Direktur LP3BH Dukung Keinginan Korban Paniai Berdarah

0
2874

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menyatakan mendukung sikap dan keinginan para korban dan keluarga korban pada kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Enarotali, Paniai, 8 Desember 2014.

Dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, Rabu (23/11/2016), Warinussy menjelaskan, para korban dan keluarga korban Paniai Berdarah mendesak pihak TNI dan Polri untuk lebih dahulu mengumumkan hasil temuannya dalam investigasi awal kasus tersebut.

“Hal ini menurut saya penting, karena sebenarnya dari sisi hukum jelas-jelas bahwa kewenangan untuk menyelidiki dan mengungkapkan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM yang Berat adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),” ungkapnya.

Kata Warinussy, kewenangan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang Berat bagi Komnas HAM telah tersirat di dalam amanat pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang berbunyi: “Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM”

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Lebih jauh di dalam penjelasan pasal 18 ayat (1) berbunyi: “Kewenangan penyelidikan hanya dilakukan oleh Komnas HAM dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penyelidikan, karena lembaga Komnas HAM adalah lembaga yang bersifat independen…”

ads

Berdasarkan amanat pasal 18 ayat (2), jelas Warinussy, dalam rangka melakukan kewenangannya untuk menyelidiki dugaan adanya pelanggaran HAM yang Berat tersebut, Komnas HAM dapat membentuk Tim Ad Hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.

Yang dimaksud dengan unsur masyarakat, dalam penjelasan pasal 18 ayat (2) disebutkan antara lain tokoh dan anggota masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegrasi tinggi, dan menghayati di bidang HAM.

“Berdasarkan kaidah hukum tersebut, maka seharusnya Komnas HAM sendirilah sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang di negara Indonesia ini yang sepantasnya diberikan akses, ruang dan dukungan penuh secara politik guna menyelidiki dan mengungkapkan dugaan adanya pelanggaran HAM yang Berat pada kasus Paniai Berdarah 8 Desember 2014,” beber Warinussy.

Baca Juga:  Proteksi OAP, FOPERA Desak KPU RI Menerbitkan PKPU Khusus Pelaksanaan Pemilu di Tanah Papua

Kenyataannya, ia menyebutkan, dalam kasus Paniai Berdarah, ada institusi lain seperti TNI dan Polri yang juga justru lebih dahulu telah melakukan “investigasi” atau “penyelidikan” mendahului Komnas HAM. Hal ini dilakukan dengan mengirimkan Tim Pencari Fakta (TPF) ke Enarotali tahun 2014.

“Hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius, sehingga perlu diklarifikasi lebih dahulu oleh kedua institusi tersebut, sebelum Komnas HAM bekerja lebih jauh,” tandasnya.

Warinussy mengaku mendukung penuh keinginan para korban dan keluarga korban kasus Paniai Berdarah untuk mendesak Panglima TNI dan Kapolri agar segera mengumumkan hasil pengumpulan fakta yang pernah dilakukan oleh TPF dari kedua institusi negara tersebut kepada publik.

“Ini penting demi kepentingan para korban dan keluarganya dalam memberikan dukungan dan kepercayaan penuh kepada Komnas HAM agar dapat segera melanjutkan proses penyelidikannya yang sangat kuat diduga keras telah terjadi Pelanggaran HAM yang Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM,” ungkap advokat HAM di Tanah Papua ini.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Sementara itu, dari Enarotali dilaporkan, Tim Ad Hoc telah bertemu dengan Bupati Paniai, Hengky Kayame dan beberapa tokoh masyarakat di aula Uwatawogi Yogi Enarotali, Selasa (22/11/2016) kemarin. Pertemuan kemudian dilanjutkan siang tadi, Rabu (23/11/2016).

Tujuan kedatangan tim yang dipimpin Maneger Nasution bersama Frits Ramandey didampingi beberapa staf sekretariat Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua, melakukan pengecekan ulang testimoni dari keluarga korban meninggal, korban hidup dan para saksi.

Selanjutnya tim meminta kesediaan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pelanggaran HAM Berat itu. Tetapi, tak semua bersedia memenuhinya.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaKetua Sinode GKI Di Tanah Papua Diduga Langgar Tata Gereja
Artikel berikutnyaKNPB: Rakyat Papua Wajib Rayakan 1 Desember Sebagai Hari Bersejarah