Pengadilan Diminta Tegakkan Keadilan dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Rojit

0
2215

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Forum Indenpenden Mahasiswa (FIM) di Jayapura berharap agar pengadilan negeri Jayapura tegakkan keadilan dalam persidangan kasus pembunuhan Robert Jitmau yang diagendakan akan digealar pada 14 September 2016 dengan agenda menghadirkan saksi dan sidang-sidang berikutnya.

“Dalam persidagan  pengadilan harus tegakkan keadilan. Kematian Rojit itu kita semua tahu siapa aktor di balik semua ini. Maka untuk mengkawal dan melihat pengadilan kolonial mengadili pelaku, kami dari FIM menghimbau supaya semua pihak setia dalam mengkawal dan ikuti perkembangan sidang kasus ini,” katanya pada hari Rabu (7/9/2016) di Jayapura.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Menurutnya, almarhum Rojit adalah pejuang perekonomian Papua dan pembela serta pejuang pasa untuk mama-mama Papua sejak tahun awal tahun 2000. Maka, semua mama mama harus menyaksikan jalnnya sidang Pengadilan Negri Jayapura.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dolfinus Abrami Zeifan, seorang buruh bangunan di Kota Jayapura menjadi terdakwa kasus yang menyebabkan meninggalnya Robert Jitmau, sekretaris Solidaritas Pedagang Asli Papua (SOLPAP). Robert Jitmau meninggal setelah ditabrak di ring road Hamadi, pada 20 Mei 2016 lalu.

Baca Juga:  Bangun RS Tak Harus Korbankan Warga Sekitar Sakit Akibat Banjir dan Kehilangan Tempat Tinggal

Baca: Sidang Perdana Kasus Meninggalnya Robert Jitmau, JPU Baca Surat Dakwaan

ads

Dolfinus Abrahmi Zeifan menjalani sidang perdana di pengadilan negeri kelas IA Jayapura di Abepura pada Selasa (6/9/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura.

Sebelum Marthin Manuhutu dan Ahmad Kobarubun, JPU dari kejaksaan negeri Jayapura membacakan surat dakwaan, terdakwa, Dolfinus Abrami Zeifan mengaku tidak mau memakai jasa pengacara karena memang dirinya tidak mau gunakan jasa pengacara.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

“Saya memang tidak mau gunakan jasa pengacara,” ujar terdakwa saat menjawab pertanyaan dari Hakim ketua, Safruddin.

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMPM Uncen Sesalkan Kepala BNN Bawa Materi Terlalu Singkat di FL2MI
Artikel berikutnyaDewan Pers Diminta Tindaklanjuti Dugaan Intervensi Oknum Polisi di RRI Wamena