BeritaRukun Keluarga Jayawijaya Bersama Masyarakat Lapago Akan Natal Bersama di Jayapura

Rukun Keluarga Jayawijaya Bersama Masyarakat Lapago Akan Natal Bersama di Jayapura

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Niko Asso, sekretaris Panitia Natal Rukun Keluarga Jayawijaya(RKJ) di Kota Jayapura mengajak semua masyarakat Lapago untuk ikut perayaan Natal bersama yang akan digelar pada Selasa (27/12/2016) di Kampwolker, Waena, Jayapura, Papua.

“Kami Rukun Keluarga Jayawijaya akan mengadakan Natal bersama Bapak Bupati Kabupaten Jayawijaya, maka kami mengajak untuk semua dapat mengambil bagian dalam acara Natal yang nantinya akan berlangsung di Kampwolker,” kata Asso kepada wartawan di Abepura, Jumat (23/12/2016).

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Kata Asso, Natal bersama tersebut akan dihadiri bupati Jayawijaya, Jhon Wempi Wetipo sekaligus menyampaikan pesan Natal. Katanya, ibadah akan berlangsung di gereja Pos PI Effata kampwolker Perumnas III Waena.

“Informasi ini kami sampaikan agar semua masyarakat dari Lapago dapat hadir dalam Natal nanti. Kami sampaikan ini sebagai undangan resmi. Di lain sisi banyak yang mengatakan ini organisasi yang tidak sah, tetapi itu bukan masalah dan kendalagi bagi kami karena situasi Natal harus dan wajib dilaksanakan bagi umat Kristiani,” bebernya.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Sementara itu, Dani Asso mengatakan, dirinya sangat bersyukur karena bisa ada dalam organisasi itu. Karena pengalaman paling banyak telah dapatkan dalam organisasi, contohnya seperti Natal ini bagian dari pengalaman juga.

“Saya sangat bersyukur dan saya mau sampaikan bahwa Jayawijaya adalah induk atau mama dari semua kabupaten di pegunungan tengah Papua, jadi saya berharap untuk perayaan Natal besok dapat terlaksana dengan baik dan aman,” kata Dani.

Baca Juga:  PT Eya Aviation Indonesia Layani Penerbangan Subsidi Wamena-Tolikara

Karena Wamena adalah mama dari semua kabupaten, imbuh Dani, pihaknya mengundang semua kabupaten di pegunungan tengah untuk dapat menghadiri ibadah perayaan Natal bersama ini.

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

2 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.