Warinussy: Kasus Wasior 2001 Harus Dibawa ke Pegadilan HAM

2
2858
Melawan lupa kasus pelanggaran HAM Berat wasior-Wamena. (IST - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera membawa perkara dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Wasior Tahun 2001 ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang transparan, adil dan imparsial selambat-lambatnya bulan Februari 2017 mendatang.

“Pengadilan HAM dimaksud harus dibangun dan didirikan di Tanah Papua berdasarkan amanat UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan juga amanat pasal 45  ayat (2) dari UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaiman dirubah dengan UU No. 35/2008,” jelas Yan melalui surel yang diterima suarapapua.com tidak lama ini.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Menurutnya, kasus Wasior sudah pernah dilakukan investigasi independen oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada tahun 2003, berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Lebih lanjut ia mengatakn, dengan sudah pernah dilakukan penyelidikan/investigasi terhadap dugaan kasus pelanggaran HAM Berat di Wasior, maka menurut pandangan kami tentu berbagai hal yang terkait dengan proses hukum kasus tersebut, baik menyangkut saksi dan bukti serta tersangka/pelaku dan korban sudah diperoleh KOMNAS HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

“Kami LP3BH memberi perhatian yang sungguh dan terfokus terhadap nasib para korban dan hak-hak serta kepentingan hukum mereka terkait dengan kasus Wasior 2001 tersebut. Kami mendesak pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk segera memberikan perlindungan yang diperlukan para korban kasus Wasior tersebut sejak sekarang ini,” katanya.

ads

Pewarta: Arnold Belau

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua
Artikel sebelumnyaPolisi Kolonial Indonesia Tangkap 35 Aktivis AMP dan Tiga FRI-West Papua di Yogyakarta
Artikel berikutnyaPemprov Papua Barat Diminta Dukung Pendirian Perwakilan Komnas HAM