Perwakilan Masyarakat Adat di Boven Digoel Tuntut Pemerintah Selesaikan Permasalahan Secara Adil

0
3828

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pada tanggal 4 dan 5 November 2016, perwakilan masyarakat adat Auyu, Wambon dan Muyu, dari kampung-kampung yang menjadi sasaran investasi di sektor kehutanan dan perkebunan, melakukan dialog dan berdiskusi dengan pejabat pemerintah daerah di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel.

“Dialog kebijakan ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten Boven Digoel, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Bagian Hukum Setda, dan Dinas Kehutanan, serta diikuti oleh perwakilan masyarakat dari daerah Subur, Asiki dan Jair yang menjadi sasaran investasi perkebunan kelapa sawit dan pengusaha kayu. Tujuan dialog ini untuk membicarakan permasalahan kebijakan pengelolaan hutan dan pemanfaatan tanah, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan,” jelas Octovianus Waken dari SKP Keuskupan Merauke seperti dikutip dari website resmi Yayasan Pusaka, Rabu (9/11/2016).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini, pemerintah daerah dan pusat telah menerbitkan izin-izin pemanfaatan hasil hutan dan perkebunan kelapa sawit di wilayah masyarakat Auyu, Mandobo dan Muyu, luasnya mencapai 1.088.394 hektar. Izin-izin tersebut diberikan dan dikendalikan oleh segelintir pemilik modal, seperti Korindo, Menara Group, dan Tadmax.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Pemberian izin-izin tersebut tanpa ada persetujuan dengan masyarakat terlebih dahulu. Pihak perusahaan juga memperoleh lahan dengan cara manipulasi, menggunakan pendekatan keamanan dan janji-janji pembangunan yang tidak pernah terealisasi,” katanya.

Michael Yonggap dari Gentetiri mengungkapkan, pemerintah dan perusahaan tidak terbuka menyampaikan rencana mereka kepada masyarakat setempat.

ads

“Kami menemukan sendiri peta lokasi untuk menggarap tanah kami yang nilai kompensasinya tidak sesuai dengan kerugian yang kami alami. Karenanya, kami minta perusahaan tidak membuka hutan milik marga kami,” kata Michael.

Dikatakan, masyarakat adat setempat merasa terancam dan khawatir atas ketidakadilan dan praktik perolehan tanah maupun pengelolaan lahan yang mengabaikan hak-hak masyarakat dan pembongkaran hutan dalam skala luas.

Baca Juga:  Pembangunan RS UPT Vertikal Papua Korbankan Hak Warga Konya Selamat dari Bahaya Banjir, Sampah dan Penggusuran Paksa

Sementara itu, Ketua Marga, Paulus Saku, asal Kampung Getentiri, menceritakan, perusahaan tak pernah bermusyawarah dengan orang banyak, kecuali dengan orang tertentu dan mengatasnamakan masyarakat untuk melepaskan hak masyarakat.

“Orang tua saya diminta tanda tangan diatas kertas kosong untuk surat pelepasan tanah. Saya mendapat tekanan diancam akan diterali. Kami hanya menerima uang kompensasi 18 juta rupiah untuk luas tanah 539 hektar. Ini tidak adil,” ujar Paulus.

Zeth Manti, kepala bidang perencanaan Dinas Kehutanan Boven Digoel, menjelaskan, saat ini ada 20 perusahaan pemegang izin HPH, HTI dan perkebunan kelapa sawit di wilayah Boven Digoel.

“Sejak tahun 2009, Bupati Boven Digoel telah mengusulkan pencabutan izin untuk perusahaan yang tidak aktif, tetapi belum ada tanggapan dari pemerintah pusat. Terkait permasalahan yang disampaikan masyarakat, kami akan segera ke lapangan untuk meninjau langsung dan menanyakan kepada pihak perusahaan,” tutur Zeth.

Baca Juga:  Bertamasya ke Lubang Batu Lembah Emereuw-Konya Abepura

Pada pertemuan ini, peserta masyarakat dan organisasi masyarakat sipil merumuskan surat pernyataan yang memuat tuntutan untuk mendesak pemerintah daerah dan pusat, serta perusahaan, segera meninjau izin-izin perusahaan dan menyelesaikan permasalahan. Surat Pernyataan selengkapnya dapat dibaca disini: Pernyataan Boven Digoel

“Kami menuntut kesungguhan pemerintah menyelesaikan permasalahan hak-hak kami yang dirampas ini secara adil. Kami juga menuntut pemerintah untuk memberdayakan usaha ekonomi masyarakat secara mandiri, seperti usaha perkebunan karet rakyat dengan mengusahakan pemasaran hasil tanah kami,” tegas Marsel Poma, peserta dari Kampung Ujung Kia.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDua Aktivis KNPB Timika Bebas Demi Hukum Setelah Ditahan Tiga Bulan
Artikel berikutnya82 Persen Wilayah Boven Digoel Dikuasai Perusahaan Pembalakan Kayu