BeritaGuru dan Kepsek Diminta Pahami Dapodik

Guru dan Kepsek Diminta Pahami Dapodik

DOGIYAI, SUARAPAPUA.com Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mesti dipahami baik sebagai satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Yermias Anou, kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dogiyai, mengemukakan hal itu saat sosialisasi Dapodik dan Program Indonesia Pintar (PIP), di aula SD YPPK Moanemani, Dogiyai, Kamis (18/8/2016).

Kegiatan yang dihadiri guru-guru SD, SMP, SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Dogiyai, Anou menekankan pentingnya Dapodik, juga PIP. Tujuannya, kata dia, menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di setiap sekolah, dan hal tersebut berlaku di semua jenjang pendidikan.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Dapodik adalah sistem pendataan siswa skala nasional yang terpadu, sumber data utama pendidikan nasional, sebagai bagian dari program perencanaan pendidikan nasional dalam rangka bertujuan mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif,” jelasnya kepada para guru dan kepsek yang menghadiri kegiatan sosialisasi.

Dengan perencanaan pendidikan yang matang, diyakini semua program yang dibuat dapat tercapai target dan tujuannya.

“Melaksanakan perencanaan dan program yang tepat pada sasarannya, membutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan itu, proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan,” tutur Yermias.

Baca Juga:  Illegal Logging Masih Marak di Mimika, John NR Gobai: Masyarakat Dapat Apa?

Sementara itu, Dinan Adii, salah satu operator Dapodik dan PIP, menjelaskan, aplikasi Dapodik tahun sebelumnya dan tahun 2016 tak sama. Karena kini ada perubahan, kata dia, perlu disosialisasikan ke semua satuan pendidikan.

“Perubahannya di akte lahir, nomor seri ijazah dan lainnya,” imbuh Adii.

Dengan sosialisasi ini, ia berharap, para guru termasuk kepala sekolah dapat memahami mengenai proses input data siswa baru secara benar.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

“Urusan PIP dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), orang tua wajib lapor ke sekolah masing-masing, agar selanjutnya kepala sekolah laporkan ke pihak dinas,” tandasnya sembari menyarankan pihak dinas dapat mengontrol operator yang bekerja.

Pewarta: Agustinus Dogomo

Editor: Mary Monireng

Terkini

Populer Minggu Ini:

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di...

0
“Tindakan dari para pelaku itu masuk dalam kategori penyiksaan. Korban dimasukan dalam drum berisi air dan dianiaya, dipukul, ditendang dan diiris punggungnya dengan pisau. Itu jelas tindakan penyiksaan dan bagian dari pelanggaran HAM berat,” ujar Emanuel Gobay.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.