Empat Tuntutan Terkait Pemblokiran suarapapua.com

0
3081
Kuasa hukum Suara Papua, LBH Pers Jakarta saat konfrensi pers dengan media di Jakarat, 21 Desember 2016. (Dok Pusaka )
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perkumpulan Jubi, Yayasan Satu Keadilan, PapuaItuKita, Gema Demokrasi, Safenet, dan AJI Indonesia mempertanyakan alasan pemerintah Republik Indonesia memblokir situs berita Suara Papua.

Ditegaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12/2016), hal tersebut merupakan bagian dari pengekangan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang kian nyata direpresi di Tanah Papua.

Selain pembubaran dan pelarangan aksi damai menyuarakan pendapat, intimidasi dan penangkapan terhadap aktivis juga jurnalis dan kali ini Pemerintah melalui Kominfo telah memblokir atau membredel suarapapua.com, salah satu media siber yang kritis memberitakan kondisi riil di Tanah Papua.

“Hal ini diduga sebagai aksi yang melanggar dan membatasi ruang gerak dan hak asasi masyarakat Papua,” ujar Asep Komarudin, SH dari LBH Pers.

LBH Pers bersama Perkumpulan Jubi, Yayasan Satu Keadilan, PapuaItuKita, Gema Demokrasi, Safenet, dan AJI Indonesia mendesak, pertama: Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memberikan klarifikasi tertulis serta memulihkan semua hak-hak dari kerugian yang telah dialami suarapapua.com. Termasuk menjelaskan siapa yang melaporkan situs Suara Papua dan alasan mengapa Suara Papua diblokir kepada publik secara terbuka.

ads

Kedua, Pemerintah beserta DPR untuk merumuskan atau membuat regulasi mekanisme transparan terkait pemblokiran website.

Ketiga, Dewan Pers untuk pro aktif membela suarapapua.com yang saat ini berposisi sebagai perusahaan pers yang diduga dibredel.

Keempat, Kepolisian RI untuk menyelidiki tindak pidana pembatasan atau penghalangan aktivitas jurnalistik sebagaimana Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 1 UU Pers yang diduga dilakukan oleh Kominfo.

Situs berita Suara Papua diblokir sejak 4 November 2016. Menurut Asep, pemblokiran diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo juga membenarkan bahwa telah memblokir sedikitnya 11 website yang dianggap mengandung SARA.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Sayangnya, pemblokiran itu tidak pernah diketahui pihak suarapapua.com. Tidak ada sedikitpun informasi atau pemberitahuan resmi apa yang telah terjadi dengan situs suarapapua.com. Tanggal 7 November 2016, website tersebut telah bisa diakses kembali, kecuali mengakses dari provider Telkomsel,” jelasnya.

Menurut Asep, tanggal 7 November 2016, suarapapua.com melalui kuasa hukumnya yaitu LBH Pers mengirimkan surat protes dan meminta klarifikasi kepada Kominfo, Telkomsel dan ditembuskan ke Dewan Pers.

Dirjen Aptika Kominfo membalas surat tersebut pada 21 November 2016. Disebutkan dasar pemblokiran adalah Pasal 40 ayat 2 UU ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, dan pemblokiran website suarapapua.com dilakukan karena permintaan Kementrian/Lembaga.

Sebagai catatan penting bahwa berlakunya undang-undang ITE yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, baru berlaku pada tanggal 28 November 2016.

“Pada tanggal 29 November 2016, Kuasa Hukum suarapapua.com membalas surat Kominfo dengan perihal meminta informasi yang jelas, terkait konten spesifik berita yang dianggap melanggar ketentuan perundang-perundangan,” imbuh Asep.

Tanggal 20 Desember 2016 sekitar pukul 13.00 WIB, Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Rudiantara menyampaikan melalui lisan kepada LBH Pers tentang akan dibukanya blokir website pada 20 Desember malam.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami menilai Kominfo melalui Dirjen Aplikasi dan Informatika melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar kemerdekaan pers juga kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Dugaan ini menguat karena menurut LBH Pers, Kominfo memblokir portal berita yang dilindungi oleh UU Pers. Suara Papua adalah situs web berita resmi yang mempunyai badan hukum dan terdaftar dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang ditandatangani Dirjen AHU dengan nama “Perkumpulan Suara Papua”.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Selain itu, suarapapua.com juga sudah memenuhi standar media siber/perusahaan pers sebagaimana UU Pers dan peraturan Dewan Pers terkait media siber, seperti berbadan hukum, mencantumkan pedoman pemberitaan media siber dan pencantuman Penanggungjawab di laman susunan redaksi.

Lanjut Asep, seharusnya suarapapua.com mendapatkan hak sebagaimana di atur di dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.

Namun faktanya, kata dia, pemerintah tak melaksanakan amanat UU Pers, sehingga pemblokiran ini patut diduga sebagai aksi pembredelan sebagaimana Pasal 1 poin 9 UU Pers: “Pembredelan adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum”.

Ditegaskan, tak adanya dasar hukum yang jelas atas pemblokiran ini tenggarai adalah salah satu bentuk pembukaman kemerdekaan pers. Dan aksi pembredelan ini mempunyai ancaman pidana pers sebagaimana Pasal 18 UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Alasan kedua, suarapapua.com adalah salah satu situs berita yang aktif dan kritis menyuarakan fakta kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dan porsi pemberitaan di media mainstrem di Indonesia. Karena itu, pemblokiran terhadap suarapapua.com adalah salah satu bentuk pemutusan hak atas informasi masyarakat khususnya masyarakat Papua.

Berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang-undang (UU). Tindakan pemblokiran adalah tindakan membatasi akses pengguna internet, karena itu pengaturannya harus diatur dengan UU. Sampai saat ini tak ada satupun UU yang mengatur pemblokiran atas akses sebuah situs internet. UU ini seharusnya memuat secara rinci tentang mekanisme pemblokiran termasuk untuk menentukan siapa yang memutuskan sengketa dan juga siapa yang melakukan eksekusi terhadap pemblokiran sebuah situs internet.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Permen blokir sarana yang bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam UUD 1945 dan juga bertentangan dengan seluruh kewajiban-kewajiban internasional Indonesia yang termuat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik utamanya terkait dengan tindakan blokir terhadap sebuah situs yang dianggap melawan hukum. Tanpa indikasi sebuah situs telah melanggar hukum yang berlaku, maka tindakan pemblokiran bukanlah tindakan hukum, namun tindakan politik yang rentan untuk disalahgunakan. Permen blokir dapat dengan mudah disalahgunakan untuk tindakan-tindakan pemblokiran yang tak ada hubungannya dengan penegakkan hukum seperti yang saat ini sedang terjadi dan dilakukan oleh pemerintah.

Alasan ketiga, Suara Papua adalah media alternatif yang didirikan dan dikelola oleh sekelompok anak-anak muda Papua atas keprihatianannya melihat pemberitaan di Papua dan Indonesia yang tak melakukan cover both side dalam pemberitaannya. Sehingga cenderung menempatkan orang Papua sebagai korban.

Perlu diketahui juga bahwa jurnalis-jurnalis di Suara Papua merupakan anak-anak muda Papua yang rata-rata berumur 20-25 tahun. Maka dengan pembredelan terhadap situs Suara Papua ini dipandang sebagai upaya untuk mematikan karakter generasi muda Papua.

Sebab Suara Papua hadir dalam peliknya persoalan tersebut, media di Papua juga dituntut untuk memberitakan apa yang terjadi secara berimbang, objektif, dan dengan standar-standar jurnalisme yang baku. Suara Papua hadir dengan harapan untuk mampu mengangkat “suara lain” dari masyarakat akar rumput tanpa diintervensi pihak manapun.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaWarinussy: Ini Kado Natal Pahit di Tanah Papua
Artikel berikutnyaGema Demokrasi: Penangkapan 528 Rakyat Papua Adalah Pelanggaran Demokrasi