E-KTP, Teror dan Diskriminasi: Siapa yang Makan Untung?

0
3898

Oleh: Benny Mawel

Eh kawan soal pembedaan, diskriminasi dan lebihnya soal teror pemerintah sipil terhadap warga. Pemerintah meneror warga yang tidak memiliki e-KTP, katanya tidak bisa mendapatkan layanan publik hingga tidak diakui sebagai penduduk.

Ancaman itu datang dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh. Ia mengatakan, warga yang tidak memiliki e-KTP akan menerima sanksi administratif.

“Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera “Input” Data,” tulis situs online kompas.com dan koran cetak Kompas pertengahan Agustus 2016.

Ancaman senada datang dari kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Merlan S. Uloli. Ia mngatakan, “warga yang tak mempunyai e-KTP bukan penduduk kota ini (Jayapura),” tulis portal berita Papua, tabloidjubi.com.

ads

Acaman atau lebih tepatnya teror. Pemerintah menakut-nakuti rakyat dengan tidak akan menerima layanan publik hingga bahkan tidak mengakui warga sebagai penduduk. Kita harus mengatakan ini teror karena sangat tidak masuk akal. Logikanya teror dan teror toh.

Memang sangat tidak masuk akal karena soalnya begini, dimana kewajiban pemerintah terhadap warga yang berada dalam wilayah negara? Apakah pemerintah dengan serta merta bisa mengatakan warga yang sudah lama tinggal di wilayah itu bukan penduduk?

Soal lebih ekstrimnya, apakah pemerintah rela mengakui orang asli Papua yang tidak memiliki e-KTP itu bagian dari negara lain? Ataukah pemerintah setuju kalau orang asli Papua yang tidak meiliki e-KTP itu warga Negara West Papua sebagaimana rakyat Papua inginkan?

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Kita lupakan soal itu. Kalau bicara soal kewajiban pemerintah, entah ada e-KTP atau tidak, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan UU hak asasi manusia. Ada tiga pilar kewajiban pemerintah, yakni: perlindungan, pemenuhan dan penghargaan. Tiga pilar itu sudah diatur dalam konvenan hak sipil dan politik dan ekonomi, sosial dan budaya, yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia ke dalam UU nasional.

Pemerintah mengadopsi (ratifikasi) semua itu dengan Nomor 12 tahun 2005 dan UU Nomor 11 tahun 2005 dan tentang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. Atau pemerintah sudah melupakan hukum itu?. Kita lupakan saja membahas aturan yang tidak pernah dilaksanakan itu. Kita kembali fokus kepada warga yang tertekan.

Warga yang tertekan itu ramai-ramai mengurus e-KTP untuk mengatasi ketakutannya dan harapannya suatu saat tidak mengalami hambatan untuk mendapatkan layanan publik dan diakui sebagai penduduk.

Demi satu pengakuan itu, ada seorang teman dari pedalaman Papua datang ke rumah saya di dusun Pewe, pinggiran Abepura, menceritakan pengalaman mengurus e-KTP. Ia mengatakan, warga yang tinggal jauh dari kota, distrik-distrik yang tidak ada jaringan internet dan tidak tersedia alat perekam harus ke kota Wamena, ibukota kabupaten Jayawijaya.

Baca Juga:  Mengungkap January Agreement 1974 Antara PT FI dan Suku Amungme (Bagian II)

Kata dia, mereka menghabiskan sejumlah uang untuk pergi pulang. Uang yang mereka habiskan tidak sedikit: mulai dari ongkos transportasi, makan minum selama berada di kota biaya lainnya. Pengeluaran anggaran itu tergantung jarak distrik dan kota. Makin jauh jangkauan makin mahal ongkosnya.

Penggalan kisah itu dari kabupaten Jayawijaya, kabupaten induk dari beberapa kabupaten di wilayah adat Lapago. Kabupaten yang sudah kita anggap sudah lebih maju dari kabupaten pemekaran. Kita tidak tahu cerita kabupaten Yalimo dan Mamberamo Tengah, misalnya. Kita harap saja, kabupaten pemekaran itu lebih baik dari kabupaten induk.

Kita mengakui saja bahwa upaya warga mengurus e-KTP itu memang dalam tekanan, tetapi itu juga bagian partisipasi warga dalam mensukseskan program pemerintah dan membangun daerah. Tetapi, kalau bicara program, warga yang sedang diteror tidak pernah tahu ujung dari program perekaman e-KTP itu.

Kita tafsirkan saja, e-KTP ini untuk mempermudah dalam mengurus layanan publik. Warga bisa mendapatkan layanan publik lintas wilayah. Warga yang bersangkutan tidak bisa lagi memiliki KTP dobel. Amanlah, jadinya, suara rakyat dalam pemilihan umum tidak bisa dimanipulasi.

Kita berusaha menafsirkan, tetapi tetap ada soal. Apakah ini dalam rangka mengontrol rakyat? Apakah ini upaya pemerintah mengatur kehidupan warga demi mengamankan kepentingannya sendiri? Apakah ini upaya pemerintah mengawasi ruang gerak rakyat yang bebas?

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Perekaman e-KTP itu lebih berdampak kepada program pemerintah. Jumlah penduduk menentukan besaran anggaran? Apakah besaran yang diajukan waktu lalu, kini dan akan datang akan sampai ke warga? Ataukah data itu hanya menguntungkan para birokrat?

Birokrat yang makan untung atau tidak, itu sudah menjadi rahasia publik. Birokrat sudah lama makan untung atas nama rakyat. Rakyat dari dulu hingga kini tidak berubah. Rakyat menjadi objek kepentingan elit politik dan birokrat.

Kaum elit terus berkembang dari satu tahap ke tahap lain. Beli motor hingga mobil. Jumlahnya pun bahkan lebih dari satu. Rumah sederhana hingga rumah mewah dibangun. Mereka tidak pernah mengalami situasi krisis atau tidak. Kehidupan mereka bergerak normal dari warga masyarakat.

Warga masyarakatnya tidak pernah bergerak. Mereka bertahun-tahun lamanya bergerak dalam satu irama. Penjual pinang dengan modal 100 ribu rupiah tidak pernah berkembang sebagaimana para pejabat birokrat yang terus berkembang itu. Kalau kenaikan harga, kelangkaan kebutuhan hidup, warga masyarakat yang merasakan. Elit tidak pernah mengalaminya.

Kalau demikian, elit politik, segelintir orang sedang mengendalikan publik. Rakyat menjadi lahan sang elit yang rakus dan barbar. Karena, mereka yang rakuslah yang bisa memanfaatkan masyarakat atau orang lain demi kebutuhannya sendiri atas nama hukum. Preett..

Penulis adalah wartawan di tabloidjubi.com dan Koran Jubi

Artikel sebelumnyaAndreas Gobay: Potensi Alam Mesti Dikelola dengan Baik Untuk Perekonomian Rakyat
Artikel berikutnyaOrang Muda Dogiyai Ditantang Jadi Pahlawan Kopi