AJI Kota Jayapura: Aparat Tidak Berhak Batasi Kegiatan Jurnalistik

1
2217

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, Fabio Lopez menegaskan, aparat keamanan tak berhak untuk intervensi maupun batasi ruang gerak bagi pekerja jurnalistik saat menjalankan kegiatan jurnalistik di Papua.

Hal itu dikemukakannya untuk menanggapi adanya permasalahan dalam penegakkan kebebasan pers di tanah Papua. Karena, pada Jumat 26 Agustus kemarin, terjadi dugaan intervensi yang dilakukan oleh dua oknum aparat di ruang dialog interaktif RRI Wamena .

Dalam surat elektronik yang diterima suarapapua.com, pada Minggu (28/8/2016), AJI Kota Jayapura menjelaskan, pada Jumat (26/8/2016) kemarin sekitar pukul 16.16 WIT, salah seorang oknum polisi berinisial DT dengan pangkat Bripda bersama seorang temannya yang berpakaian preman tiba-tiba memasuki ruangan digelarnya kegiatan dialog interaktif RRI Wamena yang menyiarkan Program Sang Inspirator.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Penyiar RRI bernama Ilham Aditjori yang membawakan program tersebut dengan menghadirkan tiga narasumber dari organisasi Forum Masyarakat Jayawijaya dan Sepegunungan Tengah Papua (FMJ-PTP) serta Yayasan Teratai Hati Papua.

Fabio menyebutkan, adapun tiga narasumber yang dihadirkan dalam dialog itu, antara lain Ketua FMJ-PTP Mully Wetipo, Sekretaris FMJ-PTP Yance Itlay, dan Ence Geong selaku fasilitator Yayasan Teratai Hati Papua.

ads

Kata dia, dialog ini membiacarakan tentang peranan advokasi dari FMJ-PTP Yayasan Teratai Hati Papua terkait sejumlah masalah sosial di Jayawijaya. Misalnya tingginya harga BBM di Jayawijaya.

“Ketika dialog sementara berlangsung, tiba-tiba masuklah DT bersama temannya ke dalam ruangan. Salah satu oknum dengan menggunakan seragam polisi berinisial DT berdiri di belakang ketiga narasumber. Sementara salah seorang temannya yang menggunakan pakaian preman langsung memotret para narasumber. Para narasumber dan penyiar kaget dengan kedatangan dua orang itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Pagi Ini Jalan Trans Tiom-Wamena Dipalang Caleg PPP

Kemudian, lanjut dia, kedua oknum tersebut sempat berada di tempat digelarnya dialog interaktif sekitar lima menit. Mereka pun keluar tanpa berbicara apapun dengan narasumber dan penyiar.

“AJI Jayapura punya bukti. Kami telah mengumpulkan bukti foto dan hasil wawancara dengan ketiga narasumber ini,” katanya.

Selain itu, lebih lanjut Fabio mengatakan, AJI Jayapura juga telah meminta konfirmasi dari Kepala RRI Wamena Anwar Imran. Dan menurut Anwar, biasanya anggota TNI atau polri mendokumentasikan kegiatan dialog RRI ketika petinggi di dua institusi itu yang menjadi narasumbernya.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“AJI Jayapura meminta Dewan Pers segera menindaklanjuti adanya dugaan masuknya oknum anggota polisi dalam ruangan pelaksanaan dialog interaktif antara penyiar RRI dengan ketiga narasumber,” pintanya.

Dikatakan, Pasal I Huruf Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan pers Indonesia berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.  Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

 “AJI Jayapura juga meminta Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Reba segera menyelidiki terkait adanya oknum polisi yang diduga  memasuki tempat pelaksaan dialog RRI Wamena tanpa ijin,” pungkas Fabio.

 Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKadepa: Orang Papua Banyak Ditembak Saat Pimpinan Daerah Tidak di Tempat
Artikel berikutnyaMPM Uncen Siap Gelar Training FL2MI Wilayah Papua dan Papua Barat