Jokowi Bubarkan Sembilan Lembaga Nonstruktural

0
2006

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Presiden Joko Widodo membubarkan sembilan lembaga nonstruktural (LNS). Keputusan itu diambil Jokowi pada rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Selasa (20/9/2016), setelah mendengar masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sembilan lembaga itu adalah Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan, serta Komite Pengembangan Kawasan Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun.

Sisanya adalah Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, serta Komisi Pengendalian Zoonosis.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, fungsi dan tugas sembilan LNS itu akan didelegasikan ke kementerian maupun lembaga negara yang menjadi koordinator di sektor terkait.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Asman mencontohkan, tugas dan fungsi yang selama ini melekat pada Badan Benih Nasional akan diserahkan ke Kementerian Pertanian.

ads

Pemerintah yakin pembubaran tidak akan memunculkan persoalan baru, terutama perihal kepegawaian.

“Badan-badan ini tidak memiliki banyak pegawai. Aparatur Sipil Negara di setiap lembaga hanya 10 sampai 20 orang per badan. Kami akan kembalikan mereka ke kementerian. Tidak masalah,” ujar Asman seperti dikutip suarapapua.com dari ccnindonesia.com, Selasa (20/9/2016).

Pemerintah juga berjanji akan menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh tenaga honorer yang harus berhenti bekerja menyusul pembubaran kesembilan lembaga itu.

“Tenaga honorer kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asman.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Pembubaran LSN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan efektivitas dan efisiensi di sektor birokrasi. Pengetatan pengeluaran negara juga menjadi dasar kebijakan itu.

Saat Jokowi memulai pemerintahannya, terdapat 127 LSN. Lembaga-lembaga itu kemudian ia bubarkan secara bertahap. Ada 10 LSN yang dibubarkan pada 2014, dan dua LSN tahun 2015.

Kini masih terdapat 106 LSN. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 85 dari seluruh LSN itu berdiri atas perintah undang-undang. Dasar pembentukan itulah yang menyulitkan pembubaran.

“Jadi tidak serta-merta dapat dihapus karena perintah undang-undang,” tuturnya.

Sebanyak 21 LSN sisanya dibentuk atas keputusan presiden, peraturan maupun peraturan pemerintah.

Oleh karena itu Jokowi memerintahkan Asman untuk mengkaji nasib lembaga dan badan itu: dibubarkan atau digabung dengan kementerian.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Untuk mencegah munculnya LSN baru yang dasar hukumnya berasal dari UU, Jokowi meminta jajarannya untuk tidak mencantumkan perintah pembentukan lembaga baru pada beleid.

Menteri PANRB Asman Abnur belum dapat memaparkan jumlah anggaran yang dihemat pemerintah atas pembubaran sembilan LSN itu.

Menurut Asman, pemerintah saat ini masih fokus memilah LSN berdasarkan tugas, fungsi dan dasar hukumnya.

Selama era Jokowi, kata Asman, pemerintah pusat hanya membentuk satu lembaga baru, yakni Badan Restorasi Gambut. Menurutnya, BRG tidak tergolong LSN karena bersifat ad hoc.

Baca berita ini di Jokowi Bubarkan Sembilan Lembaga Nonstruktural

REDAKSI

Artikel sebelumnyaKapolri Tito Karnavian: Papua Tak Bisa Lepas dari Hati
Artikel berikutnyaPembunuh Theys Hiyo Eluay Dipromosi Jadi Ka Bais