Peta Pemetaan Tanah Adat di Jayawijaya akan Jadi Model Pemetaan Tanah Adat untuk Papua

0
2694

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Laorens Lanny, direktur Yayasan Bina Adat Walesi (YBAW) mengatakan, seluruh tanah yang ada di Papua khususnya wilayah pegunungan tengah Papua tidak ada satupun yang tak bertuan, melainkan merupakan tanah adat yang telah diturunkan sejak moyang, memiliki sejarah, hukum adat dan petah adat yang mengatur tentang wilayah adat masing-masing, hanya saja peta wilayah adat moyang itu belum dituangkan dalam tulisan.

Hal tersebut ditegaskan Laorens Lanny pada acara sosalisasi dan registrasi online peta wilayah adat Jayawijaya kerja sama YBAW dan dinas Kehutanan Jayawijaya di Gedung Soska Wamena, Selasa (2/11/2016).

Kegiatan itu dilakukan dengan menghadirkan badan pemetaan wilayah adat nasional untuk memetakan wilayah adat berdasarkan pemetaan yang sebelumnya telah dilakukan YBAW dan Dinas Kehutanan Jayawijaya.

“Bukan di Papua saja, tapi di Jakarta, Jayapura, banyak penggusuran dimana-mana terjadi tanpa mempertimbangkan hak dan ruang bagi masyarakat, sehingga kami dirikan Yayasan YBAW) ini dengan tujuan memperjuangkan hak-hak ruang kelola rakyat,” ujar Laorens.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Salah satu alasan pemetaan wilayah adat oleh YBAW, kata Laorens, masyarakat Papua khusunya Jayawijaya belum siap bersaing dengan masyarakat luar yang terus berdatangan ke Papua, sementara arus globalisasi ini tidak bisa dibendung.

ads

“Makanya yayasan ini mengatur bagaimana memikirkan anak cucu kedepan melalui aset tanah yang ada. Kami yayasan sadar tanah itu milik suku, klan, marga, tidak ada tanah tak bertuan di Papua. Dari hasil kajian yang dilakukan setiap tanah di Jayawijaya memiliki wilayah adat yang telah ada batas-batasnya, pesta adat dan upacara adat lain, cuma peta adat itu belum dituliskan,” katanya.

Oleh karenanya, kata Laorens, YBAW hendak berupaya melakukan pemetaan agar wilayah adat yang ada daerah ini diakui dan diperjuangkan untuk selanjutnya diperdakan dengan pertimbangan masa depan anak cucu hak adat masyarakat.

“Sehingga kita sejak 1996 kami lakukan pemetaan sampai hari ini sudah selesai 19 wilayah adat dan tersisa lima wilayah adat lagi. Kegiatan sosialisasi dan registrasi pemetaan yang dilakukan ini sebagai bagian dari peluang untuk mengakui kerja-kerja pemetaan yang telah dilakukan sejak tahun 1996,” terangnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Bentuk Koops Habema Tangani Papua

Kegiatan hari ini, kata dia, melalui perkembangan yang ada, adanya kebijakan Otsus dan lainnya, maka kerja-kerja yang dilakukan sejak 1996 itu mendapatkan kesempatan untuk diakui melalui registrasi Online selanjutnya diperdakan.

“Registrasi  online Jayawijaya ini akan menjadi model atau contoh untuk wilayah adat lain di Papua maupun daerah lain,” katanya.

Sementara itu, Yunus Matuan, kepala Dinas Kehutanan Jayawijaya, mengatakan, pemetaan wilayah adat telah dilakukan sejak tahun 1990 dan hingga kini sudah mencapai 95 persen. Selanjutnya peta wilayah adat Jayawijaya tersebut akan menjadi contoh untuk wilayah adat lain di Papua.

“Pemetaan untuk Provinsi Papua ukurannya ada di Jayawijaya karena hampir 100 persen mau selesai. Kalau bicara menyangkut pemetaan adat di Papua, ukurannya ada di Jayawijaya, karena Jayawijaya suda melakukan itu sejak tahun 90-an baik oleh YBAW dan dinas, sehingga akan jadi contoh untuk daerah lain,” jelas Matuan.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Dikatakan, jika petanya sudah diregistrasi dan selanjutnya diperdakan, maka Jayawijaya menjadi model untuk daerah lainnya di Papua.

Hal ini mendapat perhatian serius dari Soleman Elosak, wakil ketua I DPRD Jayawijaya, yang juga membuka kegiatan tersebut.

Soleman menyatakan serius jika berbicara terkait dengan peta wilayah adat karena sering ada konflik yang timbul akibat peta wilayah yang belum diatur baik, terutama ketika ada pemekaran wilayah administrasi baru.

“Makanya kami dari DPRD serius untuk wilayah adat ini harus segera. DPRD akan dukung, kalau boleh setiap tempat yang Tuhan kasih kita itu masing-masing kelola tanpa monopoli orang lain punya,” ujar Elosak.

Dari pantauan suarapapua.com, sosialisasi dan registrasi pemetaan wilayah adat tersebut dihadiri para tokoh adat dari masing-masing wilayah adat dan kegiatan akan berlangsung selama 3 hari.

Pewarta: Ronny

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMaruarar: Jokowi-Prabowo Bangun Budaya dan Etika Politik yang Baik
Artikel berikutnyaSteven Itlay Dituduh dengan Barang Bukti dan Keterangan Saksi yang Jauh dari Substansi Masalah