BeritaDua Aktivis KNPB Timika Bebas Demi Hukum Setelah Ditahan Tiga Bulan

Dua Aktivis KNPB Timika Bebas Demi Hukum Setelah Ditahan Tiga Bulan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dua aktivis KNPB wilayah Timika, Yanto Awerkyon, ketua I KNPB wilayah Timika dan Sem Ukago, sekretaris KNPB Timika yang ditangkap pada tanggal 13 Juli 2016 telah dibebaskan setelah ditahan 120 hari atau tiga bulan di rumah tahanan Polres Mimika, Papua.

Hal ini disampaikan Gustaf Kawer, tim kuasa hukum yang menangani Steven Itlay, ketua KNPB wilayah Timika, Yus Wenda, Yanto Awerkyon dan Sem Ukago, kepada suarapapua.com, Selasa (8/11/2016) malam melalui pesan singkat.

Baca Juga:  Gereja Pasifik Desak MSG Keluarkan Indonesia Jika Tidak Memfasilitasi Komisi HAM PBB Ke Papua

“Sem Ukago adan Yanto Awekyon aktivis KNPB wilayah Timika, Tapol di Timika hari ini bebas demi hukum dari rutan Polres Timika,” ungkap Kawer.

Soon Tabuni, aktivis KNPB Timika saat dihubungi media ini melalui telepon genggam, membenarkan pembebasan dua aktivis tersebut.

“Iya benar. Kami sudah menjemput mereka tadi malam. Sem dan Yanto telah bebas tadi malam pukul 12.00 WIT,” katanya singkat.

Sementara itu, kepala bidang hubungan masyarakat Kepolisian Indonesia Daerah Papua, Patriage Renwarin saat dikonfirmasi suarapapua.com, mengaku tidak tahu.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

“Saya belum tahu. Saya konfirmasi dulu ke Timika,” katanya.

Untuk diketahui, Yus Wenda telah divonis sembilan bulan penjara, dan saat ini masih ditahan di Rutan Polres Mimika, bukan di Lembaga Pemasyarakatan.

Sem Ukago dan Yanto Awerkyon telah dibebaskan tadi malam pukul 12:00 WP karena masa penahanan keduanya telah mencapai 120 sejak ditahan tanggal 12 Juli hingga 8 November 2016. Selama 120 hari, Polisi tidak menemukan barang bukti terkait pasal Makar 106 dan penghasutan 160 KUHP yang selama ini dijadikan senjata oleh kolonial Indonesia untuk menjerat para aktivis Papua Barat.

Baca Juga:  KNPB Yahukimo Desak Komnas HAM RI Libatkan Stakeholder Investigasi Kasus Kekerasan di Tanah Papua

Serta ketua KNPB wilayah Timika, Steven Itlay masih ditahan dan sedang menjalankan proses persidangan. Pada hari Jumat tanggal 11 November 2016, sidang Steven akan kembali disidangkan dengan agenda sidang pembelaan atau pengajuan pledoi oleh tim kuasa hukum.

Pewarta: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

0
“Di sana telah diatur tentang persentase dalam menduduki jabatan yaitu 80% orang asli Papua dan 20% non Papua. Untuk itu, dalam hal yang penting dan mendesak ini, saya meminta kepada penjabat gubernur Papua untuk segera dapat menandatangani dan memberikan penomoran untuk Raperdasi tersebut. Hal ini penting agar tetap menjadi Perdasi Papua tentang perubahan Perdasi Papua nomor 4 tahun 2018,” pintanya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.