DOGIYAI, SUARAPAPUA.com — Masih banyaknya barang kedaluwarsa dijual oknum pedagang di Kabupaten Dogiyai, melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami larang siapapun tidak boleh jual barang-barang expired, yang sudah kedaluwarsa jangan dijual lagi di sini,” tegas Andrias Gobai, kepala dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) kabupaten Dogiyai, belum lama ini di Moanemani.
Ia menyampaikan hal itu agar para pelaku usaha tak lagi menjualnya demi keselamatan konsumen.
“Memang menjadi hal penting untuk menertibkan barang dagangan yang dijual para pedagang di Kabupaten Dogiyai. Sampai sekarang banyak barang kedaluwarsa masih dijual di kios-kios,” kata Gobai.
Sosialisasi mengenai larangan itu telah ia sampaikan saat penyuluhan Terra Ulang, Alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapan (UTTP), Jumat (16/9/2016) di aula Pemda Kabupaten Dogiyai.
Kepala Dinas Perindagkop Dogiyai menegaskan, pedagang harus segera buang barang yang sudah lewat tanggal berlakunya karena memang tak layak di pasaran. “Kami akan turun sidak (inspeksi mendadak, Red.),” tegas Andy.
Sejauh ini, pihak Perindagkop sudah dua kali lakukan pemeriksaan dan menemukan barang-barang kedaluwarsa dijual pedagang di Dogiyai. “Dari dua kali pemeriksaan, kami telah membakar semua barang kedaluwarsa itu. Ada banyak sekali,” imbuhnya.
Mustari Esa Sangaji, kepala bidang Perdagangan, membeberkan, dari dua kali pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, baik di Moanemani, Idakebo dan Mapia, ditemukan banyak barang kedaluwarsa.
“Saat itu semua kami sita dan bakar di dekat terminal Moanemani. Disaksikan pemerintah daerah dan Kapolsek Kamuu,” jelas Mustari.
Selain melarang barang-barang kedaluwarsa, pihaknya juga minta pedagang tidak seenaknya menentukan harga barang.
Ipda APPA Palembangan, Wakil Kapolsek Kamuu, menyatakan, menjual barang expired sudah melanggar aturan.
“Nanti bila kedapatan jual barang kedaluwarsa, itu melanggar undang-undang yang telah ditetapkan, maka pasti ditindak melalui proses hukum,” ujar Palembangan.
Wakalpolsek mengingatkan, barang kedaluwarsa itu jelas akan merugikan konsumen sekaligus melanggar aturan. “Nah, sanksi bagi yang menjualnya adalah sita barangnya dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pewarta: Agustinus Dogomo
Editor: Mary Monireng