Victor Mambor: Aparat Masih Arogan Hadapi Pers dan Aktivis Sosial di Papua

0
3355

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Ahli Dewan Pers di Papua, Victor Mambor mengatakan aparat keamanan di Papua masih melakukan tindakan arogansi terhadap pekerja pers di Papua maupun aktivis sosial di tanah Papua.

Hal tersebut disampaikan Mambor menanggapi laporan AJI Kota Jayapura yang menyebutkan, pada Jumat 26 Agustus 2016, salah seorang oknum polisi berinisial DT dengan pangkat Bripda bersama seorang temannya yang berpakaian preman tiba-tiba memasuki ruangan digelarnya kegiatan dialog interaktif RRI Wamena yang menyiarkan Program Sang Inspirator.

Penyiar RRI Wamana  bernama Ilham Aditjori yang membawakan program tersebut dengan menghadirkan tiga narasumber dari organisasi Forum Masyarakat Jayawijaya dan Sepegunungan Tengah Papua (FMJ-PTP) serta Yayasan Teratai Hati Papua.

Fabio menyebutkan, adapun tiga narasumber yang dihadirkan dalam dialog itu, antara lain Ketua FMJ-PTP Mully Wetipo, Sekretaris FMJ-PTP Yance Itlay, dan Ence Geong selaku fasilitator Yayasan Teratai Hati Papua.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Dialog ini membiacarakan tentang peranan advokasi dari FMJ-PTP Yayasan Teratai Hati Papua terkait sejumlah masalah sosial di Jayawijaya. Misalnya tingginya harga BBM di Jayawijaya.

ads

Baca: AJI Kota Jayapura: Aparat Tidak Berhak Batasi Kegiatan Jurnalistik

Terkait hal ini, kata Mambor, ia melihat apa yang dilakukan oleh oknum aggota polisi bersama temannya tersebut merupakan bentuk arogansi aparat keamanan di Papua terhadap pers dan aktivis sosial di Papua.

“Kalau saya lihat, itu sebagai sebagai bentuk arogansi aparat keamanan. Bukan hanya sekedar intervensi.  Apalagi yang masuk ke ruang siaran pangkatnya Bripda,” katanya, Minggu (28/8/2016) di Jayapura.

Menurutnya, jika polisi ingin memantau aktivitas siaran dan suasana di ruangan siaran, tidak sewajarnya aparat masuk sampai di ruangan. Masih ada cara lain yang bisa digunakan untuk mendapatkan apa yang polisi inginkan. Bukan dengan cara masuk begitu saja ke tempat berlangsungnya kegiatan jurnalistik.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

“Kalau polisi mau pantau, kenapa (polisi) tidak pantau saja dari siaran radio? Ini juga bagian dari gagalnya kepolisian memberikan pendidikan tentang pers kepada anggotanya,” ujar mantan ketua AJI Kota Jayapura ini.

Lanjut dia, “Apa yang dilakukan oleh polisi di RRI Wamena tersebut merupakan aksi teror dan intimidasi terhadap dunis pers. Selain teror pada dunia pers, aparat juga melakukan teror terhadap narasumber yang dihadirkan. Di mana, narasumbernya semua aktivis sosial dan pekerja LSM,” katanya .

Fabio Lopez, koordinator Advikasi AJI Kota Jayapura mengatakan, AJI Jayapura  telah meminta konfirmasi dari Kepala RRI Wamena Anwar Imran. Dan menurut Anwar, biasanya anggota TNI atau polri mendokumentasikan kegiatan dialog RRI ketika petinggi di dua institusi itu yang menjadi narasumbernya.

Baca Juga:  KPU Lanny Jaya Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara

“AJI Jayapura meminta Dewan Pers segera menindaklanjuti adanya dugaan masuknya oknum anggota polisi dalam ruangan pelaksanaan dialog interaktif antara penyiar RRI dengan ketiga narasumber,” pintanya.

Dikatakan, Pasal I Huruf Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan pers Indonesia berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.  Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

 “AJI Jayapura juga meminta Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Reba segera menyelidiki terkait adanya oknum polisi yang diduga  memasuki tempat pelaksaan dialog RRI Wamena tanpa ijin,” pungkas Fabio.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTraining FL2MI Wilayah Papua dan Papua Barat Akan Digelar pada Awal September 
Artikel berikutnya“Kawan, Hanya Satu Kata”