DAP Dukung Pemkab Dogiyai Larang Miras dan Tutup Tempat Hiburan

0
1838

DOGIYAI, SUARAPAPUA.com — Dewan Adat Papua (DAP) menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) melarang produksi, pengedaran dan penjualan minuman keras (Miras) serta menutup tempat-tempat hiburan dan perjudian di wilayah Kabupaten Dogiyai.

John NR Gobai, sekretaris II DAP, mengatakan, kebijakan tersebut patut didukung semua pihak mengingat fakta selama ini terasa dampaknya di tengah masyarakat akar rumput.

“Surat pemberitahuan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Disperindagkop itu sangat baik, kita harus dukung,” kata John. (Baca: Pemkab Dogiyai Cabut Izin Usaha Perjudian)

Khusus Miras, kata dia, dampaknya sudah cukup parah. “Fakta bahwa Miras memberikan dampak negatif pada masyarakat yang ada di wilayah Meeuwodide, di tiga kabupaten yakni Paniai, Deiyai dan Dogiyai,” ujarnya.

Baca Juga:  Aparat Datangi Lokasi Tempat Kegiatan Doa Bersama Pengukuhan Struktur ULMWP di Expo Waena

Ketua Dewan Adat Paniai ini menguraikan, akibat Miras seringkali menjadi pemicu pertengkaran antar kelompok masyarakat. “Banyak dampaknya. Termasuk, terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah menenggak Miras.”

ads

John juga tak menampik banyaknya orang termasuk pemuda sering konsumsi minuman keras. “Kenyataan ini kalau tidak dicegah, itu satu ancaman bagi generasi Papua sekarang dan generasi mendatang bila sudah menjadi pecandu alkohol,” tuturnya.

Solusi yang perlu dipikirkan adalah ambil sikap tegas untuk tolak Miras. “Kami tidak bisa berharap kepada Pemkab Nabire untuk menutup penjualan miras karena di Nabire  belum ada  Perda yang jelas,” ungkap John.

Karena itu, ia berharap, kabupaten tetangga dari Dogiyai, tak perlu tunggu lama sikapi hal ini. “Pemerintah daerah harus ambil langkah,” ujar John.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Deiyai Siap Digelar

Diberitakan media ini, Pemkab melalui Dinas Perindagkop Kabupaten Dogiyai telah memberikan surat pemberitahuan cabut izin usaha Miras, Togel (toto gelap), tempat hiburan karaoke, sabung ayam dan biliar, pada Jumat (9/9/2016).

Selain secara lisan, kebijakan tersebut dibuat dalam surat tertulis tentang pemberitahuan pencabutan ijin usaha. Surat selanjutnya diberikan kepada semua elemen baik tokoh agama, masyarakat, adat, masyarakat, pemuda, perempuan, pegawai, TNI, Polri, maupun pemilik usaha, untuk diketahui dan diindahkan.

Andreas Gobai, Kepala Dinas Perindagkop Dogiyai, mengatakan, pelarangan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Heboh! Banyak Bangkai Babi di Mimika Dibuang ke Aliran Sungai

Dasar lainnya, surat telegram Kapolda Papua/Kapolres Nabire nomor ST/49/IX/2016/BAG OPS tentang Berantas Judi, Togel, Sabung Ayam dan Tempat Biliar yang digunakan sebagai arena penjudian di wilayah Kabupaten Dogiyai. Juga, pidato lisan Plt. Bupati Dogiyai, Herman Auwe saat upacara proklamasi RI ke-71 di lapangan sepakbola Ekemanida, Moanemani.

Sementara itu, AKP Edward Hetharua, Kapolsek Kamuu di Moanemani, mengatakan, menjelang Pilkada Dogiyai 2017, Polda Papua memerintahkan pihaknya untuk segera menertibkan tempat-tempat yang diduga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Nah, saya sebagai Kapolsek langsung tindaklanjuti, tutup semua hiburan tidak sehat seperti Judi, Togel dan lain-lain,” kata Hetharua.

Pewarta: Agustinus Dogomo

Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaKomunike PIF ke-47 Soal West Papua, ULMWP: Bukti Komitmen!
Artikel berikutnyaAJI Jayapura: Jangan Kebiri Pers di Papua