Peringati HAM se-Dunia, AMP minta PBB Buka Resolusi 2504

0
3314
Peringatan Hari HAM sedunia di Jayapura. (Arnold Beau - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sonny Dogopia Aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Papua dalam persreleasenya mendesak agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus buka resolusi 2504, karena hingga sampai hari ini belum membuka kembali isi Resolusi itu.

Padahal, kata dia, di meja PBB telah banyak laporan-laporan pelanggaran HAM akibat dampak kolonisasi Indonesia di Papua dan kesalahan dalam hal memahami isi Resolusi 2504.

Kata Sonny, resolusi Nomor 2504 itu akan menjeleskan bagaimana perjalanan resolusi itu dan jawaban singkat, penuh penyimpangan dan sepihak yang memuat tentang PEPERA 1969.

“Wilayah teritori Papua yang masih dalam perebutan, proses pengambil-alihan kekuasaan di Papua Barat dilakukan melalui jalur hukum internasional secara sah dengan dimasukkannya masalah Papua Barat ke dalam agenda Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1962,” tulis Sonny Dogopia melaliu persrelease yang diterima Suara Papua, (12/12/2016).

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Dogopia menerangkan bahwasanya, dari dalam Majelis Umum PBB dibuatlah Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang mengandung “Act of Free Choice” (Tindakan Bebas Memilih).

ads

Act of Free Choice kemudian diterjemahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) yang dilaksanakan pada tahun 1969. Penandatanganan New York Agreement antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) PBB, U Thant dan Duta Besar AS untuk PBB, Ellsworht Bunker pada tanggal 15 Agustus 1962.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Perjanjian New York ini diusulkan oleh AS yang dalam teknisnya disiapkan oleh Duta Besar AS untuk PBB, Ellsworht Bunker. Perjanjian ini mengatur tatacara penyelesaian sengketa status politik di Papua Barat antara Belanda dan Indonesia lewat tindakan bebas memilih (Act of Free Chice) yang akan dilaksanakan tahun 1969,” katanya.

Atas dasar sejarah Papua kehadiran Indonesia yang ilegal, realitas dan demi menegakkan hukum Internasional, nilai-nilai kebenaran, dan citra PBB maka AMP menyatakan sikap Politik sebagai berikut:

Pertama, PBB Segera mengkaji ulang Resolusi 2504, demi menyelamatkan Hak Asasi Manusia Papua dan Dunia. Dan menyelesaikan status Politik Papua Barat yang Netral dan sesuai Hukum Internasional yang berlaku!

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Kedua, Segera Tutup PT. Freeport dan seluruh Perusahaan Asing di Tanah Papua karena, merupakan aktor pelanggaran HAM!

Ketiga, Tarik Militer Organik dan non-organik dari Tanah Papua, juga Stop Pengiriman Militer ke Papua karena, kehadirannya sebagai pelaku pelanggaran HAM! Keempat, Berikan “Hak Penentuan Nasib Sendiri” sebagai Solusi Demokratis Bagi rakyat Papua Barat.

“Pernyataan sikap politk ini kami buat atas nama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) sebagai bentuk perlawanan atas Tidak Selesainya Rentetan Kasus Pelanggaran HAM, Penjajahan, Penindasan dan Penghisapan oleh Kolonial Indonesia dan tuannya Imperialisme atas rakyat Papua Barat,” tulisnya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaEnam Ribuan Rakyat Papua Duduki Kantor DPRD Wamena Peringati Hari HAM 
Artikel berikutnyaPolisi dan Ketidakadilan di Jalanan Kota Jayapura