82 Persen Wilayah Boven Digoel Dikuasai Perusahaan Pembalakan Kayu

Pemerintah daerah kabupaten Boven Digoel akan mencari dasar regulasi pencabutan izin

0
4580

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Wilayah Kabupaten Boven Digoel menjadi sasaran investasi sudah sejak jaman pemerintahan Orde Baru hingga kini. Dalam presentasi Kepala Bappeda Boven Digoel, Ir. Wempi Hutubessy pada Jumat (4/11/2016) mengungkapkan bahwa sekitar 82% wilayah Kabupaten Boven Digoel dikuasai oleh perusahaan pembalakan kayu (HPH) dan hutan tanaman industri, serta perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ada sisa sedikit kawasan hutan lindung di Boven Digoel bagian utara.

Disebutkan, kebanyakan perusahaan pemegang izin HPH (atau sekarang disebut IUPHHK-HA, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam), sudah tidak beroperasi, tetapi izin tetap ada. Dari 13 perusahaan HPH, terdapat sekitar 12 perusahaan yang sudah tidak aktif beroperasi dengan keseluruhan luas konsesi mencapai 2.177.690 ha.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

“Bupati Boven Digoel sudah pernah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Menteri Kehutanan pada tahun 2009 dan 2011, mengusulkan pencabutan izin-izin perusahaan yang tidak aktif, tetapi belum ada tanggapan,” katanya seperti dikutip suarapapua.com dari website resmi Yayasan Pusaka, sebuah LSM yang bergerak dan berjuang untuk hak-hak masyarakat, Kamis (10/11/2016).

Zeth Manti, kepala bagian perencanaan Dinas Kehutanan Boven Digoel, pada pertemuan dialog kebijakan bersama masyarakat di Tanah Merah, Boven Digoel, Jumat (4/11/2016), mengungkapkan, pihaknya telah memberikan pertimbangan teknis kepada bupati setempat agar selanjutnya dikeluarkan sebuah kebijakan.

“Kami sudah memberikan pertimbangan teknis kepada bupati untuk mengeluarkan kebijakan, bagaimana kalau izin ini tidak aktif, kami usul dicabut saja karena dia menghalangi investor yang ingin berinvestasi di daerah dan menghambat pembangunan yang ada di Kabupaten Boven Digoel,” jelas Zeth.

ads
Baca Juga:  Anggota DPRP Mendukung Upaya Banding Suku Awyu ke PTTUN Manado

Menurut Zeth, semenjak adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah daerah dan instansi teknis di daerah, tidak punya kewenangan lagi dalam soal pengurusan izin.

“Kami hanya menjadi pegawai provinsi yang diperbantukan di kabupaten, jadi provinsi yang mempunyai kewenangan untuk perizinan. Tetapi sebagai penguasa wilayah di daerah, pemerintah daerah dan instansi teknis masih tetap akan memperhatikan keberadaan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di wilayah Boven Digoel,” jelas Zeth.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Menanggapi tuntutan dan pertanyaan masyarakat terkait sikap pemerintah daerah untuk pencabutan izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai melanggar hak-hak adat, Kepala Bappeda Boven Digoel, Ir. Wempi Hutubessy, menjelaskan, pemerintah Kabupaten Boven Digoel akan mencari dasar regulasi pencabutan izin.

“Pemerintah akan  mencari dasar regulasi pencabutan izin dan akan kami sampaikan hal ini kepada pimpinan daerah,” katanya.

Wempi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa begitu saja mengeluarkan dan mencabut izin-izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah eksis. Tetapi pemerintah akan mengambil langkah memberikan teguran kepada perusahaan yang menyimpang dan tidak menjalankan kewajibannya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPerwakilan Masyarakat Adat di Boven Digoel Tuntut Pemerintah Selesaikan Permasalahan Secara Adil
Artikel berikutnyaDua Aktivis KNPB Timika Bebas Demi Hukum, Polda Papua: Penyidikan Masih Berjalan