Dua Aktivis KNPB Timika Bebas Demi Hukum, Polda Papua: Penyidikan Masih Berjalan

0
2075

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Terkait dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika yang bebas demi hukum pada 8 November 2016 setelah ditahan tiga bulan, Polda Papua mengklaim proses penyidikan untuk keduanya tetap berjalan.

Hal tersebut disampaikan Polda Papua melalui kepala bidang hubungan masyarakat Polda Papua, Patrige Renwarin saat dikonfirmasi suarapapua.com pada  Rabu (9/11/2016) terkait dibebaskannya dua aktivis KNPB Timika, Sem Ukago dan Yanto Awerkion yang ditangkap pada pertengahan bulan Juli 2016 lalu di Timika.

“Kasus makar tersangka Yanto Awerkion dan Sem Ukago terkait perkara kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan kejahatan terhadap ketertiban umum (penghasutan) telah dikeluarkan dari Rutan Polres Mimika pada hari Selasa 8 November 2016 atau dibebaskan demi hukum setelah masa penahanan habis (120 hari), namun penyidikannya masih terus berjalan,” ungkap Renwarin melalui pesan teks yang dikirim kepada media ini.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Sementara itu, Sem Ukago yang dibebaskan demi hukum setelah ditahan selama 120 hari di rutan Polres Mimika kepada suarapapua.com membenarkan bahwa dirinya bersama rekannya Yanto Awerkion telah dibebaskan pada hari Selasa lalu. Namun, kata Ukago, dirinya tidak mendapat penjelasan ataupun pemberitahuan dari Penyidik di Polres bahwa proses penyidikan masih bejralan.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

“Sebelum keluar, saya sudah tanya banyak tentang status kami setelah dibebaskan. Tetapi dari polisi tidak menjelaskan apapun kepada kami sebelum kami keluar dari tahanan di Polres Mimika,” jelas Ukago.

ads

Ukago menjelaskan, dirinya sempat bingung dengan status hukum setelah dibebaskan. Sehinga dia bersama Yanto berusaha untuk meminta penjelasan. Namun aparat yang bertugas saat itu meminta agar ketemu dengan Kasat, tetapi tidak sempat ketemu karena yang bersangkutan sibuk.

“Penyidik sempat singgung, tetapi tidak menjelaskan secara detail. Lalu, saya mau tanya langsung ke atasan mereka (aparat), tetapi Kasat tidak ada di tempat, jadi tidak sempat mendapat penjelasan. Jadi, intinya saya dan Yanto belum tahu kalau penyidikan masih berjalan atau tidak,” terangnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Yanto Awerkion, ketua I KNPB wilayah Timika dan Sem Ukago, sekretaris KNPB Timika yang ditangkap pada tanggal 13 Juli 2016 telah dibebaskan setelah ditahan 120 hari atau tiga bulan di rumah tahanan Polres Mimika, Papua. Keduanya dituduh melanggar pasal makar dan penghasutan yang diatur dalam KUHP.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnya82 Persen Wilayah Boven Digoel Dikuasai Perusahaan Pembalakan Kayu
Artikel berikutnyaTim Terpadu HAM Papua Diminta Umumkan Perkembangan Penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua