JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy, advokat dan pembela HAM di Tanah Papua, mengungkapkan beberapa fakta lain dibalik peristiwa Sanggeng Berdarah di Manokwari, provinsi Papua Barat, hari Rabu dan Kamis pekan lalu.
Menurutnya, kejadian tragis di hari berikut setelah malam hari terjadi kerusuhan berdarah, adalah “penyerangan” terhadap keluarga Suabey di bilangan Jalan Ciliwung Sanggeng, Manokwari.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Warinussy menjelaskan, “Salah satu kasus yang ditemukan dalam investigasi LP3BH Manokwari dan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Papua dalam peristiwa Sanggeng Berdarah, Kamis (27/10/2016) sekitar pukul 10:00 WIT adalah adanya “penyerangan” terhadap keluarga Suabey di bilangan Jalan Ciliwung Sanggeng.”
Padahal, kata Warinussy, keluarga Suabey sama sekali tak tahu menahu dengan peristiwa Sanggeng Berdarah Rabu (26/10/2016) malam. Bahkan lokasi rumahnya pun sangat jauh dari lokasi kejadian tersebut.
“Sayangnya, sekeluarga Suabey justru diduga keras menjadi sasaran “amukan” aparat polisi dan Brimob dari Polda Papua Barat lakukan “penyisiran” pada Kamis pagi,” ungkap Yan.
Ia menjelaskan dampaknya terbukti dengan jatuh korban atas nama Kiki Suabey (35). Kiki menjadi sasaran penyiksaan dari oknum-oknum aparat Polisi.
“Tindakan dipimpin langsung oleh Kasat Brimob Polda Papua Barat, Kombes Pol Desman Tarigan dan Kapolres Manokwari, AKBP Christian Roni Putra,” bebernya.
Akibat penyiksaan tersebut, kata Yan, Kiki Suabey mengalami luka dan memar di sekujur tubuhnya. Korban akhirnya dirawat di rumah sakit Angkatan Laut Manokwari.
Selain Kiki Suabey, dari hasil investigasi diketahui ada seorang pemuda bernama Anthonius H. Rumbruren (25), anak kandung dari Tokoh Masyarakat Adat Pedalaman Arfak Kabupaten Manokwari, Obed Arik Ayok Rumbruren, juga mengalami penganiayaan berat. Pelakunya, menurut Warinussy, oknum aparat Brimob Polda Papua Barat.
“Berdasarkan lokasi kejadian dan titik tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Yos Sudarso depan pertokoan dan perbankan Manokwari, maka lokasi rumah keluarga Suabey maupun tempat disiksanya Anthonius H. Rumbruren sangat-sangat menimbulkan pertanyaan besar yang cenderung memenuhi unsur pelanggaran HAM yang Berat berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ungkap Warinussy.
Pewarta: Mary Monireng