DOGIYAI, SUARAPAPUA.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua, akan mengakomodir pasangan calon Herman Auwe-Stefanus Wakey bila menangkan sengketa partai politik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Hal itu diungkapkan Matias Butu, ketua KPU Kabupaten Dogiyai, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (24/10/2016) lalu, usai pleno penetapan pasangan calon kandidat.
“Kami siap menerima pasangan Herman Auwe-Stefanus Wakey bila memenangkan sengketa partai politik. Kalau kalah, tahapan ini tetap jalan,” ujarnya.
Matias berharap, semua pihak tidak membicarakan hal-hal di aturan yang ujung-ujungnya persalahkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
“Saya harap supaya kita semua tunggu putusan saja. Karena di sana pasangan Auwe-Wakey akan menggugat kami melalui kajian-kajian, persidangan, hingga pembuktian menang dan kalah diputuskan oleh PTTUN,” tuturnya.
Ditegaskan, KPU dalam hal ini tetap berpegang pada aturan. “Kami hargai terutama kepada bapak PLT bupati yang tidak memenuhi syarat dukungan parpol. Kami tetap tunggu keputusannya,” kata Matias.
Herman Auwe sebagai kepala daerah, menurutnya, diharapkan dapat menjaga keamanan daerah. Begitupun dengan warga pendukungnya, kata Butu, mesti diajak agar tetap tenang sambil menanti putusan pengadilan.
“Tidak perlu ada gerakan tambahan yang pada akhirnya korbankan rakyat dan daerah Dogiyai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Herman Auwe usai pleno penetapan menyatakan siap mengumpulkan berkas dan semua alat bukti untuk menggugat keputusan KPU Dogiyai mengeliminasi pasangannya dari peserta Pilkada serentak jilid kedua pada Februari 2017.
Pewarta: Agustinus Dogomo
Editor: Mary Monireng