Empat Aktivis KNPB Gorontalo Ditetapkan sebagai Tersangka dan Diancam Pasal Makar

1
3881
Hiskia Meage bersama Kuasa Hukum dari LBH Manado. (Dok KNBP Gorontalo)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Empat aktivis KNPB Konsulat Gorontalo, Sulawesi Utara yang juga mahasiswa Manado telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal Makar. Empat aktivis tersebut ditangkap pada 19 Desember lalu bersama 83 aktivis KNPB Gorontalo.

“Iya, kami ditahan saat melakukan aksi damai oleh KNPB konsultan Manado dan Gorontalo pada tanggal 19 Desember. Dari 85 massa aksi, kami (81 orang) dipulangkan dan 4 orang ditahan dalam Polres dan sudah ditetapkan sebagai tersangka (dengan pasal makar),” kata Jhon Payage saat dihubungi suarapapua.com, Jumat (23/12/2016) dari Jayapura.

Lanjut John, “Empat orang yang ditahan itu sampai hari ini katanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal Makar, jadi kami akan tunggu proses selanjutnya. Yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal makar adalah, Hiskia Meage Ketua Konsulat Indonesia Timur, Eman Ukago Ketua KNPB Gorontalo, Panus Hesegem anggota, dan Arni Wetipo anggota. Mereka ini yang sudah ditetapkan makar.”

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Dijelaskan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, penangkapan terjadi sebelum massa aksi menggelar aksi damai di DPRD Sulawesi Utara. Massa aksi yang tengah bersiap-siap di Asrama Papua, dihentikan aparat kepolisian dibawah pimpinan Kepala Kasat Intel Polresta Manado. Pasukan aparat masuk ke asrama, hingga menangkap empat orang tersebut.

Bahkan, 75 orang lainnya pun ikut ditangkap. Mereka ditahan lebih dari 24 jam di halaman Polresta Manado, dan baru dibebaskan pada Rabu dini hari.

ads
Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Aksi damai tersebut diadakan dalam rangka protes terhadap peristiwa Trikora sekaligus dukungan atas keanggotaan penuh ULMWP di MSG.

Dikutip dari Liputan6.com, penyidik Polresta Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu 21 Desember 2016, menetapkan empat mahasiswa asal Papua sebagai tersangka kasus makar. Penetapan ini dilakukan setelah 85 mahasiswa Papua diperiksa secara intensif sejak mereka dibawa ke Kantor Polresta Manado pada Senin siang, 19 Desember 2016.

“Akhirnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 106 KUHP,” ucap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin JA Humokor, Kamis, 22 Desember 2016.

Edwin mengatakan, empat mahasiswa Papua itu telah ditahan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Kapolres Manado Kombes Pol Hisar Siallagan pun membenarkan telah ada penetapan tersangka dari 85 mahasiswa yang menggelar aksi damai pada Senin (19/12) lalu. Dia menyayangkan para mahasiswa melakukan aksi seperti itu.

“Pemerintah sedang disibukkan dengan aksi 212 di Jakarta. Mereka malah melakukan aksi di sini. Semua peluang yang tidak sesuai dengan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kita proses,” Hisar menambahkan.

Adapun Direktur Lembaga Bantuan Hukum Manado, Hendra Baramuli yang mendampingi para mahasiswa Papua itu mengatakan, akan mengambil langkah selanjutnya menyusul adanya penetapan tersangka itu.

“Kita masih kaji untuk langkah selanjutnya,” ujar Hendra.

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaJokowi Didesak Hentikan TNI/Polri yang Bertindak Anti Demokasi di Papua
Artikel berikutnyaRukun Keluarga Jayawijaya Bersama Masyarakat Lapago Akan Natal Bersama di Jayapura