LP3BH Menduga Ada Tindakan Rasial dan Diskriminasi dalam Kasus Manokwari

1
3535

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Berdasarkan perkembangan hasil investigasi Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, diduga telah terjadi tindakan rasial dan diskriminasi serta ada pelanggaran HAM Yang Berat di Sanggeng, Manokwari, 26-27 Oktober 2016 tidak berdiri sendiri.

Menurut LP3BH Manokwari, kasus ini diduga merupakan bentuk reaksi negara terhadap tuntutan penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua yang sedang mendunia dewasa ini dan itu terindikasi kuat dari adanya korban meninggal dunia maupun luka-luka (berat) yang semuanya adalah Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

“Bahkan korban luka-luka tembak, baik yang terjadi pada hari Rabu, 26 Oktober 2016 maupun Kamis, 27 Oktober 2016 semuanya OAP, termasuk yang dianiaya dan rumahnya diduga keras telah dirusak beberapa bagiannya oleh oknum aparat keamanan dari Polisi dan Brimob Polda Papua Barat adalah semuanya OAP,” ungkap Yan Warinussy, direktur eksekutif LP3BH melalui surat elektroniknya kepada suarapapua.com tidak lama ini.

Sehingga, kata dia, kecenderungan terjadinya pelanggaran HAM yang Berat menurut definisi pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjadi kuat indikasinya.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Juga ada kecenderungan terjadinya tindakan rasis dan diskriminasi rasial yang diduga keras melanggar prinsip-prinsip equality before the law (persamaan di muka hukum) dan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) 10 Desember 1948,” terangnya.

ads

Dijelaskan Warinussy, LP3BH sudah menyampaikan informasi tentang dugaan tindak pelanggaran HAM yang Berat dalam konteks genocida dan diksriminasi rasial yang diduga keras dilakukan oleh aparat kemanan dari Polres Manokwari, Polda Papua Barat dan Brimob tersebut dengan dugaan adanya komando sistematis tersebut kepada Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss melalui jaringan Advokasi HAM Internasional di London Inggris.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

“Hal ini penting demi mendorong kehadiran Pelapor Khusus Sekjen PBB urusan penyiksaan dan pembunuhan kilat untuk dapat berkunjung ke Tanah Papua, khususnya ke Manokwari, Papua Barat,” katanya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaRefleksi Empat Kali Kunjungan Presiden Joko Widodo Ke Papua (Bagian 1)
Artikel berikutnyaELSAM: Jokowi Harus Hapus dan Hilangkan Budaya Kekerasan Aparat Keamanan di Papua