Sidang Steven Itlay: Dari Intervensi Aparat Hingga Hakim Rasis

0
2513

Oleh: Benny Pakage

Beberapa catatan dari sidang dugaan makar terhadap Steven Itlay yang digelar hari Kamis (22/9/2016) di Pengadilan Negeri Timika, Papua.

Sidang dimulai sejak Pukul 09.00 WIT hingga berakhir pada Pukul 14.40.WIT, dilangsungkan secara tertutup untuk publik.

Polisi dan TNI dengan persenjataan lengkap mengawal sidang ini dengan menjaga pintu gerbang PN Timika. Aparat membatasi hanya 15 orang simpatisan yang diperbolehkan masuk ke ruangan sidang. Sekitar tiga ribu orang lainnya tak diijinkan.

Ketika tiba di gerbang PN Timika, anggota Polisi dan TNI sudah siaga. Beberapa diantaranya secara tersembunyi memotret 15 orang yang dipersilahkan masuk ruang sidang.

ads

Di dalam lobi PN hingga ruangan-ruangan kantor terlihat banyak aparat berpakaian preman. Di balik pakaian preman pistol dan sangkur digantungkan. Sementara, situasi di luar di halaman pengadilan lebih ramai. Di sana berbagai jenis mobil milik TNI/Polisi diparkir. Juga, barisan aparat keamanan sigap lengkap dengan senjata.

Situasi ini membuat sebagian warga takut masuk ke kantor pengadilan, selain ruang bagi warga sipil dipersempit.

Pihak keluarga sangat kecewa karena aparat yang menjaga pintu masuk PN Timika juga melarang keluarga dan orang tua dari Steven Itlay untuk hadir mengikuti jalannya persidangan dengan alasan ruangan penuh. Padahal, kehadiran orang tua dalam sidang demikian adalah hak yang diberikan oleh Hukum.

Bukan mereka saja. Pimpinan gereja, para Pendeta dan beberapa Wartawan pun dilarang masuk. Jadilah, sidang ini tertutup untuk publik.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Sebenarnya, pimpinan gereja meminta jaksa agar bicara dengan pihak aparat keamanan di dalam ruang lobi untuk mengijinkan mereka masuk menyaksikan sidang Steven Itlay.

Setelah Jaksa melakukan pembicaraan dengan aparat keamanan yang menjaga pintu keluar masuk ruang lobi terus ke ruang sidang, pihak TNI/Polri tidak juga memberi ijin masuk. Hal ini tentu saja mengecewakan pimpinan gereja, juga pihak keluarga karena tak menghadiri sidang yang seolah berlangsung tertutup ini.

Dalam persidangan sesi pertama, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. Saksi tersebut, menurut beberapa orang yang hadir di ruang sidang, diduga memberikan keterangan palsu dengan menuduh Steven Itlay menyampaikan pernyataan melawan Negara, padahal tidak demikian.

Demikian juga berita bahwa Steven Itlay mengeluarkan pernyataan melawan Negara. Setelah didiskusikan dengan beberapa peserta yang hadir dalam ibadah di SP XIII saat terjadi penangkapan, menegaskan bahwa Steven tidak pernah mengungkapkan pernyataan seperti yang disampaikan saksi di persidangan.

Saat aksi Steven hanya meminta warga Papua dan Gereja-gereja mendoakan pertemuan ULMWP di London tanggal 6 April 2016. Steven tidak mengatakan bahwa Acheh juga mau merdeka, Maluku juga mau merdeka, Kalimantan, Bali dan Sunda juga.

 Steven saat berorasi katakan, “Kita menghormati Soekarno dan Hatta karena mendirikan Indonesia dari Sabang hingga Amboina, dan untuk Papua harus dibicarakan lagi.”

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Pernyataan ini bukan melawan Negara, menurut warga.

Sesi kedua dilanjutkan setelah makan siang. Sidang dibuka dengan tiga hakim melakukan pemeriksaan terhadap Sem Ukago,Yanto Arwakion, dan Yus Wenda sebagai saksi.

Dalam sidang, Hakim bukan hanya memberi penjelasan hukum, namun juga mengutip beberapa ayat Firman Tuhan sebagai referensi untuk membuka wawasan para saksi.

Hakim juga menggunakan Firman Tuhan tentang Dunia setelah Air Bah yaitu turunan Nuh yaitu Sem Ham dan Yafet. Pernyataan penjelasan Hakim mengenai orang kulit hitam berasal dari keturunan Ham yang berkulit hitam, dan mengatakan orang kulit hitam adalah keturunan terkutuk karena memperhatikan “Aurat Nuh” saat Nuh mabuk dalam kapal Bahtera, menurut warga yang hadir menyaksikan sidang ini adalah pernyataan rasis dari seorang Hakim dalam sebuah sidang dugaan Makar.

Penjelasan tersebut seakan menempatkan orang Papua yang sengsara adalah akibat dosa dari Ham saat dunia diliputi Air Bah. Bahkan, pernyataan murni menempatkan saksi dan orang Papua sebagai bangsa terkutuk.

Hakim ini lupa bahwa: “Yang memikul Salib Yesus ke Golgota adalah bangsa Kulit Hitam dari Kirene dan dalam Alkitab hanya menulis Ham berkulit hitam dan tidak menulis dia berambut keriting, sehingga contoh itu tidak layak dilontarkan oleh seorang Hakim.”

Itu penilaian dari beberapa peserta dalam ruang sidang. 15 orang Papua yang hadir menyaksikan sidang ini kecewa dengan contoh penjelasan mengenai perbedaan manusia sebagaimana disampaikan oleh Hakim yang menurut informasi ia berasal dari Ambon.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Massa yang datang untuk menyaksikan sidang ini pulang dengan kecewa karena tak bisa masuk menyaksikannya secara langsung akibat dikawal ketat aparat keamanan. Ini bukti intervensi lembaga peradilan.

“Dari tadi pagi situasinya begitu, dijaga dengan senjata lengkap. Kita tidak diijinkan masuk ke halaman pengadilan,” kata seorang warga yang mengaku sangat kecewa.

Mungkin karena kondisi demikian, pemandangan di dalam kantor PN Timika berbeda dari hari biasanya. Tak terlihat satupun pegawai pengadilan di kantor mereka. Biasanya sering berkeliaran, hari ini tidak lagi.

Hampir semua pintu dijaga ketat aparat keamanan bersenjata lengkap dan siap mengeksekusi siapapun jika terjadi keributan dan lain-lain.

Meski situasi tegang diciptakan sedemikian rupa, bahkan kecewa tak diijinkan masuk untuk saksikan jalannya sidang, massa orang Papua akhirnya membubarkan diri dengan tenang pada Pukul 14.30 WIT. Mereka kembali ke kantor KNPB di Bendungan Timika.

Sementara, sidang diundur ke hari Rabu 28 September 2016 dengan agenda pemeriksaan sisa saksi dari 17 saksi, termasuk memeriksa Steven Itlay yang dituduh melakukan makar dalam kegiatan ibadah bersama mendukung ULMWP di London tanggal 6 April 2016.

Usai sidang, ketiga saksi bersama Steven Itlay dibawa kembali ke Polsek Mimika Baru (Miru), Timika.

Penulis adalah pemerhati sosial di Papua. Tinggal di bumi Amungsa.

Artikel sebelumnyaHukum Manifestasi Egoisme Vs Kebenaran Papua
Artikel berikutnyaDi Dogiyai, 7 Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar