20 Tahun LP3BH Manokwari Eksis di Tanah Papua

0
2922

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Rabu (12/10/2016), Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, genap 20 tahun hadir di Tanah Papua. Ia pertama kali didirikan pada tanggal 20 Oktober 1996.

Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari, dalam sambutannya sebelum ibadah syukuran, mengucapkan rasa syukurnya kepada Tuhan karena lembaga ini masih eksis hingga kini. Terima kasih juga disampaikan ke semua pihak yang turut membantu secara langsung maupun tidak, terhadap keberlanjutan LP3BH.

Baginya, LP3BH telah memasuki usianya ke-20 tahun, sebuah usia yang beranjak dewasa, tetapi masih sangat muda dalam konteks pengalaman, masih perlu terus dibenahi dari sisi organisasi dan manajemen serta arah gerakan demi mewujudkan cita-cita bersamanya dengan rakyat Papua.

“Di dalam menjalankan visi dan misinya untuk membangun situasi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi semua rakyat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), LP3BH sangat membutuhkan uluran tangan dan donasi dari semua pihak,” ujarnya.

Kata Warinussy, hingga kini, LP3BH belum memiliki gedung kantor yang tetap dan permanen. “Ini karena keterbatasan biaya dan dukungan. Sejak berdiri tahun 1996 dan mulai beroperasi setahun kemudian, LP3BH hanya mengontrak gedung sebagai kantor hingga kini,” jelasnya.

ads

Genap sudah 20 tahun ia menjalankan kepercayaan yang sangat besar dari rekan-rekan serta para Pendiri dan Badan Pengurus LP3BH dalam memimpin lembaga yang sudah besar ini dalam nama, karya dan baktinya bagi bangsa dan tanah Papua serta negara Indonesia.

“Selama 20 tahun menjabat sebagai Direktur Eksekutif LP3BH atas kepercayaan semua saudara-saudara Pendiri dan Pengurus LP3BH serta seluruh staf yang energik yang mau memilih bekerja di Jalan Sunyi ini, saya menghaturkan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.”

“Saya sudah merasa bahwa sudah saatnya LP3BH memiliki seorang atau lebih Direktur Eksekutif yang baru, yang muda, yang energik dan yang memiliki jiwa akivis dan pejuang HAM yang tangguh bagi Tanah Papua ke depan,” tutur Yan.

Saat ini LP3BH memiliki lima divisi yang masing-masing dikoordinir oleh seorang Kepala Divisi, yaitu Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Pendidikan dan Advokasi Hak Asasi Manusia, Divisi Penggalangan Dana, Divisi Advokasi Hak Perempuan dan Anak, serta Divisi Informasi dan Dokumentasi. Ditambah satu bidang yang dikoordinir oleh seorang Kepala Bidang dan berada dibawah tanggungjawab Direktur Eksekutif, yaitu Bidang Administrasi dan Keuangan.

Dalam melaksanakan tugas-tugas operasional kelembagaan ini, kata dia, Direktur Eksekutif bertanggungjawab kepada Badan Pengurus yang saat ini diketuai oleh Pdt. Hofni Simbiak, S.Th yang sementara waktu karena beliau aktif di Jayapura sebagai Wakil Ketua MRP, maka tanggungjawabnya berada pada DR. Ir. Agus Sumule selaku Wakil Ketua Badan Pengurus dibantu Ir. Thera Sawor selaku Sekretaris Badan Pengurus LP3BH Manokwari.

Baca Juga:  MRP Sesalkan Pernyataan Ismail Asso dan Mendukung Proses Hukum

LP3BH Manokwari sepanjang perjalanannya selama 20 tahun, kata Yan, hanya sekali menerima santunan dana dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, sekitar Rp800 Juta pada tahun 2002.

“Dana itu untuk melaksanakan program Pendidikan Politik berupa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di 13 distrik dalam wilayah Kabupaten Manokwari, termasuk di Distrik Wasior, Distrik Bintuni dan Distrik Merdey sebelum pemekaran wilayah,” jelasnya.

Selebihnya LP3BH menjalankan aktivitas rutinnya dengan dukungan biaya dari pelayanan hukum dan pernah ada donasi tetap selama 1 tahun (1999) dari Gereja Katolik di Manokwari sejumlah Rp1.000.000 per bulan serta dukungan dana melalui beberapa program kerjasama dengan donator asing seperti United States of America International Development/USAID), Oxfam Australia, dan Canadian International Development Agency/CIDA melalui Pacific Peoples Partnership di Canada.

Meski banyak kendala dan tantangan, ia yakin LP3BH tetap maju demi perjuangan penegakan hukum  dan perlindungan HAM di Tanah Papua, Indonesia dan dunia, dengan semboyan bijak “Fiat Justitia Ruat Coelum” (Hukum harus tetap tegak, kendatipun langit akan runtuh).

Sekilas Sejarah

Dalam sambutan tertulis yang diterima suarapapua.com, Warinussy membeberkan sekilas sejarah berdirinya LP3BH di Manokwari.

Ide awal pendirian LP3BH ini didasari oleh keinginan luhur masyarakat lokal Papua di Manokwari dan sekitarnya yang sangat mendambakan terwujudnya keadilan substansial dan jaminan terhadap penghormatan hak asasi manusia, khususnya hak-hak dasar rakyat Papua atas sumber daya alam yang dimilikinya secara turun-temurun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Hal ini karena dalam kenyataannya selama periode pemerintahan di Indonesia yang pada tahun 1990-an masih dijalankan oleh rezim Orde Baru yang kurang banyak memberikan jaminan penghormatan terhadap pemenuhan hak-hak dasar rakyat di Indonesia, termasuk khususnya masyarakat adat di Tanah Papua, termasuk di Manokwari dan sekitarnya.

Perkembangan tersebut mendorong sejumlah aktivis LSM, pegawai negeri sipil, dosen, pekerja gereja Kristen dan Katolik serta tokoh adat dan advokat di Manokwari serta Jayapura yang memiliki keperdulian terhadap usaha-usaha promosi hak asasi manusia dan perlindungan sumber daya alam di Manokwari dan sekitarnya serta Tanah Papua, mulai terlibat dalam sejumlah diskusi-diskusi awal, guna mendorong lahirnya kelembagaan yang dapat menjadi lokomotif demokrasi dan hak asasi manusia di daerah ini.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

Ketika itu, Ir. Yesaya Ramandey, seorang dosen di Fakultas Pertanian Universitas Negeri Cenderawasih/kini Universitas Negeri Papua, dan sudah meninggal dunia), Alfred Lefaan-Diaz, BSSW, ketua Badan Pengurus Yayasan Bina Lestari Bumi Cenderawasih/YBLBC, sudah meninggal dunia) dan Ir. Sahat Saragih, mantan Direktur Pelaksana YBLBC. Ketiganya secara aktif melakukan diskusi dan mencari alternatif langkah membangun sebuah kelembagaan yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan di Manokwari antara tahun 1993 hingga 1996.

Masukan-masukan penting dari aspirasi masyarakat di Manokwari kala itu disampaikan oleh almarhum Yakonias Manggaprouw (mantan anggota Badan Pendiri LP3BH Manokwari), juga almarhum Johanes Maurits Mandatjan (mantan Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Kabupaten Manokwari), Inggris Wonggor (seorang Penginjil GPKAI di Minyambouw), Willem Freddy Wihyawari (seorang tokoh pemuda dan wiraswasta muda di Amban-Manokwari), Steven Ronsumbre (seorang aktivis LSM World Vision Indonesia/WVI di Distrik Oransbari), serta saudara Michael Iwou, S.PAK (seorang Guru Agama di Manokwari).

Selanjutnya, bertepatan dengan kedatangan Warinussy sebagai Advokat di Manokwari untuk melakukan orientasi tugas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atas dasar SK Pelantikan sebagai Pengacara Praktek dari Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura pada tahun 1994, maka Direktur Pelaksana YBLBC Manokwari mengundang mereka melakukan diskusi-diskusi jelang akhir tahun 1994.

Pada tahun 1995, Warinussy kembali ke Manokwari dari Jayapura setelah mengakhiri ikatan kerja sebagai Jurnalis di Surat Kabar Harian (SKH) Cenderawasih Pos dan memulai karier sebagai Pengacara Praktek kala itu di Manokwari.

Sejumlah diskusi terus dilakukan di kantor YBLBC Manokwari hingga 12 Oktober 1996. Dan, saat itu secara bersama menetapkan berdirinya LP3BH di Manokwari. Rapat ini dihadiri Ir. Yesaya Ramandey (alm), Alfred Lefaan-Diaz, BSSW (alm), Ir. Sahat Saragih, Yakonias Manggaprow (alm), Maurits Y. Womsiwor, Ir. Yoso Bumantoro, Inggris Wonggor, Michael Iwouw, S.PAK, Steven Ronsumbre, dan Yan Christian Warinussy.

Sedangkan Johanes Maurits Mandatjan tak hadir karena sakit. Yohanes G. Bonay, SH dan Yoseph HR. Kaiway, SH juga tak hadir karena bertugas saat itu di Jayapura.

“13 orang inilah yang menjadi pendiri LP3BH pertama kalinya pada 12 Oktober 1996 di Jalan Trikora Wosi Kali Dingin, tepatnya di bekas kantor YBLBC Manokwari,” jelas Yan.

Organisasi Masyarakat Sipil

LP3BH Manokwari semenjak didirikan 12 Oktober 1996, adalah sebuah Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization) yang bergerak dalam konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia serta pula menjalankan aktivitas untuk mendorong pertumbuhan demokrasi, pendidikan politik dan perwujudan ketatapemerintahan yang baik (Good Governance) dan terbangunnya sistem pemrintahan yang bersih (Clean Government).

Baca Juga:  LMA Malamoi Fokus Pemetaan Wildat dan Perda MHA

“Untuk hal terakhir inilah, LP3BH kini bersama-sama dengan organisasi masyarakat sipil lainnya di Papua Barat dibawah Jaringan Advokasi LSM se-Papua Barat senantiasa secara aktif mendorong dan mengkawal setiap proses penganggaran di pemerintah daerah, termasuk dalam mendorong gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam arti yang seluas-luasnya,” jelas Warinussy.

LP3BH Manokwari juga aktif membantu Pemerintah Daerah dalam membangun demokrasi melalui upaya pengkajian dan penyebarluasan gagasan bagi pemilihan kepala daerah (provinsi, kabupaten, kota) yang nir-korupsi atau bebas dari dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi.

Kata dia, lembaga ini juga aktif membangun kerjasama dengan dunia swasta, misalnya dalam konteks kerjasama dengan BP Indonesia melalui mega proyek LNG Tangguh di kawasan Teluk Bintuni, khususnya dalam penguatan kelembagaan adat serta pengkawalan terhadap sistem keamanan berbasis pada masyarakat (Integrated Community Based Security/ICBS).

Di tingkat nasional dan internasional, LP3BH sudah jauh terlibat dalam melakukan upaya-upaya promosi terhadap perlindungan dan penghormatan negara terhadap hak-hak asasi manusia, khususnya hak-hak dasar rakyat Papua sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 28A, 28B, 28C, 28D, 28e, 28F, 28G, 28H, 28I, dan 28J serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol) serta Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada tingkat operasional, LP3BH juga aktif terlibat dalam melakukan kegiatan pemberian bantuan hukum yang meliputi konsultasi dan pendampingan atas berbagai perkara pidana, perdata, perburuhan, lingkungan hidup, dan politik baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan senantiasa mengacu kepada aturan perundangan yang berlaku (KUHPidana, KUH Perdata, KUHAP, UU Bantuan Hukum).

Dalam menjalankan penanganan perkara-perkara di Divisi Pelayanan Hukum, LP3BH memberikan bantuan hukum dalam bentuk jasa konsultasi hukum dan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Karena biaya setiap perkara adalah sejumlah Rp5 Juta yang dikelola untuk pembiayaan operasional kantor dan transportasi serta administrasi perkara, tidak termasuk membayar upah/jasa advokat maupun karyawan di lembaga ini.

Saat ini LP3BH sedang menjalankan kerjasama berdasarkan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam Program Penguatan Masyarakat Sipil dan Ketatapemerintahan yang Baik di Kawasan Teluk Bintuni dengan BP Indonesia dengan nilai kontrak sejumlah Rp1 Miliar.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaDari Penjara Kecil ke Penjara Besar
Artikel berikutnyaPerempuan (dan) Papua (Bagian II/Habis)