Dewan Pers Diminta Tindaklanjuti Dugaan Intervensi Oknum Polisi di RRI Wamena

0
2237

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Pers diharapkan segera menindaklanjuti dugaan oknum polisi dari Kepolisian Resort Jayawijaya masuk ke ruang studio RRI Wamena, Jumat (26/8/2016) saat berlangsung dialog interaktif bersama tiga narasumber yang saat itu sedang bicara tentang peranan advokasi terhadap sejumlah masalah sosial di kabupaten Jayawijaya, Papua.

Hal ini diungkapkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura melalui koordinator bidang advokasi, dalam siaran pers yang dikirim ke suarapapua.com.

Menurut Fabio Lopes Costa, koordinator bidang advokasi AJI Jayapura, Dewan Pers mesti menindaklanjuti adanya dugaan masuknya oknum anggota polisi dalam ruangan pelaksanaan dialog interaktif antara penyiar Ilham Aditjori dengan narasumber Mully Wetipo (ketua FMJ-PTP), Yance Itlay (sekretaris FMJ-PTP) dan Ence Geong (fasilitator Yayasan Teratai Hati Papua).

Baca juga: Intervensi Anggota Polres Jayawijaya ke RRI Wamena, Disesalkan

Desakan tersebut bagi AJI Jayapura, berdasarkan Pasal I Huruf Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers Indonesia, berbunyi: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

ads
Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

“Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers,” tulisnya dalam siaran pers.

Ditegaskan, aparat keamanan tidak berhak melakukan tindakan intervensi terhadap kegiatan jurnalistik, termasuk dialog interaktif tersebut.

Terkait hal tersebut, AJI Jayapura punya bukti foto dan hasil wawancara dengan ketiga narasumber. Juga telah meminta konfirmasi dari Kepala RRI Wamena, Anwar Imran. “Menurut Anwar, biasanya anggota TNI atau Polri mendokumentasikan kegiatan dialog RRI ketika petinggi di dua institusi itu menjadi narasumbernya.”

AJI Jayapura juga meminta Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba segera menyelidiki terkait oknum polisi yang dikabarkan telah memasuki ruangan dialog RRI Wamena tanpa ijin.

Yan Christian Warinussy, advokat dan pembela HAM di Tanah Papua yang juga direktur eksekutif LP3BH Manokwari menegaskan, kejadian tersebut bagian dari upaya pembungkaman kekebebasan berpendapat. Ini dianggap sebuah tindakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Khususnya hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan atas Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Ulah oknum anggota polisi berinisial DT (pangkat Bribda) bersama temannya berpakaian preman memasuki studi RRI Wamena saat sedang berlangsung acara Dialog Interaktif tanpa pemberitahuan dan memotret tanpa seijin penyelenggara acara tersebut, Jumat (26/8/2016) pada Pukul 16:16 WIT, kata Warinussy, seharusnya segera diusut oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun Perwakilan Komnas HAM di Jayapura.

Ia bahkan mendesak Kapolri dan Kapolda Papua untuk mengusut kasus tersebut.

“Kapolri dan Kapolda Papua seharusnya dapat memerintahkan Kapolres Jayawijaya untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi berat terhadap kedua oknum anggota polisi yang sudah jelas-jelas terlihat melakukan tindakan intimidasi secara fisik dan psikis terhadap pimpinan dan jajaran RRI Wamena maupun Yayasan Teratai Hati Papua sebagai pemrakarsa kegiatan dialog interaktif tersebut,” bebernya.

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Warinussy menyarankan, “AJI maupun PWI serta pimpinan RRI agar segera melakukan investigasi serta melaporkan dan mengajukan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.”

Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 dari Canada ini lebih lanjut mengatakan, Kapolri dan Kapolda seharusnya juga dapat memeriksa keterlibatan Kapolres Jayawijaya dan Kasat Intelkam Polres Jayawijaya maupun Kasat Samaptanya yang pasti mengetahui siapa memberi perintah kepada kedua oknum anggota polisi tersebut.

Diberitakan media ini, Bribda DT bersama seorang temannya tiba-tiba muncul di ruangan dialog interaktif RRI Wamena yang menyiarkan Program Sang Inspirator, mengagetkan narasumber dan penyiar.

Saat dialog sementara berlangsung, DT bahkan berdiri di belakang para narasumber. Sedangkan, temannya memotret tiga narasumber. Selama sekitar lima menit berada di tempat dialog interaktif, dua orang tersebut keluar tanpa berbicara apapun.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaPengadilan Diminta Tegakkan Keadilan dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Rojit
Artikel berikutnyaAndreas Gobay: Potensi Alam Mesti Dikelola dengan Baik Untuk Perekonomian Rakyat