Jelang Peringatan Hari HAM, 49 Aktivis KNPB Ditangkap di Papua

0
2494
14 aktivis KNPB saat dibawah ke mako Polres Manokwari. (Dok KNPB Mnukwar)
adv
loading...

JAKARTA, SUARAPAPUA.com— Menjelang peringhat hari Hak Asasi Manusia  (HAM) se-dunia pada 10 Desember 2016, aparat kepolisian kolonial Republik Indonesia kembali menangkap 49 orang di Papua. Masing-masing 31 aktivis ditangkap saat bagi selebaran dan 18 aktivis ditangkap di Jayapura saat sedang melakukan aksi grafiti di Abepura.

Penangkapan tersebut terjadi di dua wilayah diwaktu yang berbeda, yakni di kota Wamena antara lain di Wamena terjadi pada Rabu 7 Desember 2016 dan di Jayapura pada Jumat  9 Desember 2016.

Motif penangkapannya berbeda. Di Wamena ditangkap saat melakukan aksi bagi-bagi selebaran tentang rencana aksi memperingati hari HAM internasional kepada rakyat setempat.

Seperti dikutip dari Tabloid Jubi, Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba kepada wartawan di Mapolres Jayawijaya menjelaskan bahwa 31 aktivis KNPB tersebut dibawa ke Polres bukan untuk dimintai keterangan, melainkan untuk berkoordinasi terkait aksi pembagian selebaran tersebut.

“Tadi sekitar pukul 12.00 waktu Papua, sekitar 31 orang aktivis KNPB dipimpin Simon Daby, melakukan pembagian seruan untuk aksi demo memperingati Hari HAM sedunia tanggal 10 Desember nanti. Namun karena aksi mereka itu tidak ada ijin, makanya kami arahkan ke Polres untuk berkoordinasi atau diberi arahan,” kata Kapolres.

ads
Baca Juga:  Lima Wartawan Bocor Alus Raih Penghargaan Oktovianus Pogau

Sedangkan di Jayapura, 18 aktivis KNPB Pusat tersebut ditangkap saat sedang melakukan aktifitas grafiti di dinding tembok yang ada di jalan tentang Papua Merdeka.

Ones Suhuniap, Sekretaris Umum KNPB Pusat, menyayangkan penangkapan tersebut. Menurut dia, jika aparat mau melakukan penangkapan terlebih dahulu, dilihat subjektif hukumnya. Apakah melanggar UU atau tidak.

“Tangkap orang tidak boleh sembarangan dan seenak. Lihat dulu subjektif hukumnya. Melanggar atau tidak. Kalau hanya tulis di tembok, bukankah itu bagian dari kebebasan berekspresi dan bebas menyampaikan pendapat seperti yang dimuat dalam UUD No. 9/1998?,” tanya Ones.

Lanjut dia, “tulisan yang ditulis adalah sebagai bentuk ungapan isi hati mereka tentang hak politiknya yang dirampas. Juga sebagai bentuk protes atas ruang demokrasi yang terus dibungkam oleh negara kolonial Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Menolong Perjuangan Hak Orang Papua, Pilot Philip Mehrtens Harus Dibebaskan!

Kata Suhun, aksi grafiti yang dilakukan oleh belasan aktivis KNPB tersebut merupakan bentuk pengungkapan aspirasi. Sebab selama ini aparat kolonial Indonesia tidak pernah memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.

“Sekarang jaman reformasi, ruang demokrasi dibungkam di papua maka mereka sampaikan isi hati mereka secara terbuka di tembok2 dan di jalan, tulisan mereka tidak mengganggu aktifitas atau menghalangi orang lain,” beber Ones.

Dikutp dari Tabloid Jubi, terpisah, Mecky Yeimo Badan Pengurus KNPB mengonfirmasi bahwa kedelapanbelas anggotanya masih ditahan hingga sekitar pukul 19.30 malam dan diancam kena pasal makar serta diminta untuk menandatangani Berka Acara Penangkapan (BAP).

“Ya, mereka masih ditahan, dan dibilang melakukan makar, ini aneh,” ujar Mecky melalui sambungan telpon.

Menurut dia, dari 18 orang yang ditahan semuanya dikenakan pasal 104 dan 106 terkait makar.  “Dari kedelapanbelas orang itu, 2 orang terlanjur menandatangani BAP tanpa didampingi pengacara karena terpaksa, sedangkan 16 lainnya masih bertahan untuk menolak tandatangan BAP hingga didampingi pengacara,” ujar Mecky.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Hingga berita diturunkan, pihak pengurus KNPB dan teman-teman yang hendak mengunjungi untuk mengantarkan makanan tidak diperbolehkan masuk.

 Hingga berita ini diturunkan, suarapapua.com telah berusaha untuk konfirmasi kepada polisi kolonial Indonesia, dalam hal ini Kabid Humas Polda Papua, AKBP M. Kamal melalui jejaring sosial whatsapp namun tidak berikan respon. Terkait penangkapan ini 18 aktivis KNPB di Jayapura, belum ada keterangan dari pihak aparat kepolisian Polda Papua.

Seperti disiarkan media ini sebelumnya, aktivis  yang ditangkap di depan jalan masuk kamus USTJ Padang Bulan, antara lain: Alo Yeimo, Onsen Balingga, Paul Osen , Orentus Kogoya, Yeskiel Wanimbo, Akamomouewa Kadepa, Beni Yatipai dan Okto Yeimo.  Sedangkan aktivis yang ditangkap di Merpati atau di depan gereja katolik Abepura antara lain; Yason Bahabol, Hosea Yeimo, Jhon Matuan, Raz Omis Balingga , Robet W Yelemaken, Dance Boma, Keli Balingga, Venus Kabak, Ario Wanimbo dan Jek Mote.

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPelurusan Sejarah West Papua Harus Disosialisasikan ke Semua Rakyat Papua
Artikel berikutnyaPresma USTJ: Indonesia Itu Pelaku Pelanggar HAM dan Orang Papua Su Tidak Percaya