Penyelesaian Kasus HAM Papua Tanpa Dasar Hukum

0
2532

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komitmen pemerintah tetap menjalankan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua dengan berlandaskan Keputusan Menko Polhukam, dinilai melawan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari yang juga Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, menyatakan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo jika benar-benar hendak menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua, maka dasar hukumnya harus jelas.

Hal ini karena komitmen pemerintah tak sejalan dengan regulasi yang ada di negara ini. Apalagi, Deputy I Koordinasi Bidang Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Yoedhi Swastono, mengatakan, upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua dengan berlandaskan Keputusan Menko Polhukam.

“Sejauh pengamatan saya sebagai praktisi hukum, keputusan Menko Polhukam itu justru sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Pernyataan Yoedhi Swastono itu diungkapkan saat berbicara dalam Seminar Nasional di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan tema “Proses Perdamaian, Politik Kaum Muda, Dan Diaspora Papua: Updating Papua Road Map” di Jakarta, Jumat (14/10/2016).

ads

“Saya setelah mengikuti seminar nasional itu, mendapatkan kesan kalau pemerintah hendak menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua secara melawan hukum,” kata Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Canada ini.

Alasan dikatakan melawan hukum, menurut Warinussy, kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang Berat sudah jelas ada pada Komnas HAM. Institusi negara itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993.

Ia juga menyesalkan adanya langkah-langkah pemerintah yang cenderung tidak terbuka dan terkesan ikut menghambat jalannya proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM yang Berat dalam tiga kasus besar di Tanah Papua, yaitu Wasior, Wamena, dan Paniai.

Baca Juga:  LME Digugat Ke Pengadilan Tinggi Inggris Karena Memperdagangkan 'Logam Kotor' Dari Grasberg

“Saya juga mengkritik Komnas HAM yang terkesan tidak pro aktif dalam melakukan upaya pemajuan dan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang terjadi sebelum dan pada saat serta setelah penyelenggaraan tindakan pilihan bebas (act of free choice) pada tahun 1969 di Tanah Papua,” tutur Warinussy.

Lebih lanjut dibeberkan, ketika itu diduga keras telah terjadi tindakan sistematis yang diduga keras melibatkan aparat keamanan negara (TNI dan Polri) terhadap rakyat sipil Papua berupa penangkapan dan pemejaraan di luar proses hukum, pembunuhan kilat (summary execution), penghilangan paksa dan pembungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat serta kebebasan berserikat dan berkumpul.

Warinussy juga menyatakan, Komnas HAM seharusnya menindaklanjuti penyelidikannya terhadap dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang terjadi pada peristiwa pembubaran aksi damai di bawah menara air di Kelurahan Burokub, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor pada 6 Juli 1998.

Baca Juga:  Peringati Hari Pers Nasional, Pegiat Literasi dan Jurnalis PBD Gelar Deklarasi Pemilu Damai

“Saya tidak sependapat dengan langkah Komnas HAM melalui Perwakilannya di Provinsi Papua untuk melakukan langkah mengupayakan rehabilitasi dan restitusi bagi para korban dugaan pelanggaran HAM Juli 1998 itu. Padahal sama sekali belum ada upaya investigasi pelanggaran HAM yang Berat yang dilakukan sebagaimana halnya pada peristiwa G30S PKI tahun 1965 yang sudah terjadi 51 tahun lalu, sementara peristiwa Biak baru 18 tahun lalu,” ungkapnya.

Kata Warinussy, seharusnya proses pengungkapan kebenaran dan pengakuan sebagaimana tersirat dalam konteks pengertian yang terkandung di dalam amanat pasal 46 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang dilakukan lebih dahulu, sebelum adanya permintaan maaf yang diikuti dengan tindakan pemberian restitusi dan rehabilitasi.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaEmpat Pasien Tumor di Kensi Belum Ditangani
Artikel berikutnyaAntropologi dan Gerakan Sosial: Perspektif Papua (Bagian 4/Habis)