DPR Papua Barat Diminta Panggil Kapolda PB dan Kapolres Manokwari

0
2126

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat memanggil Kapolda Papua Barat dan Kapolres Manokwari terkait.

“Saya memandang bahwa dalam kapasitas kelembagaannya, DPR Papua Barat dapat memanggil Kapolda Papua Barat, Kapolres Manokwari dan Kasat Brimob Polda Papua Barat untuk menanyakan kasus dugaan penembakan lebih kurang 10 warga sipil dan penganiayaan berat atas sejumlah warga sipil lainnya di Sanggeng Manokwari pada Rabu 26 dan Kamis 27 Oktober 2016 lalu,” kata Warinussy kepada suarapapua.com dari Manokwari tidak lama ini.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan hak politik dari DPR PB untuk dapat memperoleh penjelasan dan sejalan dengan rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) mengenai kasus Manokwari Berdarah Oktober 2016.

Kata dia, penggunaan hak politik DPR PB dalam menelusuri sebab dan akibat dari pada terjadinya kasus yang cenderung berbau SARA dan rasis tersebut penting, guna mendukung upaya investigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia Berat yang sedang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Lanjut Warinussy, penindakan secara hukum atas segenap personil kepolisian yang terlibat dalam kasus Manokwari Berdarah Jilid II Oktober 2016 tersebut sangat penting dilakukan, baik melalui mekanisme penyelidikan dugaan pelanggaran HAM maupun mekanisme politik di parlemen lokal seperti DPR PB.

ads

“Selain itu bisa juga ditempuh dengan mekanisme internal disiplin anggota polisi menurut UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri serta PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Polri, juga PP Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri,” jelasnya.

Sementara itu, Veronica Koman, pengacara publik di Jakarta tidak lama ini dalam surat elektronik dari komunitas Papua Itu Kita di Jakarta mendesak Kapolri, Tito Karnavian agar Kapolda Papua Barat segera dipecat.

“Untuk menghentikan kekerasan yang terus berlanjut, Kapolri segera mencopot Kapolda PB dan Kapolres Manokwari karena gagal menegakkan tugas dan wewenang Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” tegas Veronica.

Baca Juga:  Saksi Beda Pendapat, KPU PDB Sahkan Pleno Rekapitulasi KPU Tambrauw

Ia juga mengecam tindakan arogansi oknum kepolisian yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan telah memperpanjang daftar hitam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

Veronica juga mendesak oknum Polisi yang berada dibalik penembakan korban harus diperiksa sesuai mekanisme yudisial maupun non yudisial untuk untuk memenuhi keadilan dan kepastian hukum.

“Tentu saja hal ini juga telah menodai prinsip HAM dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Juga terjadi perampasan atas hak untuk hidup yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” tekannya menyikapi kerusuhan Sanggeng Manokwari.

Veronika menuding, tindakan penembakan di Manokwari terjadi karena pola penanganan konflik di Papua yang selalu menggunakan tindak kekerasan. Jika dibandingkan dengan daerah lain (Indonesia), kata dia, pola penanganan dan pendekatan aparat Negara di Papua dapat dikatakan diperlakukan yang rasis.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

“Dari tragedi ke tragedi terus menumbuhkan pengalaman traumatik orang Papua dan ketidakpercayaan terhadap keberadaan negara. Peristiwa ini menunjukan penanganan yang tidak proporsional dari oknum aparat kepolisian, yang terus tidak berubah dengan pendekatan damai,” kecamnya.

Disebutnya pula penggunaan kekerasan yang di luar batas terhadap masyarakat sipil tanpa pemilahan target sasaran adalah pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip dasar PBB. Yaitu tentang penggunaan Kekuatan dan Senjata Api bagi aparat penegak hukum (diadopsi sejak tahun 1990) dan Prinsip-prinsip HAM yang telah menjadi bagian integral dari prosedur penanggulangan anarki yang diatur dalam Protap Kapolri Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.

Untuk itu, dirinya menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan penarikan Militer organik maupun non-organik, serta hentikan mengirim pasukan Militer Indonesia ke Papua dan PB.

“Negara bertanggungjawab untuk memfasilitasi dan menyiapkan mekanisme pemulihan bagi korban-korban dan keluarga korban kekerasan dan penembakan di Manokwari,” pungkasnya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLP3BH Ungkap Aksi Polisi Serang Keluarga Suabey
Artikel berikutnyaNatalius Pigai: Demonstrasi Itu Wajar di Negara Demokrasi