852 Narapida di Papua Terima Remisi

0
1906

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pada HUT kemerdekaan Indonesi ke-71, sebanyak 852 narapidana di Papua yang tersebar di 10 lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Papua. Remisi tersebut diterima sebagai hadiah HUT RI ke-71.

Gubernur provinsi Papua, Lukas Enembe melalui sekda Papua, Hary Dosinaen, menyerahkan langsung remisi kepada ratusan narapidana tersebut di Lapas Narkotika Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua.

“Pemberian remisi kepada narapida ini merupakan kerja keras dari Kanwil Hukum dan HAM Papua yang dalam pembinaanya mampu membina warga negara yang bermasalah dengan hukum,” kata Hery.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Sementara itu, Abner Banosro, Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Papua  mengatakan 33 napi bebas langsung. Sedangkan 819 lainnya hanya terima remisi dan tidak bebas langsung.

“Jadi, remisi itu pemberian atau pemotongan masa tahanan seorang narapidana yang telah memenuhi syarat. Saya berharap agar mereka yang langsung bebas bisa diterima kembali oleh keluarganya. Karena selama di Lapas para narapidana diberikan kecakapan hidup,” kata Abner.

ads

Kepala Lapas Narkotika Doyo Baru, Sulistyo Wibowo mengemukakan bahwa 85 dari 235 narapidana di tempatnya mendapat remisi. “Satu orang narapidana langsung mendapat remisi bebas,” kata Sulistyo.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Salah satu narapidana Lapas Narkotika Doyo Baru yang mendapat remisi langsung bebas, tidak dapat menyembunyikan rasa harunya. Kepada media ini ia mengungkapkan rasa gembiranya

“Dengan dpat remisi ini saya senang, campur aduklah, terutama kepada keluarga saya sangat rindu berkumpul dengan mereka. Ini pertama dan terakhir buat saya. Saya akan berusaha untuk tidak akan gunakan (sabu-sabu) lagi. Saya ingin hidup saya berubah,” katanya.

Para narapidana yang mendapat remisi bebas mendapat uang santunan dari Pemerintah Provinsi Papua masing-masing sebesar Rp1 juta. Penyerahan remisi itu dipadukan dengan pelepasan kaos bertuliskan warga binaan. Kaos itu diberikan pada dua orang wakil narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Abner Banosro dan Waka Polda Papua Brigjen Pol Rudolf Roza.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Selain itu, disaksikan juga oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua, Jackson A Lapalonga, Bupati Jayapura Mathius Awaitauw dan Kepala Lapas Narkotika Doyo Baru Sulistyo Wibowo.

 

Pewarta: Lincold Alvi

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaHari Ini BEM Uncen dan AMPTPI DPW Indonesia Timur Gelar Konser
Artikel berikutnyaPeduli Lingkungan Hidup, IPMANAPADODE Se-JABA Gelar Go Green di Dogiyai