsa Papua dan awal pelanggaran HAM serta pemusnahan manusia Papua melalui praktek Kolonialisme dan Imperialisme global,ā€ tulisanya lagi.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Karena sebelum bangsa Papua Barat menentukan nasib masa depanya melalui Pepera 1969, apakah orang Papua akan merdeka sendiri atau berintegrasi dengan Indonesia, satu pelanggaran yang dibuat oleh Indonesia dan Amerika adalah melakukan penandatanganan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang dilakukan pada tanggal 7 April 1967 antara Presiden Amerika hon F Kenedy dan Presiden Soeharto tanpa keterlibatan orang Papua.

ā€œIndonesia, Belanda, Amerika dan PBB tidak menghargai dan menghormati demokrasi hak ahli waris bangsa Papua Barat dalam semua kesepakatan perjanjian New York. Penyerahan administrasi West Papua dari Belanda ke UNTEA dan dari UNTEA kepada Indonesia. Semua proses ini terjadi hanya kepentingan kapitalis Amerika dan kolonialisme Indonesia untuk menguasai wilayah West Papua,ā€ bebernya.

Oleh karena itu, bangsa Papua Barat melalui Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

Pertama, kami mendesak PBB segera meninjau kembali perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962, yang melegitimasi pelaksanaan Pepera 1969 yang cacat hukum dan moral;

a. Kami bangsa Papua Barat tidak pernah dilibatkan sebagai subyek Perjanjian New York tersebut dan mengabaikan hak.

b. Kami Bangsa Papua menyatakan bahwa New York Agreement 1962 tidak sah dan menolak dengan tegas karena Indonesia tidak konsisten melaksanakan hak penentuan nasib sendiri (Self determination) secara demokratis.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Kedua, kami mendesak kepada PBB dan Indonesia segera memberikan hak penetuan nasib sendiri atau referendum ulang bagi rakyat Papua Barat. Karena Pepera 1969 tidak dilakukan sesuai dengan New York Agreement 1962 yang mangatur tentang penentuan nasib sendiri satu orang satu suara (One man oneĀ vote); dan

Ketiga, kami mendesak kepada PBB dan Amnesti Internasional segera intervensi kemanusiaan dan perlindungan Ā terhadap hak penentuan nasib sendiri (Self determination) di West Papua sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB 1514 dan 1541 (XV) dan berdasarkan deklarasi Westminster (Westminster Deklaration International Supervised Vote for West Papua).

Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua umum KNPB Pusat, Victor Yeimo dan sekretaris umum KNPB Pusat, Ones Suhuniap tersebut ditembuskan kepada beberapa pihak, antara lain; Sekretariat MSG di Vanuatu, Sekretariat PIF di PNG Port Moresby, Sekretariat IPWP di London Inggris, Sekretariat ILWP di London Inggris, Sekretariat ULMWP di Vanuatu, Sekretariat Parlemen Nasioanl West Papua (PNWP) di Jayapura, dan arsip.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSatu Orang Ditembak, Ratusan Orang Papua Ditangkap di Jayapura
Artikel berikutnyaRenwarin: Tidak Ada Penembakan dan Hanya Enam Orang yang Sempat Ditahan