Natalius Pigai: Indonesia Bangsa Multiminoritas (1)

1
16839

BEBERAPA peristiwa intoleransi antarsesama warga bangsa beberapa waktu belakangan ini menjadi catatan penting Komnas HAM RI. Berikut petikan wawancara wartawan Media Indonesia Thomas Harming Suwarta dengan Komisioner Komnas HAM RI Natalius Pigai, di Jakarta.

Apa akar penyebab intoleransi?

Pembangunan karakter dan bangsa belum tuntas meski sudah 71 tahun merdeka. Intoleransi juga memperlihatkan aspek pengamalan sila kedua Pancasila ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ dan sila kelima ‘Keadilan sosial’ masih sangat lemah.

Bagaimana seharusnya?

Kalau kita menjunjung ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’, sesama warga bangsa berada di posisi yang sama serta setara. Tidak saling mendominasi seperti sering terjadi dalam peristiwa intoleransi. ‘Keadilan sosial’ mengharuskan distribusi keadilan terhadap semua kelompok dan golongan, tanpa melihat minoritas-mayoritas.

ads
Baca Juga:  Freeport dan Fakta Kejahatan Kemanusiaan Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 3)

Kaum minoritas sering jadi korban. Apa pendapat Anda?

Inilah kekeliruan kita, terjebak dalam pola pikir minoritas-mayoritas. Alam bawah sadar kita digiring dalam pemahaman majority rules (kuasa mayoritas) dan minority rights (hak minoritas). Seolah-olah minoritas banyak jadi korban itu keliru. Katakan, teman-teman muslim. Kalau di NTT, dia minoritas. Sama halnya di Jawa, yang Kristen atau Katolik jadi minoritas. Atau di Bali, Hindu-lah yang mayoritas. Maka, sesungguhnya yang benar kita ini bangsa yang ‘multiminoritas’.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Bagaimana konsekuensi pemahamannya?

Karena kita adalah ‘multiminoritas’, satu-satunya cara untuk merekatkan adalah pertama, menerima itu sebagai sebuah keanekaragaman. Kedua, membangun sikap toleran yang dimaknai sebagai saling menghormati tanpa merasa sebagai pihak yang paling benar atau paling mayoritas. Pemahaman ini akan bisa meredam baik konflik antaretnis maupun agama dan golongan.

Apa seharusnya sikap negara?

Dalam perspektif HAM, pada pembukaan pertama Deklarasi Universal HAM, dikatakan negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi HAM warga negaranya. Negara harus memastikan adanya jaminan rasa aman, ketertiban rakyat, dan ketertiban dalam beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

Baca Juga:  23 Tahun Otsus, Orang Asli Papua Termarginalkan

Seberapa jauh negara bisa mengatur?

Negara hanya bisa mengatur aspek-aspek eksternal (terhadap) yang sifatnya saling mengintervensi dan atau mengganggu atas dasar kebencian agama. Ada dua cara, yaitu pertama melakukan deteksi dini atas ancaman dan bahaya intoleransi. Kedua, proses penegakan hukum yang nondiskriminatif, menghargai kemanusiaan dan imparsial, serta terpenuhinya rasa keadilan bagi para korban. (*)

Naskah ini diterbitkan di www.mediaindonesia.com pada edisi 16 Agustus 2016. Naskah ini diterbitkan kembali setelah mendapat naskah wawancara ini dari Natalius Pigai, narasumber dalam wawancara ini.

Artikel sebelumnyaWarinussy: Menko Polhukam Bicara Tidak Berdasar Hukum
Artikel berikutnyaKolonialisme Indonesia dan Pelanggaran HAM Adalah Satu Kesatuan