SKP HAM Papua Tolak Semua Upaya Indonesia Selesaikan Pelanggaran HAM di Papua

1
3175

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Memperingati 15 tahun pembunuhan tokoh Papua dan ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay pada 10 November 2001 dan penghilangan paksa sopir pribadinya, Aritoteles Masoka yang hilang hingga saat ini, Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Papua menolak semua bentuk upaya Indonesia untuk selesaikan pelanggaran HAM di Papua.

Hal itu ditegaskan Peneas Lokbere, koordinator SKP HAM Papua. Ia menjelaskan, penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluay dan hilangnya Aristoteles Masoka pada 10 November 2001 di Jayapura merupakan pembunuhan terencana. Karena setelah almarhum diculik dan dibunuh oleh Korps Pasukan Khusus setelah menghadiri peringatan Hari Pahlawan 10 November 2001 di Mabes Kopassus di Hamadi, Kota Jayapura, Papua.

Hari berikutnya, lanjut Lokbere menjelaskan, almarhum ditemukan tewas dan sopir pribadinya hilang. Setelah 15 tahun pemerintah Indonesia belum menyadari bahwa pembunuhan yang dilakukan terhadap almarhum Theys dan penghilangan paksa terhadap sopir pribadi Theys dianggap hal yang biasa.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Tetapi ini adalah perbuatan melawan hukum, karena telah terjadi pembunuhan kilat dan penghilangan paksa,” ujar Lokbere kepada wartawan di kantor ELSHAM Papua, Abepura, Kamis (10/11/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, mestinya sesuai hukum yang berlaku, aparat kepolisian punya kewenangan untuk melakukan investigasi yang mendalam untuk memastikan sopir pribadinya masih hidup atau sudah meninggal.

ads

“Justru yang terjadi adalah menciptakan isu-isu yang tidak bertanggungjawab seperti statement yang dikeluarkan oleh Kapolda Papua pada bulan Juli lalu yang menyebutkan Aristoteles ada di PNG. Ada juga muncul isu bahwa dia sudah meninggal dan dimakamkan oleh keluarga di Sentani. Penyataan Kapolda membenarkan Kodam XVII Cenderawasih yang pernah menelepon dengan Aristoteles, bahwa dia sedang berada di PNG,” terang ketua BuK Papua ini.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Lokbere menjelaskan, sejarah kelam HAM di Papua banyak menelan korban jiwa dan tidak menjadi catatan penting oleh negara untuk mengubah semua kebijakan dalam penegakkan HAM. Justru kebijakan yang diambil adalah pembunuhan terencana, penghilangan paksa, penangkapan paksa, dipaksa mengaku sebagai pelaku dan dipenjara, pemerkosaan, penyiksaan, teror dan intimidasi.

“Semua ini terjadi karena kepentingan SDA di Papua. Semua bentuk kebijakan ini menjadi solusi dalam menjawab aspirasi rakyat papua, label ‘diskriminasi separatis’ menjadi pembenaran oleh negara untuk melakukan tindakan represif dan tidak menghargai hukum dan HAM,” ujar Lokbere.

Karena itu, kata dia, SKP HAM Papua yang terdiri dari Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), KontraS Papua, SKPKC Fransiskan Papua, KPKC GKI, FIM, SONAMAPA, LBH Papua, ELSHAM Papua, ALDP, GempaR, AMPTPI, PMKRI, GMKI, Kingmi Papua, Mahasiswa dan Pemuda Papua menuntut;

Pertama, menolak semua upaya pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme HAM PBB.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Kedua, menolak semua upaya pemerintah melalui non judicial, pemenuhan hak-hak korban tanpa penyelesaian proses hukum sesuai mandat UU.

Ketiga, menolak semua upaya presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus HAM di Papua melalui Menko Polhukam, Wiranto sebagai aktor pelanggaran HAM di masa lalu, Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih yang merupakan aktor-aktor kekerasan di Papua.

Keempat, Kapolda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih klarifikasi berita di Bintang Papua, tanggal 24 Juni 2016 yang menyebutkan bahwa Aristoteles Masoka berada di PNG dan segera melakukan investigasi terkait hilangnya Aristoteles Masoka.

Kelima, Stop kekerasan di Tanah Papua. Pemerintah Indonesia segera membuka akses untuk tim pencari fakta dari Pasifik dan Pelapor Khusus PBB untuk masuk ke Papua.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTak Ada Orang yang Berhak Cabut Nyawa Orang, Penembak di Manokwari Harus Ditindak
Artikel berikutnyaDi Manokwari Komnas HAM Didesak Intervensi Pelanggaran HAM di Papua Sejak 1960-2016