Tanah PapuaDomberaiDi Hari HAM, LP3BH Soroti Empat Kasus Pelanggaran HAM Berat

Di Hari HAM, LP3BH Soroti Empat Kasus Pelanggaran HAM Berat

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pada peringatan Hari HAM se-Dunia yang ke-68, hari ini, Sabtu (10/12/2016), Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan (LP3BH) Manokwari menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut ketentuan pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Selama ini penerapan ketentuan hukum tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan dari rakyat bangsa Papua yang telah menjadi korban dalam kasus atau peristiwa dugaan pelanggaran HAM Berat di Wasior tahun 2001, di Wamena tahun 2003, di Enarotali Paniai tahun 2014, dan di Sanggeng-Manokwari tahun 2016 ini.”

Demikian ditegaskan Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat, dalam siaran pers pada Hari HAM se-Dunia ke-68, 10 Desember 2016.

Warinussy di kesempatan itu mempertanyakan keseriusan pemerintah terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.

“Sebagai lembaga advokasi HAM di Tanah Papua dan dunia, LP3BH justru memandang bahwa seharusnya negara di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo dan jajarannya segera memberikan dukungan politik dan hukum yang maksimal kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan secara hukum dalam menyelidiki dan mengungkap dugaan pelanggaran HAM Berat,” tulisnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Warinussy lebih lanjut membeberkan, apabila ada kekurangan-kekurangan dalam konteks aspek formal dan material dalam berkas penyelidikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut, seharusnya Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melengkapinya sesuai petunjuk Jaksa Agung RI.

“Seharusnya tidak boleh ada upaya intervensi atau apapun namanya yang dilakukan oleh institusi lain di dalam negara ini, selain Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam mengungkapkan dan melengkapi serta menyeret para terduga/tersangka kasus-kasus pelanggaraan HAM Berat di Tanah Papua itu ke Pengadilan HAM yang transparan, kredibel, independen dan adil serta imparsial sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku.”

Sehingga, tulis Warinussy, LP3BH mendesak Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahannya untuk menggunakan momentum peringatan 68 Tahun Hari HAM se-Dunia ini untuk mendukung secara politik dan memfasilitasi penuh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI dalam menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus Wasior, Wamena, Paniai dan Sanggeng-Manokwari hingga membawa berkas dan para tersangkanya ke pengadilan HAM di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

LP3BH juga bersama masyarakat sipil, khususnya para korban pelanggaran HAM Berat dalam empat kasus tersebut akan ikut kawal dan mencermati setiap proses hukum dalam kasus Wasior, Wamena, Paniai dan Sanggeng serta dapat membawa dan mendesak Dewan HAM PBB di Jenewa bahkan Majelis Umum PBB untuk mendorong penyelesaiannya menurut prosedur dan mekanisme hukum HAM di tingkat internasional, apabila terbukti Negara Indonesia tidak mampu melakukannya untuk dan demi keadilan bagi para korban yang adalah masyarakat bangsa Papua.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

LP3BH menilai bahwa terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM yang Berat secara sistematis terhadap korban masyarakat bangsa Papua selama lebih dari 50 tahun integrasi Tanah Papua ke dalam NKRI adalah semata-mata karena adanya tuntutan dan desakan dari rakyat Papua dalam berbagai kesempatan untuk memperoleh Hak Menentukan Nasib Sendiri (the Rights to Self Determination).

“Sehingga penyelesaian atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM Berat yang korbannya mayoritas masyarakat asli Papua selama lebih dari 50 tahun terakhir ini, adalah merupakan kunci utama dalam konteks penyelesaian masalah konflik sosial-politik di Tanah Papua berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.”

Desakan berikut dari LP3BH, Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahnya harus segera melakukan audit terhadap langkah-langkah dan upaya penyelesaian secara hukum atas kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua yang terjadi sejak integrasi 1 Mei 1963 hingga saat ini, di luar dari kasus Wasior, Wamena, Paniai, dan Sanggeng.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Beberapa poin ini disampaikan pada peringatan Hari HAM se-Dunia yang ke-68 tahun. Hari ini, Sabtu, 10 Desember 2016, dirayakan di seluruh dunia, setelah pada 10 Desember 1948, Deklarasi Universal tentang HAM (Universal Declaration on Human Rights) dideklarasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam perkembangannya selama 68 tahun, Hari HAM se-Dunia selalu diperingati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan proses review terhadap perkembangan situasi dan kondisi HAM serta bagaimana negara-negara anggota PBB melakukan upaya-upaya dalam mempromosikan HAM dalam konteks kebijakan domestik dan internasionalnya selama ini.

Indonesia, sebagai salah satu negara anggota PBB juga berkewajiban setiap saat harus menunjukkan rekam jejaknya kepada dunia internasional mengenai seberapa jauh pemerintah negara ini mampu menggunakan dan atau mendayagunakan instrumen-instrumen dan prinsip-prinsip HAM dalam kerangka penerapan kebijakan nasionalnya terhadap masyarakatnya sendiri.

Pewarta: Mary Monireng

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ancaman Bougainville Untuk Melewati Parlemen PNG Dalam Kebuntuan Kemerdekaan

0
"Setiap kali kami memberikan suara di JSB [pertemuan Badan Pengawas Bersama yang melibatkan kedua pemerintah], kami membuat komitmen dan kami mengatakan bahwa semua hal ini perlu diperhatikan dan ketika kami kembali ke JSB berikutnya, isu-isu yang sama masih mengotori agenda JSB, karena tampaknya tidak ada yang mengatasinya."

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.