AI Desak Investigasi Independen Terhadap Dugaan Penggunaan Kekuatan Mematikan di Sanggeng

Indonesia: Pihak berwenang harus menginvestigasi penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat kepolisian di Manokwari

1
2670

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Amnesti Internasional (AI) menyerukan dan mendesak suatu investigasi segera, independen, imparsial, dan efektif oleh para pihak berwenang di Indonesia terhadap dugaan penggunaan kekuatan yang mematikan dan semena-mena oleh kepolisian yang berujung pada kematian seorang laki-laki dan melukai paling sedikit enam orang lainnya di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Dalam surat elektronik yang diterima suarapapua.com, Kamis (3/11/2016) menjelaskan, temuan-temuan investigasi itu harus dibuat secara publik dan mereka yang diduga menanggung pertanggungjawaban pidana, termasuk mereka yang memiliki tanggungjawab komando, harus dibawa ke muka hukum, dan para korban diberikan reparasi yang memadai.

Dijelaskan, awal mulanya, pada 26 Oktober sekitar pukul 11 malam waktu setempat, kerusuhan pecah di Sanggeng, Manokwari Barat. Nampaknya dipicu setelah seorang pemuda Papua ditikam oleh orang lain dari kelompok etnis yang berbeda di sebuah warung di Sanggeng karena tidak membayar penuh makanan yang dibelinya.

Lalu, ratusan orang Papua kemudian membuat blokade di jalan-jalan dan juga dianggap melakukan penyerangan terhadap seorang anggota militer, membakar enam motor miliki kepolisian, dan mencoba merusak sebuah bangunan milik kepolisian.

“Sebagai respon, personel kepolisian dari Polres Manokwari secara semena-mena mengeluarkan tembakan ke arah kerumunan massa, mengenai Onesimus Rumayom dan paling sedikit enam lainnya mengalami luka-luka karena tembakan. Mereka segera dibawa ke rumah sakit milik Angkatan Laut, tetapi Onesimus meninggal dalam perjalanan,” ungkapnya dalam surat elekronik itu.

ads
Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Kata AI, Kapolda Papua Barat, Brigjen Royke Lumowa, mengeluarkan sebuah pernyataan bahwa penggunaan kekuatan telah sesuai prosedur dalam merespon kerusuhan massal.

Menurut dia, polisi hanya diperintahkan untuk menembak ke arah kaki dan menggunakan peluru karet. Dia juga menyangkal bahwa Onesimus Rumayom, yang mengalami luka tembakan di pahanya, meninggal karena penembakan, dan dia juga telah memerintahkan otopsi untuk dilakukan.

“Onesimus telah dikubur pada 29 Oktober dan hingga kini, belum ada otopsi yang dilakukan untuk mengetahui penyebab kematiannya,” tulisnya.

“Amnesty International mengakui kondisi yang berbahaya dan kompleks yang dihadapi oleh aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya ketika menjalankan tugas mereka untuk melindungi keamanan publik. Namun demikian, peran ini harus dijalankan dengan cara yang memastikan hak atas hidup, kebebasan, dan keamanan semua orang, termasuk mereka yang diduga melakukan kejahatan,” tegas AI.

Disebutkan, penggunaan kekuatan harus menjadi bagian dari suatu jaring perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang diatur oleh Kode Perilaku Aparat Penegak Hukum PBB (1979) dan Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum PBB (1990). Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia juga telah diatur oleh Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Nomor 1/2009).

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Di bawah hukum dan standar-standar internasional, aparat penegak hukum boleh menggunakan kekuatan hanya jika benar-benar diperlukan dan dalam situasi di mana disyaratkan oleh suatu tujuan penegakan hukum yang sah. Mereka tidak boleh menggunakan senjata api, kecuali sebagai upaya membela diri terhadap suatu ancaman yang segera yang bisa berujung kepada kematian atau cidera serius,” tegasnya.

AI menyatakan, dugaan penggunaan kekuatan yang semena-mena atau disalahgunakan oleh aparat kepolisian atau aparat keamanan lainnya saat menjalankan tugasnya harus diinvestigasi secara menyeluruh lewat sebuah mekanisme yang independen dan imparsial. Para pihak berwenang harus memastikan bahwa para korban pelanggaran HAM semacam itu dan keluarganya mendapatkan reparasi yang efektif dan penuh, termasuk kompensasi.

“Akuntabilitas kepolisian di Indonesia dipersulit oleh minimnya mekanisme pengawasan yang independen, efektif, dan imparsial untuk menyelidiki pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan dan membawanya ke mekanisme penuntutan,” tulisnya.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Menurut AI, investigasi-investigasi terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian sangat jarang di Indonesia dan upaya membawa mereka yang bertanggung jawab ke muka keadilan, kebanyakan lewat mekanisme disiplin internal, meninggalkan banyak korban tanpa akses atas keadilan dan reparasi.

Amnesty International percaya bahwa kasus Manokwari bukan merupakan kejadian yang terpisah, tetapi menampilkan sebuah budaya impunitas yang terus terjadi di wilayah Papua.

Dari data AI, di banyak investigasi sebelumnya atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan di Provinsi Papua dan Papua Barat, termasuk pembunuhan di luar proses hukum, penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan dan berlebihan, dan penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, ditunda secara tidak masuk akal, dihentikan, atau temuan-temuannya ditutupi, membuat para korban dan keluarganya tanpa akses atas kebenaran, keadilan, dan reparasi.

“Di hampir semua kasus yang telah ditindaklanjuti, para aparat kepolisian di Provinsi Papua dan Papua Barat tidak menghadapi pengadilan dan hanya diberikan sanksi disiplin ketika terbukti melakukan pelanggaran HAM. Minimnya akuntabilitas atas berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Papua telah ada selama bertahun-tahun,” tulis AI.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaNatalius Pigai: Demonstrasi Itu Wajar di Negara Demokrasi
Artikel berikutnyaManusia Antropologi-Politik Papua (Bagian 1)