Pemprov Papua Barat Diminta Dukung Pendirian Perwakilan Komnas HAM

0
2321
Kantor Komnas HAM RI di Jakarta. (IST - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Rencana pendirian Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) di Manokwari, Ibukota Provinsi Papua Barat pada tahun 2017 mendatang perlu mendapat dukungan positif dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Dukungan yang dimaksud terutama menyangkut penyediaan dan atau alokasi dana bagi operasionalisasi kegiatan Kantor Perwakilan KOMNAS HAM dalam mendukung upaya perlindungan dan pemajuan HAM serta penegakan hukum di daerah ini ke depan.

Hal itu disampaikan Yan Warinussy, direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat tidak lama ini melalui surat elektronik yang diterima media ini.

Menurutnya, minimal Pemprov Papua Barat dapat mengalokasikan dana sejumlah Rp.2 hingga 3 Milyar bagi operasionalisasi kegiatan Kantor Perwkailan KOMNAS HAM tersebut untuk kepentingan kegiatan pendidikan dan pelatihan HAM serta pemantauan dan perlindungan hak asasi manusia bagi segenap masyarakat sipil dan adat di wilayah Provinsi ini.

Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

“Kami LP3BH Manokwari sebagai salah satu Lembaga Advokasi HAM di Tanah papua, khususnya di Provinsi Papua Barat sangat menyambut dengan baik rencana pendirian Perwakilan KOMNAS HAM itu,” katanya.

ads

Warinussy mendatail, wacana itu telah diputuskan dalam rapat paripurna KOMNAS HAM pda tanggal 7 Desember 2016 yang lalu telah diputuskan untuk dimulai rencana dan kajian mengenai pendirian Kantor Perwakilan KOMNAS HAM di Manokwari dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Provinsi Papua Barat.

“Pendirian Kantor Perwakilan KOMNAS HAM di Papua Barat diharapkan akan mampu membantu masyarakat sipil/adat di daerah ini untuk setiap saat dapat dengan segera menyampaikan berbagai hal terkait masalah dugaan pelanggaran HAM dalam berbagai aspek kehidupan sosial-ekonomi, budaya dan politik serta hukum dan kemasyarakatan yang terjadi di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Baca Juga:  Saksi Beda Pendapat, KPU PDB Sahkan Pleno Rekapitulasi KPU Tambrauw

Sehingga, kata dia, segenap masalah/kasus yang dilaporkan kepada Kantor Perwakilan KOMNAS HAM tersebut, dapat segera ditindak-lanjuti berdasarkan mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dengan berdasarkan sistem hukum nasional dan prinsip-prinsip HAM yang berlaku secara universal.

Menurutnya, KOMNAS HAM sebagai lembaga yang didirikan berdasarkan amanat Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang Nomr 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM berhak dan dapat mendirikan perwakilannya di daerah, termasuk Provinsi Papua Barat berdasarkan amanat pasal 76 ayat (4) dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Seperti dikutip dari Jubi pada edisi 12 Desember 2016, Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, Komnas HAM RI telah membentuk tim untuk melakukan studi kelayakan dalam rangka pendirian Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Barat. Tim ini dipimpin oleh dirinya sendiri.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

“Ini sebuah upaya yang tidak mudah untuk menghadirkan lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM di Tanah Papua,” ujar Natalius kepada Jubi, Senin (12/12/2016).

Dalam rapat paripurna KOMNAS HAM 7 Desember 2016 yang lalu telah diputuskan memulai rencana dan kajian mengenai pendirian Kantor Perwakilan KOMNAS HAM di Manokwari dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Provinsi Papua Barat.

Sebagai lembaga yang didirikan berdasarkan amanat Undang UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM, lembaga ini berhak dan dapat mendirikan perwakilannya di daerah, termasuk Provinsi Papua Barat berdasarkan amanat pasal 76 ayat (4) dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaWarinussy: Kasus Wasior 2001 Harus Dibawa ke Pegadilan HAM
Artikel berikutnyaLinus Hiluka: Saya Lihat Ada Bayi Berusia Satu Tahun Ikut Ditahan di Polres Jayawijaya